Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Nomor 29/Pdt.P/2019/PA.Yk tentang Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta 1A Perspektif al-Madzahib al-Arba’ah

Authors

  • Akhlis Azzamuddin Tifani UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
  • Rashda Diana UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
  • Nadya Dhini UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5381

Abstract

Penelitian ini mengkaji putusan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 29/Pdt.P/2019/PA.Yk. yang melegalkan permohonan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah perspektif al-Madzahib al-Arba’ah.  Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji dokumen-dokumen terkait penelitian. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan hakim PA Yogyakarta sedang data sekunder yang digunakan sebagai penguat argument adalah wawancara dengan pihak terkait dalam hal ini adalah hakim. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelegalan permohonan dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tiga landasan; UU No. 1 tahun 1974 tentang batasan umur, hadits tirmidzi nomor 995 dan qaidah fiqhiyyah. Jika dipandang dari perspektif al-Madzahib al-Arba’ah apa yang dilakukan oleh hakim terkait pelegalan permohonan pernikahan karena hamil di luar nikah senada dan sesuai dengan apa yang diterapkan dalam Madzhab Hanafi dan Syafi’i, dengan alasan bahwa dalam hukum Islam wanita yang hamil tidaklah termasuk wanita yang haram untuk dinikahi.Kata kunci: Putusan, Hakim, Legal, Dispensasi Nikah, Luar Nikah, Madzhab.

References

Al Qur’an Karim
Ahmad, Ibrahim Harun. 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Al-‘Alamah, Imam Al-Faqih. 1971. Al-Jami’ Li Masaili Al-Mudawwanah wa Al-Mukhtalithah. Libanon: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah. Jilid 4.
Al-Baha, Ali bin Al-Baghdadi Al-Hanbali. 1423. Fathu Al-Mulki Al-‘Aziz bi Syarhi Al-Wajir. Libanon: Dar Khadru.
Ahmad, Hafidz. 2014. Bulughul Maram min Adillati Al-Ahkam, (Riyadh: Darul Al-Qobas li Nashri wa At-Tauzi’.
Chollisni, Atiqi, et al. 2016. Analisis Maqashid Al-Syari’ah Dalam Keputusan Konsumen Memilih Hunian Islami Pada Perumahan Villa Ilhami Tangerang, Jurnal Islamic Economic Vol. 7 Np, 1, April 2016.
Dyah, Eni. 2014. Faktor Terjadinya Kehamilan Sebelum Menikah Di Wilayah Kantor Urusan Agama Tegalsari Surabaya. The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 04 Nomor 02 Al-Hukama. Desember 2014.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 10/Cet. IV, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Inayah, Nurul. 2017. Penetepan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Di Luar Nikah Di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama), Al-Ahwal, Vol. 10, No. 2, Desember 2017 M/1439 H.
Idris, Abdullah bin As-Syafi’I. tanpa tahun. Al-Um. Saudi: Baitu Al-Afkar Al-Daulah.
Kamaluddin, Imam. 2003. Syarhu Fathu Al-Qadhir. Libanon: Dar Al-Kutub. Jilid 3.
Masfuful, Ahmad Fuad. 2016. Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Ar Raniry, Petita, Volume 1 Nomor 1, April.
Muhammad, Abu Mahmud. 2001. 'Umdatu Al-Qari Syarhu Shahih Al-Bukhari. Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiah.
Mukhtashor Ushulu Al-Fiqh wa Al-Qawa’idh Al-Fiqhiyyah, Kulliyyatu Mu’allimin Al-Islamiyyah, Gontor Ponorogo.
Nurhafifah. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Agustus.
Ri’fat, Muhammad Ustman. Tanpa tahun. ‘Aqdu Al-Zawaj Arkanuhu Wa Syarthu Shihhatihi Fi Al-Fiqh Al-Islami, tanpa penerbit.
Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Shoqr, ‘Athiyah. 2006. Fatawa wa Ahkamu li Al-Mar’ah Al-Muslimah. Kairo: Maktabatu Wahbah.
Salinan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 29/Pdt.P/2019/PA.Yk.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pustaka : Yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN)
Wibisana, Wahyu. 2017. Perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fikih Dan Hukum Positif, Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim Vol. 15 No. 1-2017.
Zulkifli, et.al. 2012. Kamus Hukum: Dictionary of Law,Cet 1, (Surabaya: Grahamedia Press.
Zuhaili, Wahbah. 2008. Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu. (Damaskus: Darul Fikr, 2008). Jilid 6.
Hasil wawancara bapak Achmad Arifin, Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta 1A, 10 Maret 2020.

Published

2021-01-01

How to Cite

Tifani, A. A., Diana, R., & Dhini, N. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Nomor 29/Pdt.P/2019/PA.Yk tentang Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta 1A Perspektif al-Madzahib al-Arba’ah. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 3(2), 195–206. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5381

Issue

Section

Ilmu Syariah