ANALISIS PENGGUNAAN PASAL 112 DAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA KEPADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN

Authors

  • Muhammad Fadhil Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11187

Keywords:

Narkotika, Keadilan, Rehabilitasi

Abstract

Penggunaan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a oleh Aparat Penegak Hukum dalam menuntut penyalahguna kasus narkotika dinilai tidak tepat, karena pasal a quo merupakan multitafsit/karet dan menimbulkan ketidakadilan kepada penyalahguna narkotika, salah satunya pada kasus 128/PID.SUS/2023/PN KLN, hakim menjatuhkan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 1 bulan. maka demikian, untuk melihat penggunaan pasal a quo dalam kasus 128/PID.SUS/2023/PN KLN sudah tepat penulis menggunakan teori keadilan dan teori rehabilitasi sebagai dasar untuk mengkaji penggunaan pasal tersebut. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan pasal 112 ayat (1) dinilai tidak adil dan tidak memberikan hak-hak bagi penyalahuguna yaitu salah satunya adalah hak rehabilitasi yang terdapat pada pasal 127 ayat (1) huruf a. Maka sudah seharusnya penyalaguna narkotika dijatuhi pasal 127 ayat (1) huruf a. karena pemidaan penjara tidak efektif dan menimbulkan overcapacity lapas serta rehabilitasi sangat diperlukan bagi penyalaguna agar tidak kembali bergantung pada narkotika.             Kata Kunci : Narkotika, Keadilan, Rehabilitasi

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial

Commentary on the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961, United Nations publication, 1973

Putusan

Putusan 128/PID.SUS/2023/PN KLN

Putusan Nomor 3370 K/Pidsus 2021

Putusan Nomor 3490 K/Pidsus/2021

Buku

Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020

Aquinas, Saint Thomas, The Summa Theologica: Thomas Aquinas, Ohio: Benziger Bros, 1947

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

John Rawls, Theory of Justice, London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Karen, Six Theories Of Justice, Indianapolis: Augsbung Publishing House, 1986 diterjamahkan oleh Yudi Santoso, Bandung: penerbit Nusa Media, 2011

Zainal Arifin Mochtar & Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum, Depok : PT. RajaGrafindo Persada, 2020

Skripsi

Heldy, Elfariana. "Analisis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar". Skripsi (2023).

Jurnal

Alexy, Robert. "Gustav Radbruch’s Concept of Law." Law’s Ideal Dimension, Vol 26, No. 1946 (2021).

Arfai, Fitri Ayulia, Julianus Edwin Latupeirissa, and Steven Makaruku. "Penerapan Tindak Pidana Rehabilitasi Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 582/Pid. Sus/2021/PN Jakarta Barat)." PATTIMURA Law Study Review, Vol 1, No. 1 (2023).

Darwin, I. P. J. “Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”. Jurnal Cepalo, Vol. 3, No. 2 (2019).

Fahmi, Khairul. "Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945.". Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 2 (2016).

Firdaus, Modayosi Laillatussyradj. "Pengalaman Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Panti Rehabliitasi Inabah Xix Surabaya." Paradigma, Vol 10, No. 1 (2021).

Flora, Henny Saida, and Fradhana Putra Disantara. "The Lex Favor Reo Principle After New Criminal Code: A Corrective Justice’s Perspective." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 22, No. 2 (2023).

Forsberg, Lisa, and Thomas Douglas. "What is criminal rehabilitation?." Criminal law and Philosophy, Vol. 16, No. 1 (2022).

Hairi, Prianter Jaya. “Mewujudkan Keadilan Restoratif Bagi Penyalahguna Narkotika Melalui Revisi Undang-Undang Narkotika.” Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. 14, No. 7 (2022).

Mubayyinah, Fira. "Perbandingan Sistem Hukum Pembuktian Dalam Penanganan Perkara Tindak Korupsi Dengan Perkara Tindak Pidana Lainnya." Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, Vol 7, No. 1 (2017).

Musdin, Rasyid. "Rekonstruksi Tindakan Afirmatif Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch." SIYASI: Jurnal Trias Politica, Vo1, No. 2 (2023).

Said, M. Yasir, and Yati Nurhayati. "A review on Rawls Theory of Justice." International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, Vol. 1, No. 1 (2021).

Santoso, Hari Agus. "Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu PTP". Jatiswara, Vol. 36, No. 3 (2021).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol 6, No. 2 (2021).

Saraswati, Putu Sekarwangi. "Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan". Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2 (2015).

Wijaya, S., & Gultom, E. R. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 621/PID. SUS/2020/PN. JKT. BRT)”. UNES Law Review, Vol. 5, No. 4 (2023).

Saraswati, Putu Sekarwangi. "Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan". Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2 (2015).

Saputro, Deni. "Efektivitas Hukuman Penjara Bagi Penyalahgunaan Narkotika Sesuai Dengan

Tornado, Anang Sophan. "Praperadilan Sebagai Upaya Penegakan Prinsip Keadilan." Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol 10, No. 2 (2018)

Lain-Lain

https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-lt5a799bc2a041a/?page=all. diakses 13 November 2023

https://www.beritasatu.com/news/798717/praktisi-pengguna-narkotika-dengan-barang-bukti-di-bawah-1-gram-patut-direhabilitasi. Diakses 8 November 2023

https://www.hukumonline.com/berita/a/11-hal-yang-wajib-dipertimbangkan-hakim-dalam-pemidanaan-lt616510607b4d4?page=all. diakses 10 November 2023

https://www.humanistische-union.de/ueber-uns/verein/geschichte/gustav-radbruch-fuenf-minuten-rechtsphilosophie/#:~:text=Recht%20ist%20Wille%20zur%20Gerechtigkeit,an%20gleichem%20Ma%C3%9Fe%20alles%20messen. diakses 9 November 2023

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46461/t/Dukung+Rehabilitasi+Pecandu+Narkoba+di+Rindam%2C+Puan%3A+Bisa+Dibarengi+dengan+Program+Bela+Negara#:~:text=Jumlah%20tersebut%20meningkat%20pada%20tahun,dengan%20jumlah%20sebanyak%201.625%20orang. diakses 31 Oktober 2023.

https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pasal-ambigu-dalam-uu-narkotika-lt5b4dd755128bc/?page=all, diakses 8 November 2023.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Fadhil, M. (2024). ANALISIS PENGGUNAAN PASAL 112 DAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA KEPADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11187