ITSBAT NIKAH PADA PERNIKAHAN SIRRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT MAQASID AS-SYARI’AH
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4510Abstract
AbstrakPerkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannyamasing-masing, serta tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2). Pernikahansirri merupakan perbuatan melanggar hukum atas diwajibkannanya pencatatan. KHImemberikan peluang dibolehkannya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dengansyarat yang telah dijelaskan pada Pasal 7 ayat (3) KHI. Pembahasan itsbat pernikahan sirriakan lebih terlihat dengan jelas bentuk maslahah atau mafsadah melalui bentuk MaqosidAl-Syari’ah yaitu dari bentuk dhoruriyatnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tujuanhukum dilarangnya pernikahan sirri, mengetahui faktor pendorong itsbat nikah di PengadilanAgama, dan analisis maqasid as-syari’ah terhadap itsbat nikah pada pernikahan sirri. Penelitianini menggunakan riset kepustakaan ( library reseach), dan menggunakan pendekatan kualitatif.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merupakan jenis penelitian hukumyang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun hasilpenelitian adalah memberikan gambaran kepada masyarakat tentang dampak hukum daripernikahan sirri akan merugikan istri, anak, dan pembagian harta warisan serta status sosialtidak terjamin. Pasal 7 ayat (3) KHI menjelaskan batasan dibolehkannya permohonan itsbatnikah di Pengadilan Agama. Itsbat pernikahan nikah sirri merupakan kebutuhan yang sangatpenting (dhoruriyat), dengan tetap melihat pada keabsahan pernikahan.Kata kunci: Itsbat Nikah, Pernikahan Sirri, dan Maqosid Al-Syari’ahReferences
Aditya, Zaka Firma. April 2019. “Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian
Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan
Hukum Di Indonesiaâ€. Jurnal Rechts Vinding. Volume 08-01.
Ainani, Ahmad. Juli – Desember 2010. “Itsbat Nikah Dalam Hukum Perkawinan
Di Indonesiaâ€. Jurnal Darussalam. Volume 10-02.
Affandi, Ali. 1986. “Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian Menurut
Undang- Undang Hukum Perdataâ€. Jakarta : Bina Aksara.
Amin, Moh. Juni 2015. “Dualisme Hukum Nikah Sirri Di Indonesia Dalam Perspektif
Fiqih Indonesiaâ€. Analisis: Jurnal Studi Keislaman. Volume 15-01.
Arif, Anggraeni. Desember 2015. “Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Uu No.
I Tahun 1974 Dan Hukum Islamâ€. Jurisprudentie. Volume 02-02.
Atabik, Ahmad, Khoridatul Mudhiiah. Desember 2014. “Pernikahan dan
Hikmahnya Prespektif Hukum Islamâ€. Yudisia. Volume 05-02.
Djalaludin, Mawardi Muhammad. Desember 2015. “Pemikiran Abu Ishaq AlAsytibi Dalam Kitab Al-Muwafaqatâ€. Al-Daulah. Volume 04-02.
Djohan, Meita Oe. Juli 2013. “Isbat Nikah dalam Hukum Islam dan PerundangUndangan di Indonesiaâ€. Pranata Hukum. Volume 08-02.
Djubaidah, Neng. 2010. “Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatatkan,
menurut Hukum tertulis di Indonesia dan Hukum Islamâ€. Jakarta : Sinar Grafka.
Hermawati, Nety. Juni 2015. “Respon Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesiaâ€.
Al-Mizan. Volume 11-01.
Marwin. Juli 2014. “Pencatatan Perkawinan Dan Syarat Sah Perkawinan Dalam Tatanan
Konstitusiâ€. ASAS. Volume 06-02..
Ma’sum, Endang Ali. Juli 2013. “Pernikahan Yang Tidak Dicatatkan Dan
Problematikanyaâ€. Musawa. Volume 12-02.
Masruhan. November 2013. “Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
Perspektif Maqasid Al-Shari’Ahâ€. Al-Tahrir. Vol. 13-02.
Mutakin, Ali. Agustus 2017. “Teori Maqashid Al Syari’ah Dan Hubungannya Dengan
Metode Istinbath Hukumâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 19-03. pp.
-570.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.


