Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam

Authors

  • Rabiatul Adawiyah Catur Putri University Of Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852

Abstract

AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam

References

الرحمان، فتح. علم الوتركة. مكتبة المعارف. باندونج 1981

Alfaruqi, Daniel. “Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Perspektif Keadilan Jender,” Tesis Program Magister Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Basyir, Ahmad Azhar, M.A. 2000. Hukum Perkawinan Islam. UII Pres. Yogyakarta.

Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol 17 No 4. Desember 2017.

Doi, Abdur Rahman I. 1991. Inilah Syariah Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas,.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. (Undang-Undang No. 7 Tahun 1989). Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Indonesia. Undang-undang tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. LN No 1 Tahun 1974. TLN No. 3019.

Muliadi, Ahmad dan Ilusia. “Penerapan Sistem Matrilineal Terhadap Pembagian Warisan”. Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol 1 No 1. Desember 2015.

Saufa Ata Taqiyya, “Langkah Hukum Jika Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini Disobek-sobek”, pada https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f805f9baf146/langkah-hukum-jika-perjanjian-pembagian-harta-gono-gini-disobek-sobek/, diakses tanggal 22 Maret 2021.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, 2008.

Sutanto, Dedi. Kupas Tuntas Harta Gono Gini. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Thalib, Sofjan “Pembagian Harta Pusaka Menurut Adat Parpatih”: Pengalaman Indonesia. Dlm. Abdul Monir Yaacob dan Mohd. Fauzi Mustaffa (pnyt). Pentadbiran harta menurut Islam. Kuala Lumpur: Institut Kefahaman Islam Malaysia, 1999.

Tim Permata Press. Kompilasi Hukum Islam.

Wawancara dengan Ibu Iznillah S.Pd sebagai Bundo Kanduang di salah satu keluarga di Minangkabau pada tanggal 14 Desember 2021

Yusrizal, Syamsi. “Hukum Keluarga Matrilineal Minangkabau dalam Perspektif Maqashid Syariah,”. Disertasi Program Doktor Program Studi Hukum Keluarga Konsentrasi Ahwal Al-Syakhsiyah UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Published

2022-06-25

How to Cite

Putri, R. A. C. (2022). Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 84–103. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852