ANALISA KAIDAH FIQH DAR UL MAFAASID MUQADDAM ‘ALA JALBIL MASHALEH TERHADAP PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK WALIMATUL‘URS
(Analisa PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas)
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.15119Keywords:
penutupan jalan, walimatul ursy, kaidah fiqihAbstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum penggunaan jalan umum di Indonesia untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 2. Untuk mengetahui aplikasi kaidah fiqh dar ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashaleh pada hukum penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian hukum teoritis. Metode ini mencakup analisis bahan hukum yang ada, baik berupa undang-undang dan peraturan, fikih hukum, atau literatur lainnya yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi dan pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam konteks peraturan penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan di Indonesia diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, kaidah fikih "dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih" dalam konteks peraturan tersebut menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkanReferences
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa adillatuhu jilid 9. Jakarta: Gema Insani, 2010
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram Jilid 2 diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, Ali Fauzan. Jakarta, 2008.
Muhaimin. metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta, 2019.
Hardani. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu, 2020.
Syarif, Akbar. Konsep maslahat dan mafsadah menurut Imam Al-Ghazali. Jurnal tsaqafah 12, No. 2 (2017): hal. 359.
Ahmad, Ridzwan. Metode pentarjihan mashlahah dan mafsadah dalam hukum islam semasa. jurnal syariah 16. No. 1 (2008): hal. 116.
Al-Asqalani, Ibnu hajar. Bulughul maraam min adilatil ahkam. Beirut: Dar ihyaa al-ulum, 1991
Ibnu Nujaim, Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad bin Bakr. Al-asybah wa an nazhair ‘ala madzhabi abi hanihaf an nu’man. Beirut: Dar kutub Al-Ilmiyyah, 1999
Badruddin, Muhammad bin Baharuddin bin Abdillah. Al-manstur Fil Qawa’idi Fiqhu Syafi’i. Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyyah, 2000
Al-Lahji, Abdullah bin sa’id. Idhoh Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kwait: Dar Aldeyaa, 2013
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.


