IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Authors

  • Hany Mardotillah UIN MATARAM
  • Eva Fatimah Universitas Darussalam Gontor
  • Erika Rishan Adilah Universitas Darussalam Gontor
  • Fina Nurfani Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7152

Abstract

Dalam kehidupan di dunia pastinya tidak lepas dari bermuamalah. Tidak dipungkiri hidup kita tidak lepasa dari kredit dan hutang. Hutang dalam Hukum Ekonomi Islam disebut dengan Hiwalah. Hiwalah sendiri merupakan akad tolong menolong atau tabarru’, Hiwalah biasanya di gunakan pada Lembaga Keuangan Syari’ah khususnya di Perbankan Syari’ah dikarenakan didalamnya terdapat kandungan yang memberikan manfaat antara nsabah dan bank. Kegiatan hiwalah ini yakni menanggung utang dari pihak pertama kepada pihak kedua sementara bank sebagai pihak ketiga. Dasar hukum penerapan hiwalah merupakan bagian dari Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Hiwalah tidak digunakan untuk memecahkan masalah account dibayarkan tetapi lebih dari itu juga berperan sebagai transfer dana dari satu orang kepada orang yang lain atau dari suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam hal ini sebagaimana sistem di lembaga Keuangan  Syari’ah khususnya perbankan juga telah memperaktekan akad hiwalah. Akad hiwalah atau tabaru’ dilaksanakan untuk memberikan bantuan ketika mengalami kesusahan dalam berekonomi. Sebab itu tabbaru’sangat dianjurkan dalam syari’at Islam. Mekanisme hiwalah dalam Lembaga Keuangan Syari’ah khususnya Perbankan Syari’ah didasari dengan prinsip tolong menolong dan solidaritas yang membantu meringankan beban orang dalam kesulitan melunasi hutangnya. Namun dalam Bank adanya jasa yang disepakati sebagai resiko dari utang piutang yakni antara nasabah dan Lembaga Keuangan Syari’ah.  Transaksi dalam bentuk perpindahan ini tidak mengandung unsur riba dalam bentuk apapun. Hiwalah sendiri dapat menjadi solusi yang tepat dalam permasalahan utang piutang. Kegiatan perkreditan meliputi semua aspek ekonomi baik dibidang produksi, konsumsi, perdagangan, investasi maupun bidang jasa. Jadi dapat diartikan bahwa kredit dapat berbentuk barang atau jasa. Dalam praktek Lembaga keuangan syari’ah fasilitas hiwalah umumnya untuk membantu suplier dalam mendapatkan modal tunai sehingga mereka dapat melanjutkan kegiata usahanya.

References

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syari’ah di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada Universitiy Press)

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madhzab Al-Arba’ah, Beirut, Dar Al-Fikr.

Ad-Dur Al-Mukhtasar, 1986, Syarhu Tanwir Al-Abshar, V:340; dinukil dari Mauqif Asy-Syari’ah min Al- Masharif Al-IslamiyahAl-Mu’ashsyirah, karya Dr. Abdullah Abdurrahim Al-Abadi, h.339. Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah)

Asy-Syairazi Asy-Syafi’i, 1356 H, Al-Muhadzab, Mathba’ah Mustafa Al-Babiy Al Halaby, Mesir, cet 1.

Devi Cintya Dewi, 2017, Implementasi Al-Hiwalah Diperbankan Syaraih Dan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) Dalam Perspektif Fiqih Kontemporer, (Makalah, IAIN Metro)

Ensiklopedi hukum islam, 1997

Hendi Suhendi, 2008, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Hermansyah, 2013, Implementasi Akad Hawalah Pada Bank Syariah Dihubungkan Dengan Pasal 26 Undang-Undang No.21 Tahun 2008.( Vol. 1, Scientica)

Ibnu hajar al-Asqalani, 2011, Terjemah Bulugul Maram, (Surabaya: Mutiara Ilmu)

Idris Ahmad, 1986, Fiqh al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah)

Nofinawati, 2014,“Akad dan Produk Perbankan Syariah,” Fitrah, Vol. 08, No. 02

Nugraheni, Destri Budi, 2017, Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Wakalah, Hawalah , Dan kafalah Dalam kegiatab Jasa Perusahaan Pembiayaan Syariah. Vol. 2

Rahmi, 2018, Aplikasi Akad-akad pada perbankan syariah. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, No.15 Vol 1

Said Agil Husein Al-Munawar,2004, Hukum Islam Dan Pluraritas Sosial (Jakarta: Penamadani)

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktik Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim)

Suprihatin,2011, “Al-Hawalah dan Relevansinya dengan Perekonomian Islam Modern,” Maslahah, Vol. 2, No. 1

Toyyibi, Abdul Majid, 2019, Implementasi Hawalah Pada Pembiayaan Bermasalah Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Usaha Gabungan Terpadu BMT Sidogiri Kcp Omben Tahun Buku 2018. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, no. 3 vol. 2

ZA, T. Abrar, 2007, “Hiwalah dan Aplikasinya dalam Produk Bai' Al-Istishna' di Bank Syariah,” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 2

Published

2021-12-30

How to Cite

Mardotillah, H., Fatimah, E., Adilah, E. R., & Nurfani, F. (2021). IMPLEMENTASI AKAD HIWALAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(2), 148–161. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7152