Pendidikan Islam dan Critical Pedagogy Paulo Freire: Upaya Pemberantasan Korupsi Sistemik

Islamic Education and Paulo Freire's Critical Pedagogy: Efforts to Eradiate Systemic Corruption

Authors

  • Nurli Nurlinda universitas muhammadiyah surakarta
  • Fadeli Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Mohamad Ali Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.21111/educan.v9i1.13382

Keywords:

korupsi sistemik, critical pedagogy, amar makruf nahi mungkar, transformasi

Abstract

Korupsi di Indonesia diyakini telah menjadi bagian dari struktur sosial yang mengakar. ICW melaporkan bahwa angka kasus korupsi sepanjang 2023 mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Korupsi merusak nilai-nilai integritas dan identitas suatu bangsa yang berujung pada penurunan kualitas perilaku manusia secara sistemik jika tidak diberantas. Upaya dalam bidang pendidikan Islam telah dilakukan melalui pendidikan karakter untuk membentuk individu yang menolak korupsi. Namun, upaya berbasis individu belum cukup untuk memberantas korupsi yang sistemik. Penelitian ini mengembangkan pendekatan pendidikan anti-korupsi yang tidak hanya membentuk moralitas individu, tetapi juga gerakan kolektif untuk melawan korupsi melalui integrasi teori Critical Pedagogy Paulo Freire dengan pendidikan Islam.   Pendekatan ini melibatkan tiga tahap; 1) Kesadaran Tauhid bahwa Allah Maha Adil, Maha Bijaksana. Allah menciptakan sistem kehidupan alam semesta berdasar sunatullah yang bergerak menuju keseimbangan. Korupsi merusak sistem keseimbangan yang harus dinetralisir berdasar kaidah hukum 2) Muhasabah sebagai sarana dialogis reflektif untuk memahami konsekuensi atas setiap tindakan dan hubungan antara korupsi dengan individu serta menegaskan bahwa perubahan dimulai dari setiap individu 3) Islam mengajarkan individu untuk memberi kontribusi positif kepada masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Pendidikan tidak berhenti pada moralitas individu, tetapi berlanjut pada ikhtiar kolektif untuk memberantas korupsi sistemik.  

References

Abdur Rafi, A. F. 2006. Terapi penyakit korupsi: Dengan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa). Republika. Retrieved from https://lib.ui.ac.id/detail?id=86328&lokasi=lokal

Fakih, M., Topatimasang, R., & Rahardjo, T. (Eds.). 2010. Pendidikan popular: Membangun kesadaran kritis. Jogjkarta: Insist Press.

Karianga, H. 2020. Law reform and improving asset recovery in Indonesia: Contemporary approach. Journal of Law, Policy and Globalization. https://doi.org/10.7176/JLPG/93-15

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2015. Keteladanan pemimpin pemegang kekuasaan, kunci Indonesia bebas dari korupsi. Retrieved from https://setneg.go.id/baca/index/keteladanan_pemimpin_pemegang_kekuasaan_kunci_indonesia_bebas_dari_korupsi

Nuraini, L., Af’idah, I. N., & Nadliratul Afrida, F. 2024. Pendidikan karakter anti korupsi perspektif pemikiran Kiai Sahal: Implikasinya pada perguruan tinggi pesantren anggota IKPI. Purworejo, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah.

Puji Astuti, P. A. 2013. Politik korupsi: Kendala sistemik pemberantasan korupsi di Indonesia. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 5–17. https://doi.org/10.14710/politika.2.1.2011.5-17

Putra, N. R., & Linda, R. 2022. Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. Retrieved from https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas

Ramli, S. 2017. Maqāmāt tasawuf dan terapi anti korupsi: Studi alternatif pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Studi Al-Qur’an, 13(2), 195–215. https://doi.org/10.21009/JSQ.013.2.05

Seregig, I. K., Suryanto, T., Hartono, B., Rivai, E., & Prasetyawati, E. (2019). Preventing the acts of corruption through legal community education. Journal of Social Studies Education Research, 9(2), 138–159. Retrieved from https://dergipark.org.tr/en/pub/jsser/issue/37944/438288

Solikin, N. (n.d.). Integrasi hukum Islam dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia (Dissertation). Program Studi Dirasah Islamiyah pada Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.

Suryaningsi, S., & Mula, T. 2020. The review of corruption eradication in Indonesia based on the aspect of juridical, morality, and ideology of Pancasila. Awang Long Law Review, 2(2), 93–106. https://doi.org/10.5281/zenodo.3902201

Yudho, W., & Tjandrasari, H. 2017. Efektivitas hukum dalam masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227

Rochman, A. (2018). The Values of Social Education in Scouting Activities in Darussalam Gontor Islamic Boarding School for Campus 2. EDUCAN : JURNAL PENDIDIKAN ISLAM, 2(2), 138–162. https://doi.org/10.21111/educan.v2i2.3554

Downloads

Published

2025-02-10

How to Cite

Nurli Nurlinda, Fadeli, & Mohamad Ali. (2025). Pendidikan Islam dan Critical Pedagogy Paulo Freire: Upaya Pemberantasan Korupsi Sistemik: Islamic Education and Paulo Freire’s Critical Pedagogy: Efforts to Eradiate Systemic Corruption. EDUCAN : JURNAL PENDIDIKAN ISLAM, 9(1), 85–102. https://doi.org/10.21111/educan.v9i1.13382