IMPLEMENTASI HUKUM AGRARIA DALAM KEPERDATAAN PADA SENGKETA KONSOLIDASI TANAH

(Studi Kasus di Pemerintah Daerah Kota Solok Dan Niniak Mamak Iv Jiniah Suku Nan Balimo)

Authors

  • Muhammad Fauzaan Hibatullah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syuryani Syuryani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12042

Keywords:

Implementasi; Konsolidasi; Tanah

Abstract

Implementasi konsolidasi pada pertanahan yang terjadi di  tengah-tengah masyarakat dilatar belakangi dari suatu kebijakan pertanahan yang disebut dengan kosolidasi tana h. K onsolodasi tanah merupakan suatu kebijakan dalam menata ulang penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang usaha dengan menyediakan kepentingan umum guna meningkatkan kualitas lingkungan maupun pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan masyarakat. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan dimana dalam proses pelaksanaannya terdapat hambatan dan persengketaan yang sampai saat ini tidak kunjung selesai. Dalam kronologisnya permasalahan utama dari konsolidasi tanah di kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa Kota Solok bermula dari penyerahan lahan oleh 8 (delapan) orang ninik mamak ampek jinih suku Nan Balimo kepada Pemerintah daerah Kota Solok seluas lebih kurang 240Ha.  Tujuan penelitian memuat sejumlah hak dan kewajiban bagi pemilik tanah maupun yang terlibat atas konsolidasi tanah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi konsolidasi tanah belum maksimal dalam fungsinya serta belum sesuai dalam pelaksanaannya yang menyebabkan banyak sekali permasalahan sampai saat ini. 

References

Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Aristono, Nugroho., dkk. 2018. Multipurpose Cadastre Pengadaian Tanah dan Legalisasi Aset: Penyelesaian Persoalan Agraria dan Tata Ruang (Hasil Penelitian Sistematis 2018). Yogyakarta: STPN Pres

Effendi, Jonaedi. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

H.N. Dt. Perpatih Nan Tuo. 2019. Peranan Ninik Mamak dalam Melestarikan Tanah Ulayat dan Sako serta Penyelesaian Sengketa dalam Pengetahuan Adat Minangkabau. Yogyakarta: STPN Press

Idham. (2004). Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah. Bandung: PT. Alumni .

R.W, D. N. (2022). Buku Materi Pembelajaran Hukum Agraria. Jakarta.

Sindung Sitorus, d. (2007). Buku Materi MKK 73529/3 SKS/Modul I-IX Konsolidasi Tanah. Yogyakarta: STPN Press.

Soerjono, Soekanto & Sri Mamudjii. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 12. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Suardi. (2005). Hukum Agraria. Jakarta: BP IBLAM.

Sutedi, A. (2009). Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Zainuddin, M. (2016). Serba-Serbi Adat Minangkabau. Yogyakarta: PT. Ombak.

Akbar, Fami NR., dk.. 2023. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Solok (Studi Kasus Sengketa Tanah Antara PT Gelora Ganto Sejahtera dan Syamsu Tulus). Jurnal Unes Law Review, Vol. 4, No. 5

Dinda Lorenza, N. R. (2023). Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamain. Sakato Law Journal, Vol. 1, No. 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Kartika, Widyaningsih., dkk. 2019. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat Melalui Program Nasional Agraria di Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2.

Marsella. (2023). Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan di Badan Pertahanan Nasional. Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Vol. 2, No. 2.

Meldiana, Santuni Yundra. 2017. Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Konsolidasi di Kelurahan Jawa dan Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. Diploma Thesis, Universitas Andalas.

Rahayu Subekti, d. (2021). Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Penataan Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Surakarta, Vol. 4, No. 3, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Rini Syafitri, M. A. (2023). Penyelesaian Sengketa Pendaftaran Tanah Ulayat dikantor Atr/Bpn. Sakato Law Journal, Vol. 1, No. 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Sembiring, J., dkk. 2018. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Laporan Penelitian, Yogyakarta: STPN Press.

Sonanda, Rahmi., Syuryani., Jasman Nazar. 2023. Penyelesaian Sengketa Tanah Harta Pusako Tinggi Terhadap Ahli Waris yang Punah Melalui Niniak Mamak Nan Salapan di Nagari Ampalu Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Jurnal Law, Development & Justice Review, Vol. 6, No. 2

Swela, Gita Andriani. 2017. Analisis Dampak Pembebasan Tanah dan Nilai Ganti Rugi Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat dalam Pembangunan Waduk Logung di Desa Kandangmas dan Desa TanjungRejo Kabupaten Kudus. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Diponegoro Semarang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nasional, P. M. (Nomor 18 Tahun 2020). Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 Pasal (1) Tentang "Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya". (n.d.).

Peraturan Kepala BPN RI No. 4/1991 "Tentang Konsolidasi Tanah". (n.d.).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. (n.d.).

Unnar Surabaya, Hukum Pertanahan, dalam

https://hukumpertanahan-mkn-unnar.blogspot.com/ , dikunjungi 01 Januari 2023. pukul 12.44 Wib

Teguh gunung anggun, “Mengenal Adat dan Budaya Minangkabau”,

dalam https://sumbarprov.go.id/home/news/9286-mengenal-adat-dan-budaya-minangkabau , dikunjungi 20 Desember 2023, pukul 21.36 Wib.

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Hibatullah, M. F. ., Syuryani, S., & Adriaman, M. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM AGRARIA DALAM KEPERDATAAN PADA SENGKETA KONSOLIDASI TANAH: (Studi Kasus di Pemerintah Daerah Kota Solok Dan Niniak Mamak Iv Jiniah Suku Nan Balimo). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2). https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12042