MODEL SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9750Abstrak
Fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggulangi kejahatan sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Akan tetapi sistem yang ada sekarang belum berfungsi secara optimal. Hal itu dikarenakan banyak hal-hal yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Kondisi masyarakat terus berkembang, memaksa hukum untuk berkembang pula, menyesuaikan dengan keinginan masyarakat agar tetap menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum yang selama ini diinginkan. Jenis penelitian ini  menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan sesungguhnya sistem peradilan pidana yang ideal seharusnya mencakup tiga nilai pokok hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Baik secara teoritis ataupun praktis, tidak mudah untuk mengimplementasikan ketiga nilai dasar tersebut secara harmonis Agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka tentu sistem yang ada sekarang harus diperbaharui dengan sistem yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu sistem yang harus diperbaharui, mengingat fungsi dan kewenangannya yang sentral, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Sistem peradilan pidana adalah instrumen hukum pemberantasan kejahatan, ia harus menunjukkan keserasian dan keterkaitan antar subsistem, membentuk satu kesatuan keterkaitan yang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.Referensi
Anwar, Yesmil. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo, 2008.
Atasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Bina Cipta, 1990.
Balitbang Hukum dan HAM, Hasil penelitian. Penentuan Kreteri Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Indonesia. Balitbang Hukum dan HAM, 2017.
Ebonn, Sosrodanukusumo. Tuntutan Pidana. jakarta: Siliwangi, 2003.
Friedman, L. Teori Dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atasi Teori-Teori. Surakarta, 2004.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
———. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Huda, Choirul. Penerapan Small Claim Court Dalam Prespektif Hukum Pidana Di Indonesia. BPHN, 2013.
Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dilengkapi Dengan 4 Undang-Undang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1994.
Sabuan, Anssorie. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.
Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.†Mazahib Xv, No. 1, no. Juni (2016): 39.
Santoso, Opo. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004.
Tresna. Peradilan Di Indonesia Dari Abad Ke Abad. Jakarta, 1975.
Whitton, Evan. Our Corrupt Legal System; Why Everyone Is a Victim (Expept Rich Criminals). Sydney, 2010.
Zaidan, Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

