MODEL SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Mirza Elmy Safira Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9750

Abstract

Fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggulangi kejahatan sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Akan tetapi sistem yang ada sekarang belum berfungsi secara optimal. Hal itu dikarenakan banyak hal-hal yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Kondisi masyarakat terus berkembang, memaksa hukum untuk berkembang pula, menyesuaikan dengan keinginan masyarakat agar tetap menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum yang selama ini diinginkan. Jenis penelitian ini  menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan sesungguhnya sistem peradilan pidana yang ideal seharusnya mencakup tiga nilai pokok hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan. Baik secara teoritis ataupun praktis, tidak mudah untuk mengimplementasikan ketiga nilai dasar tersebut secara harmonis  Agar hukum dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka tentu sistem yang ada sekarang harus diperbaharui dengan sistem yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu sistem yang harus diperbaharui, mengingat fungsi dan kewenangannya yang sentral, yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Sistem peradilan pidana adalah instrumen hukum pemberantasan kejahatan, ia harus menunjukkan keserasian dan keterkaitan antar subsistem, membentuk satu kesatuan keterkaitan yang menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

References

Anwar, Yesmil. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo, 2008.

Atasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Bina Cipta, 1990.

Balitbang Hukum dan HAM, Hasil penelitian. Penentuan Kreteri Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Indonesia. Balitbang Hukum dan HAM, 2017.

Ebonn, Sosrodanukusumo. Tuntutan Pidana. jakarta: Siliwangi, 2003.

Friedman, L. Teori Dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atasi Teori-Teori. Surakarta, 2004.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

———. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Huda, Choirul. Penerapan Small Claim Court Dalam Prespektif Hukum Pidana Di Indonesia. BPHN, 2013.

Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dilengkapi Dengan 4 Undang-Undang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2011.

Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1994.

Sabuan, Anssorie. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.

Sagama, Suwardi. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” Mazahib Xv, No. 1, no. Juni (2016): 39.

Santoso, Opo. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004.

Tresna. Peradilan Di Indonesia Dari Abad Ke Abad. Jakarta, 1975.

Whitton, Evan. Our Corrupt Legal System; Why Everyone Is a Victim (Expept Rich Criminals). Sydney, 2010.

Zaidan, Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Published

2024-01-22

How to Cite

Safira, M. E. (2024). MODEL SISTEM PERADILAN DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9750

Issue

Section

Ilmu Hukum