KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Fauzan Ghafur UIN SUMATERA UTARA
  • Fazari Zul Hasmi Kanggas UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
  • Setiawan Bin Lahuri

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5387

Abstract

Pemerintah telah mewajibkan pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah melangsungkan perkawinan. Dengan adanya “kewajiban” pencatatan perkawinan tersebut apakah kewajiban tersebut setara dengan syarat dan rukun nikah yang telah ada sebelumnya di dalam ketentuan Agama Islam? Bila dikatakan tidak setara dengan rukun dan syarat nikah yang ada di Agama Islam, lantas bagaimana kedudukan pencatatan perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisis kepustakaan. Hasil penelitian ini yaitu: 1) kedudukan pencatatan perkawinan dalam hukum positif merupakan kewajiban administratif yang tidak dapat dijadikan sebagai syarat sah atau rukun perkawinan. 2) Di dalam Hukum Islam, pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk mendapatkan keabsahan secara hukum (normatif-yuridis) akan tetapi bukan bagian syarat untuk mendapatkan keabsahan secara agama (normatif-teologis).Kata kunci: pencatatan perkawinan, hukum positif, hukum islam.

References

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, ed. Cet. 14. Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007.

Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tinta Mas, 1968.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Materil dalam Praktek Peradilan Agama. Jakarta:Pustaka Bangsa, 2003.
Mubarok, Jaih. Pembaruan HukumPerkawinan di Indonesia. Bandung:Simbiosa Rekatama Media, 2015.
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam. Cet. 5. Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia, 2009.
Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Juni, M. Efran Helmi. Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Soemadiningrat, R. Otje Salman. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer; Telaah Kritis terhadap Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Bandung: Alumni, 2002.
Kamal, Abu Malik. Fiqh Sunnah Wanita (فقه السنة للنساء). diterjemahkan oleh Ghozi M. Bandung: PT Cordoba Internasional Indonesia, 2016.
Wigyosubroto, Sutandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma. 2002.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan, 2005.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, UU. No. 1 Tahun 1974 LN. No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019
Menteri Agama Republik Indonesia, PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

Published

2021-01-01

How to Cite

Ghafur, F., Kanggas, F. Z. H., & Lahuri, S. B. (2021). KEDUDUKAN PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 3(2), 219–231. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5387

Issue

Section

Ilmu Syariah