Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Dalam Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia

Authors

  • Iman Nur Hidayat Univresitas Darussalam Gontor
  • Nuriwanda Azizah Nugrahaeni Univresitas Darussalam Gontor
  • Nurmalasari Mulya Putri Univresitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7154

Abstract

Perkembangan ekonomi dan dunia usaha selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan modal usaha dan tambahan fasilitas modal usaha yang dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan yang dibutuhkan bagi perkembangan dan perkembangan masyarakat modern.) Di Indonesia dan Manfaat Gadai Syariah (Ranh) dibandingkan dengan Lembaga Pendukung Ekonomi Masyarakat lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Bahan hukum primer adalah regulasi dan analisis hukum dengan tahapan penalaran deduktif. Kesimpulannya, penyelenggaraan Pegadaian syariah Indonesia sudah sangat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebangkitan lembaga keuangan yang sesuai dengan praktik syariah mulai dilakukan. Praktik syariah Islam atau yang disebut rahn ini sangat berani, tidak ada pengenaan riba atau bunga atas pinjaman yang diberikan. Selain itu bekal syariah sangat bermanfaat bagi masyarakat, dilihat dari manfaatnya KPR syariah merupakan solusi bagi masyarakat dalam membantu meningkatkan terjadinya berbagai kegiatan yang dibutuhkan, yang intinya ada dalam KPR untuk membantu masyarakat. Kata Kunci: Modal Bisnis, Gadai Syariah, Masyarakat.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000. Adrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, Bandung: ALFABETA, 2011.

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, “Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan” Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 2, Nomor 1, September 2017.

Lastuti Abubakar, “Pranata Gadai Sebagai Alternatif Pembiayaan Berbasis Kekuatan Sendiri”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1 Febuari 2012

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. ke-1.

Naida Nur Alfisyahri dan Dodik Siswantoro, “Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah Di Indonesia”, Praktik dan Karakteristik, Volume 1 | Number 2 July - December 2012.

Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000, cet. ke-1.

Prihantono, “Peran Bank Dan Pegadaian Syariah Dalam Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga”, Jurnal Khatulistiwa – Journal of Islamic Studies, Volume 4 Nomor 1 Maret 2014.

Rachmad Saleh Nasution, “Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan”, Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2016, Vol. 1, No. 2, hal.94

Published

2021-12-30

How to Cite

Hidayat, I. N., Nugrahaeni, N. A., & Putri, N. M. (2021). Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Dalam Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(2), 174–184. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7154