PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Fadhilla Wulandari dilla universitas muhammadiyah sumatera barat
  • Nuzul Rahmayani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syuryani Syuryani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10471

Abstract

Abstrak Perlindungan Konsumen adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemerintah terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, dengan mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam perlu ada nya perlindungan yang diberikan mengenai sertifikat halal dan label halal pada produk pangan maupun non pangan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen maka pemerintah telah menetapkan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya  hukum perlindungan kosumen ini akan berdampak pada kesejaheteraan dan ketentraman masyarakat muslim dimanapun berada. Hasil penelitian diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha seberapa pentingnya sertifikat halal dan label halal ini bagi para umat muslin maupun non muslim. Berdasarkan penelirian ini dapat disimpulkan bagaimana undang-undang mengenai perlindungan konsumen ini mengatur dan melindungi konsumen-konsumen yang ,merasa dirugikan atas perbutan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yang mana hanya memikirkan untung yang besar tanpa berfikir apa dampak yang akan mereka dapatkan. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan normatif, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengamati permasalahan dengan menganalisis norma, peraturan yang berlaku, serta berdasarkan dari berita yang beredar. Melihat kepada aturan yang diberikan oleh undang-undang mengenai perlindungan konsumen bagaimana pertanggung jawaban yang harus diberikan oleh seseorang selaku pelaku usaha atas kerugian yang diteriman oleh konsumen atas produk yang mereka edarkan dan bagaimana juga tindakan yang harus dilakukan oleh konsumen agar teliti dalam membaca dan mendengarka informasi mengenai kehalalan produk yang akan mereka konsumsi atau mereka gunakan.   Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 08 Tahun 1999, Keadilan.  

Published

2024-01-22

How to Cite

dilla, F. W., Rahmayani, N. ., & Syuryani, S. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK YANG TELAH MENCANTUMKAN LABEL HALAL SEBELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN . Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 219–238. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10471

Issue

Section

Ilmu Hukum