PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF PADA PELAKSANAANNYA

Authors

  • Fuad Fatkhurakman Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto
  • Syufaat Syufaat Universitas Islam Negeri Purwokerto (UIN KH. Saifudin Zuhri)

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9702

Abstract

AbstratcThis study aims to determine the Alternative Dispute Resolution (APS) model which includes mediation, negotiation, conciliation, and arbitration in Positive Law and Islamic law which are taken from the Al-Qur'an and Al-Hadith. The essence of the problem to be uncovered in this study is to find Dispute Resolution models at the time of Rasulullah SAW and the mechanism according to Positive Law in resolving sharia economic disputes. The research method used in this study is a literature study research model by relying on books, articles, journals, and turots as sources of research data. The results of this study found that at the time of the Prophet Muhammad SAW had encountered the practice of resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS). This is proven by, first, the finding of the arguments for negotiation, mediation, conciliation and arbitration from the Qur'an and Hadith, secondly, the prophet Muhammad SAW negotiated with Suhail Bin 'Amr as a negotiator for the polytheists in the form of a hudaibiyah agreement, the three prophets Muhammad SAW became a mediator in reconciling two people from the ansor circles who were in dispute over material rights, fourth it was found that the prophet Muhammad SAW justified the arbitration carried out by Abu Shuraykh and Sa'ad Bin Muadz.Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Positive Law, Islamic Law.AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui model Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam Hukum Positif dan hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model Penyelesaian Sengketa pada zaman Rasulullah SAW dan mekanismenya menurut pandangan Hukum Positif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek pendamaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.Kata-kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Hukum Positif, Hukum Islam.

References

Daftar Rujukan

Al-Baghowi. 1991. “Ma’alim Al-Tanzil Fi Tafsir Al-Qur’An (Tafsir Al-Baghowi).” Riyadl: Daar Thoyyibah Li Al-Nasyr Wa Al-Tauzi’.

Al-Buthy, Dr. Said Ramadhan. 2016. “Fikhu As-Surah an-Nabawiyyah.” Damaskus: Daar Al-Fikr.

Ardillah, Andi, A 2019. “Dinamika Mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional”, Jurnal Hukum Kenotariatan, 1 (1).

Antasari, Rr Rina, M SH, M Fauziah, Muhamad Sadi Is, and M H SHI. 2020. Hukum Ekonomi Di Indonesia. Prenada Media.

Diah, Marwah M. 2008. “Issn : No. 0854-2031” 5 (0854).

Eliza, pocut, Arfan Muhlizi, and April Listyanto. 2017. “Laporan Analisis Evaluasi Hukum,”.

Hambal, Ibn. n.d. “Musnad Ahmad Bin Hanbal.” Muassasah Al-Risalah.

Hamidi, Hamidi, and Moh Abdul Latif. 2021. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12.

Hibban, Ibnu. 1998. “Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibnu Hibban.” Beirut: Muassasah Al-Risalah.

Ibnu Katsir. 1998. “Tafsir Al-Qur’an Al-’Adzim (Tafsir Ibnu Katsir).” Beirut: Daar Al-Kutub Al-`Ilmiyyah.

Muslim. 1991. “Shahih Muslim.” Beirut: Daar Al-Kutub Al-`Ilmiyyah.

Supardi, Supardi. 2017. “Keunggulan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Negosiasi.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol. 4 No.1 Juli 2017 4 (1).

Supardi, Supardi, and Zahrotul Hanifiyah. 2018. “Penyebab Kegagalan Mediasi Dalam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus Periode Januari-April 2017).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8 (1).

Susilawetty. 2013. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Gramata Publishing.

———. 2014. Hukum Acara Khusus Pada Pengadilan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi). Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.

Utama, Meria. 2014. “Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase.” Malang: Tunggal Mandiri.

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zuhaily, Wahbah. 1985a. “Al-Fiqh Al-Islāmy Wa ‘adillatuhu Jilid 2.” Damascus: Dar Al-Fikr.

———. 1985b. “Al-Fiqh Al-Islāmy Wa ‘adillatuhu Jilid 8.” Beirut: Suriah.

Perundang-Undangan

PERMA RI Nomor: 01 Tahun 2008

PERMA RI Nomor: 01 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1)

PERMA RI Nomor: 01, Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (10)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 1 angka (10)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 6 angka (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (15)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (13)

Published

2024-01-22

How to Cite

Fatkhurakman, F., & Syufaat, S. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF PADA PELAKSANAANNYA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 107–128. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9702

Issue

Section

Ilmu Hukum