NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10174Abstract
Pernikahan disyariatkan dalam agama Islam, yang memiliki tujuan mulia. Salah satunya adalah memelihara geneasi dan memuliakan Wanita. Oleh karena itu, maka perceraian adalah perkara yang dibendi oleh Syara’. Perceraian dapat dilakukan jika terjadi permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Namun demikian, terdapat permasalahan ketika terjadi proses rekayasa/hilah. Yaitu, ketika mantan suami mencari laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan tujuan agar dia kemudian menceraikannya, dan bekas suami bisa menikahi mantan istrinya. Dalam Islam penikahan ini disebut dengan nikah tahlil. Yaitu pernikahan yang dilakukan demi menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dalam perkawinan yang baru .Seorang suami tidak dapat menikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ia telah menikah dengan laki-laki dan kemudian diceraikan serta masa iddah telah berakhir. Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara nikah tahlil dengan Rekayasa/Hilah dalam hukum Islam, serta bagaimana Etika Hukum islam melihat permasalahan tersebut.
Downloads
Published
2024-01-22
How to Cite
Kanggas, F. Z. H. ., & Munawaroh, H. . (2024). NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM . Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 35–50. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10174
Issue
Section
Ilmu Hukum
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.