Tinjauan Konsep Hifdzun Nafs Pada Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi da

Authors

  • Diah Nur Handayani Safitri Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7689

Abstract

Melihat kenaikan angka dalam penyebaran covid-19 yang selalu meningkat, menciptakan upaya  sebagai penanggulangan penyebaran covid-19 sangatlah penting dan diperlukan, salah satu usaha yang diciptakan pemerintahan adalah dengan memberikan kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.  Kebijakan ini merupakan salah satu pemberian hak narapidana, karena hal ini dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu  penuh dan sesak, sehingga resiko penyebaran Covid-19 akan lebih mudah menyebar dalam lembaga permayarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami kebijakan terhadap pembebasan narapidana melalui Asimilasi sebagai upaya perlindungan hak-hak narapidana di masa pandemi covid-19 menurut undang-undang dan maqashid syariah.                   Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan  jenis penelitian yuridis normatif  dengan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dengan teknik pengumpulan data  studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang telah diolah akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif, yaitu mengemukakan data dan informasi tersebut kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian.                Hasil penelitian ini menjelaskan tentang kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena, pada masa pandemi covid-19 keadaan penjara yang overload akan menjadikan narapidana rentang terkena covid-19 dan hal ini bertentangan dengan hak-hak yang harus didapat Republik Indonesia No. M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 selain menargetkan perlindungan hak hidup narapidana di masa covid-19 juga memiliki ketentuan dan kewajiban dalam memenuhi syarat sebelum memberikan hak untuk mendapatkan asimilasi. Konsep  hifdzu nafs melihat bahwasanya pelaksanaan pembebasan narapidana merupakan pelaksanaan hukuman alternatif dalam pelaksanaan pidana penjara, terlebih bagi pelaku memiliki efek yang sangat meringankan, terlebih jika pelaku merupakan tulang punggung keluarga atau dalam keadaan yang darurat seperti dimasa pendemi covid-19.

Author Biography

Diah Nur Handayani Safitri, Universitas Darussalam Gontor

comperative school of yurispudence

Published

2022-06-25

How to Cite

Safitri, D. N. H. (2022). Tinjauan Konsep Hifdzun Nafs Pada Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi da. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 50–67. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7689