EFEKTIVITAS HUKUM PENERAPAN RETRIBUSI PROGRAM PARKIR BERLANGGANAN KABUPATEN SUMEDANG DIDASARKAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU

Authors

  • Yuki Yusup Fakultas Hukum - Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9710

Abstract

Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam pemungutannya harus sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai bagian dari otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan Retribusi Program Parkir Berlangganan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada pelaksanaanya belum dapat mencapai target dan tujuan karena belum efektifnya regulasi dan penerapannya serta ditemukan adanya benturan antara regulasi dengan kenyataan dilapangan. Tujuan penelitian ini adalah mengukur sejauh mana keefektivan peraturan yang berlaku dalam Retribusi Program Parkir Berlangganan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapatkan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Parkir yang menjadi dasar hukum dan pelaksanaan dari Retribusi Program Parkir Berlangganan belum efektif karena memiliki kekurangan dalam faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Kata Kunci: Efektivitas, Hukum, Retribusi Program Parkir Berlangganan

References

Daftar Pustaka:

Buku:

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001

Imamulhadi, Iktisar Ilmu Hukum, Yogayakarta: K-Media, 2007

Muhammad, Fauzan. Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Yogyakarta: UII Press, 2006

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2007

________________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UII Press, 1984

________________. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. CV. Ramadja Karya, 1988

Soemitro, Rochmat. Asas Dan Dasar Perpajakan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010

Jurnal Ilmiah:

Burhanudin dan Faisal Bahrudin, “Analisis Hukum Terhadap Retribusi Parkir Kota Palopo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir (Studi Penelitian Pusat Niaga Palopo)”, Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1. No 1. Agustus 2021, Universitas Andi Djemma, Palopo, 94-104, (2021)

Dwi Anggun Prasetyo, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Banyumas”, Jurnla Idea Hukum Vo.8 No. 2 Edisi Oktober 2022, Universitas Jendral Soedirman, 152-162, (2022)

Kadek Ayu Ratrinia Melia Putri dan I Made Sarjana, “Efektivitas Penerapan Peraturan Pemungutan Parkir Di Richeese Factory Jalan Kebo Iwa Wilayah Kota Denpasar”, Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 3 Tahun 2022, 551-560, (2022)

Muhammad Naufal Alfaraz dan Rasji, “Implementasi tarif Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha”, Jurnal Hukum Adigama Vol 5 Nomor 1 Juni 2022, 1459-1482, (2022)

Rizkan Zulyadi Dan Taufik Siregar, “Penegakan Hukum Dalam Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Pandan, Provinsi Sumatera Utara”, Journal of Education, Humaniora and Scoial Sciences (JEHSS) Vol 5, No. 3, Februari 2023, 2012-2028, (2023)

Nyoman Muliartini, Ni Ny. Mariadi, dan I Nyoman Surata, “Kontsruksi Hukum Jasa Parkir Tempat Khusus dan Pelaksanaanya di Kabupaten Buleleng (Studi Di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng),” Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 Desember 2022, 52-87, (2022)

Rozaili dan Husaini, “Tinjauan Hukum Administrasi Negara Tentang Retribusi Parkir Kabupaten Pidie”, Jurnal JRR Vol 2, No 1, Januari 2020, Universitas Jabal Ghafur, 22-28 (2020)

Sri Murniati dan Dwi Kasasih, “Analisis Kontribusi dan Efektivitas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang”, Jurnal Kompetitif, Vol.6 No.1, Januari-Juli 2017, 85-109, Universitas Tridinanti Palembang, (2017)

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 Tentan polog Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Parkir

Published

2024-01-22

How to Cite

Yusup, Y. (2024). EFEKTIVITAS HUKUM PENERAPAN RETRIBUSI PROGRAM PARKIR BERLANGGANAN KABUPATEN SUMEDANG DIDASARKAN PADA PERATURAN YANG BERLAKU. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 66–89. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9710

Issue

Section

Ilmu Hukum