Tinjauan Konsep Hifdzun Nafs Pada Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi da
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7689Abstract
Melihat kenaikan angka dalam penyebaran covid-19 yang selalu meningkat, menciptakan upaya sebagai penanggulangan penyebaran covid-19 sangatlah penting dan diperlukan, salah satu usaha yang diciptakan pemerintahan adalah dengan memberikan kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020. Kebijakan ini merupakan salah satu pemberian hak narapidana, karena hal ini dilakukan untuk melindungi orang-orang yang ditahan dalam fasilitas tertutup seperti penjara yang terlalu penuh dan sesak, sehingga resiko penyebaran Covid-19 akan lebih mudah menyebar dalam lembaga permayarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami kebijakan terhadap pembebasan narapidana melalui Asimilasi sebagai upaya perlindungan hak-hak narapidana di masa pandemi covid-19 menurut undang-undang dan maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang telah diolah akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif, yaitu mengemukakan data dan informasi tersebut kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena, pada masa pandemi covid-19 keadaan penjara yang overload akan menjadikan narapidana rentang terkena covid-19 dan hal ini bertentangan dengan hak-hak yang harus didapat Republik Indonesia No. M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 selain menargetkan perlindungan hak hidup narapidana di masa covid-19 juga memiliki ketentuan dan kewajiban dalam memenuhi syarat sebelum memberikan hak untuk mendapatkan asimilasi. Konsep hifdzu nafs melihat bahwasanya pelaksanaan pembebasan narapidana merupakan pelaksanaan hukuman alternatif dalam pelaksanaan pidana penjara, terlebih bagi pelaku memiliki efek yang sangat meringankan, terlebih jika pelaku merupakan tulang punggung keluarga atau dalam keadaan yang darurat seperti dimasa pendemi covid-19.
Downloads
Published
2022-06-25
How to Cite
Safitri, D. N. H. (2022). Tinjauan Konsep Hifdzun Nafs Pada Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Di Masa Pandemi Covid-19 (Analisis Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi da. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 50–67. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7689
Issue
Section
Ilmu Hukum
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.