PERAN HUMAS POLDA KALIMANTAN TENGAH TERHADAP KASUS PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL DENGAN ANCAMAN PENYEBARAN VIDEO CALL SEX
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.8983Kata Kunci:
Police Role, Blackmail, Social Media, Video Call SexAbstrak
Video Call Sex (VCS) dilakukan dengan berpenampilan seksi dengan maksud menggoda, menunjukan bentuk tubuh secara utuh. Tujuan dalam tulisan ini agar masyarakat dapat lebih mengerti tentang bahaya Video Call sex yang dapat terjadi pada siapa saja dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Penelitian ini menganalisis peran Humas Polda Kalimantan Tengah terhadap kasus pemerasan melalui media sosial dengan ancaman penyebaran Video Call Sex dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pemerasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu penelitian empiris dengan tipe sosiologi hukum dengan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif. Dalam penelitian ini, selain menelaah suatu Peraturan Perundang-Undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan peran Humas Polda Kalimantan Tengah sangat tanggap dalam menerima aduan korban dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kasus yang terjadi serta tegas dalam memberikan nasehat dan pembinaan sebagai efek jera terhadap pelaku guna memberikan pemahaman lebih jauh tentang bahaya penyebaran Video Call Sex di media sosial.Referensi
Aisyah, Siti, and Abdurrakhman Alhakim. ‘Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Oleh Anak’. Morality Vol.10, No. 1 (2024).
Alawiyah Jaya, Nurul. ‘Peran Hubungan Masyarakat Dalam Meningkatkan Citra Polres Gowa’. Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar, 2017.
Andriani, Rini and Ramadani. ‘Sanksi Pidana Untuk Pemerasan Dan Ancaman Online Cybersex : Analisis Putusan Nomor : 229 /Pid .Su /2021 / PN . Prp Dalam Perspektif Hukum Islam’. IJHSS: Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences Vol. 5, No. 3 (2024).
Arzaqi, Nila, and Fifink Praiseda Alviolita. ‘Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex ( VCS )’ 1, no. 1 (2024): 85–98. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5057.
Benuf, Komelius, and Muhammad Azhar. ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’. Gema Keadilan Vol. 7, No. 1 (2020).
Dwinanda, Reiny. ‘38 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Video Call Sex’. Accessed 5 July 2023. https://news.republika.co.id/berita/rxbya1414/38-warga-kalteng-jadi-korban-pemerasan-video-call-sex#google_.
Hakiki Nofi Syahfani, Nurul. ‘Studi Komparatif Sanksi Tindak Pidana Cybersex (Video Call Sex) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Pidana Islam’, 2021.
‘Humas Polres Kudus, Apa Sih Humas Polri Dan Fungsinya?’ Accessed 27 January 2023. https://polreskudus.com/2023/01/27/apa-sih-humas-polri-dan-fungsinya/.
Martisa Idris Tana, A.Dewi. ‘Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Melalui Video Call Sex’. Universitas Hasanudin Makassar, 2023.
Patoppoi, Billy. ‘Kasus Pemerasan Video Call Sex Bergentayangan, Korban Diperas Puluhan Juta’. Suara Surabaya.Net, 2023. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kasus-pemerasan-video-call-sex-bergentayangan-korban-diperas-puluhan-juta/.
Prasetyo, Dedy. Aksara Presisi Membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.
Riandi, Afli. ‘Video Call Sex Sebagai Salah Satu Bentuk Dari Perilaku Penyimpangan’. Universitas Islam Riau, 2022.
Rosa Juni Wulandari, Dina, and Zon Vanel. ‘Strategi Komunikasi Eksternal Humas Polda Kalteng Untuk Menjaga Citra Positif’. Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 7. No. 2 (2024).
Humas Polres Kudus, Apa Sih Humas Polri dan Fungsinya, Januari 2023,https://polreskudus.com/2023/01/27/ apa-sih- humas-polri-dan-fungsinya/
Reyni Dwinanda, 38 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Video Call Sex, 05 Juli 2023, https://news.republika.co.id/berita/rxbya1414/38-warga-kalteng-jadi-korban-pemerasan-video-call-sex#googlevignette
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

