Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.11194Abstract
Dewasa ini, Pemenuhan hak korban dalam mencari keadilan diabaikan eksistensinya bahkan terdiskriminasi. Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945, yang membahas perihal pemenuhan hak bagi setiap individu yang setara dan harus dipenuhi oleh negara, pemenuhan hak korban masih saja belum terpenuhi secara menyeluruh. Penyebab utamanya adalah sikap Aparat Penegak Hukum yang tidak kooperatif dalam melindungi dan memberikan pemenuhan hak bagi korban. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menelaah mengenai keadilan dan kemanfaatan yang merupakan tujuan dari adanya hukum, peneliti menganalisis dari teori keadilan John Rawls dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham dan ditinjau menurut presfektif viktimologi yang mana berfokus pada pengalaman korban dan respon kebijakan negara terhadap korban. Jenis pepenelitian ini, merupakan penelitian normatif dengan analisis data kualitatif, analisis disajikan secara deskriptif untuk mengungkapkan fakta selengkap-lengkapnya. Hasil analisis pendekatan John Rawls dan Jeremy Bentham menurut presfektif viktimologi jika diterapkan secara benar maka dapat memenuhi keadilan dan melindungi hak korban, namun di Indonesia belum berjalan dengan maksimal karena kurangnya partisipasi aktif aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya yaitu melindungi serta memberikan pemenuhan hak bagi korban.
Downloads
Published
2024-01-22
How to Cite
Donna Karina, G. (2024). Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 259–276. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.11194
Issue
Section
Ilmu Hukum
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.