Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan

Authors

  • Zulfikri Sidik IIUM Malaysia
  • Arif Dian Santoso Dian Santoso UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
  • Diah Widhi Annisa UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5386

Abstract

 Penegakan hukum di Indonesia adalah berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menindak lanjuti perkara hukum, Indonesia berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah seharusnya penindakan hukum harus berdasarkan hukum pidana Islam juga. Tidak semua tindakan pidana dapat dihukum, salah satu bentuk tindakan mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri. Pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP telah disebutkan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk menyelamatkan dirinya, diri orang lain, hartanya ataupun harta orang lain tidak akan dipidana. Pada pasal tersebut belum dijelaskan batasan membela diri yang dibebaskan dari hukuman pidana seperti apa dan bagaimana. Pembelaan adalah sebuah upaya menyelamatkan diri dari sendiri, diri orang lain, harta sendiri maupun harta orang lain dari sebuah serangan yang menimbulkan kerugian. Pada hukum Islam penjelasan tentang daf’u As-sail atau pembelaan terpaksa terdapat pada ayat 194 di surah Al-Baqarah yang artinya dapat diambil makna bahwa orang yang menerima serangan dapat diserang balik namun seimbang dengan serangan yang didapatkan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif dengan cara menelaah data-data dari buku, jurnal dan tulisan-tulisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif yang mana membandingkan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam masalah yang diangkat oleh penulis. Dari penelitian ini penulis mengambil beberapa point penting. Bahawasanya ada sebuah keselarasan antara hukum pidana dan fiqh jinayat dalam memandang pembelaan terpaksa.Kata kunci : Pembelaan diri, Hukum pidana, Fiqh Jinayat

References

Al-syatibi, Abu Ishaq. 2003. Al-Muwafaqaat fil Ushul Al-shariah. Beirut: Dar Al-Kutub Al Islamiyah.
Arifah, Nur. 2017. "Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Tentan Pembelaan Diri Dari Suatu Tindak Kejahatan Pembunuhan." 11.
Audah, Abdul Qadir. 1987. Al-Tasyri' Al-Jinaiy Al-Islamy. Beirut: Muassasah Ar-risalah.
Edorita, Norfela dan. n.d. "Petanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Kejahatan Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas." 11.
Hanafi, Ahmad. 1993. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bulan Bintang.
Ilman Hadi, S.H. 2012. HukumOnline.com. September 15. Accessed Oktober 3, 2020.
Kamarun, Kaisarudin. 2018. Negara Hukum. Juni 10. Accessed Oktober 4, 2020. https://www.negarahukum.com/hukum/syarat-pembelaan-terpaksa.html#:~:text=Syarat%20ini%20meliputi%20tubuh%20diri,tidak%20terganggunya%20kebebasan%20untuk%20bergerak.
Kartanegara, Sathocid. 2005. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Grasindo.
Kompas. 2020. Kompas.com. Januari 17. Accessed Oktober 2020. https://malang.kompas.com/read/2020/01/17/15010041/fakta-lengkap-pelajar-bunuh-begal-karena-membela-diri-hingga-terancam?page=al.
Muchlich, A. Wardi. 2006. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Jakarta: Sinar Grafika.
R., Roy Tabaluyan. 2015. "Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP." Lex Crimen 1.
Soesilo, R. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Wikipedia. 2001. Wikipedia. Januari 15. Accessed September 15, 2020. https://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_diri#cite_note-1 .
—. 2001. Wikipedia. Januari 15. Accessed September 21, 2020. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana.

Published

2021-01-01

How to Cite

Sidik, Z., Santoso, A. D. S. D., & Annisa, D. W. (2021). Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 3(2), 207–218. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5386

Issue

Section

Ilmu Syariah