ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE

Authors

  • imas firliani kurniawan University Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.4315

Abstract

ABSTRACKPerkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih  Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan  metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu  berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan  menggunakan metode induktif  untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih.Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh  jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih            Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif

References

DAFTAR PUSAKA

Abdul Aziz Ibn Salam , Abu Muhammad Izzu Ad- Diin, 1991. Qawa’idul Ahkam Fi Masholihi An’am, Cairo: Maktabah Kulliyaat

Az Zuhaili , Wahbah, 1975. Al Fiqhu Islam wan Adillatuhu, Damaskus: Daar Al Fikri

Al Mubaarak , Muhammad Ibn Abdul Aziz, Qaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi MAsholih wa Tathbiqaha fii At Thibiyyah, Universitas Imam Muhammad ibn Su’ud

Abdullah Farras, Bryan, Masa Depan Para Gamers, Serpong: Surya University.

Beranda Agency, Al. Tridhonanto, 2011. Optimalkan potensi Anak dengan Game, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Damara, M. Albir, “Dampak Game Terhadap Perkembangan Anak” Jurnal Ilmiah, Desember 2011.

Damayanti, Rika. Pengaruh Game Online Terhadap Kreativitas Anak. Skripsi, program studi Desain Grafis dan Multimedia.

Fajri, Choirul, 2012. Tantangan Industri Kreatif Game Online di Indonesia, Jurnal Komunikasi, Vol. 1, No. 5, Juli.

Fahdul Wa’aan , Walid Ibn,. 1434. Alqawa’id wa Ad- Dhawabith Fiqhiyyah alhakimah Al Lahwu wa La’bu wa Tarwiyah wa Tathbiqaha Al Mu’ashiroh, Kulliyatu Syari’ah Riyadh.

Fina Hilminiati, Dampak Bermain Game Online dalam Pengamalan Ibadah Shalat pada Anak di Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang Selatan, Skripsi Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Giandi, Ahmad Fajar. 2012. Perilaku Komunikasi Pecandu Game Online dengan Menggunakan Game Online. Jurnal Mahasiswa Universitas Padjajaran, Vol. 1. No. 1.

Harsono, Ma’ruf, 2014. Pengaruh Bermain Game Terhadap Perkembangan Remaja, Serpong: Surya University.

Hanum Khikmiyah, Aktivitas Game Online Siswa SD (Kelas 3-6) (Studi Deskriptif Di Warnet Kelurahan Gunung Anyar Kota Surabaya), AntroUnairdotNet, Vol. IV, No. 2, Juli, 2015.

Hidayat, Iman Nur. 2015. Fiqh Hiburan(Gugus Fiqh Kontemporer Yusuf Qordhawi), Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam. Vol. 9 No. 1. Rabiul Awwal.

Ibn Taqiyud Diin As- Subaki , Taju Addin Abdul Wahhab, 1911. Al Asybah wa Nadhoir. Daar Kutub Al Ilmiyyah.

Kustiawan, Andi Arif. 2018. Jangan suka Game Online pengaruh Game Online dan tindakan pencegahan Magetan: CV. AE Media Grafika.

Masya Hardiyansayah, Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku gangguan kecanduan Game Online pada peserta didik kelas X di Madrasah Aliyah Al Furqon Prabumulih Tahun pelajaran 2015/2016, Jurnal Bimbingan Konseling 03, 12 Maret 2016.

Mukhtashor Ilmu Ushul Fiqh wal Qawaidu Fiqhiyyah, 2006. Ponorogo: Darussalam Press.

Mohammad Deny Irawan, “Bahaya Game Online Bisa Haram atau Sakit Jiwa” Majalah Gontor, Edisi 05, September 2019.

Rahmat Anhar, Hubungan Kecanduan Game Online Dengan Keterampilan Sosial Remaja di 4 Game Centre di Kecamatan Klojen Kota Malang, 2014 Skripsi, Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Rahman Bin Shihab , Zainuddin Abi Abdur, Jami’ul Ulum wal Hukmu fii Syarkhu Khomsina Hadist min Jawami’ul Kalam. 2011, Beirut: Daaru Ibnu Katsir.

Ribah Ibn Rasyid Ar Rodadi, Abdurrahman Ibn, Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih wa Tathbiqaha fii Majali At Thibi, Universitas Islamiyyah Madinah Munawwaroh.

Smart، Aqila, 2016. Cara Cerdas Mengatasi Anak Kecanduan Game. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Shalih Al- Munajjid, Muhammad, Bahaya Game, 2016. Solo:Aqwam..

Siti Khoiriyah, Dampak Game Online Terhadap Perilaku Remaja Dalam Pelaksanaan Ibadah Sholat Lima Waktu di Desa Rangai Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Salatan, Skripsi diajukan untuk memenuhi Syarat guna memperoleh gelar sarjana Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung..

Qardhawi , Yusuf, Fiqhu Al Lahwu wa Tarwih, Cairo: maktabah Wahbah.

Published

2021-08-16

How to Cite

kurniawan, imas firliani. (2021). ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.4315