ANALISIS PERAN ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Authors

  • Maulani Al Umi Juri Yusirwan UIN Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis UIN Sumatera Utara
  • Salsabila Athirah R UIN Sumatera Utara
  • Intan Nabilla Erwin UIN Sumatera Utara
  • Wina Aswita UIN Sumatera Utara
  • Icha Widya Putri UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13637

Keywords:

Peran advokat, Sengketa Waris, Peradilan Agama

Abstract

Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Advokat pada penyelesaian waris di lingkungan Peradilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena penelitian hukum ini terfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Dalam hal penyelesaian sengketa waris, advokat juga berperan penting dalam memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Agama, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama dan Bagaimana peran advokat dalam mengintegrasi hukum nasional dengan hukum islam pada sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di lingkungan peradilan Agama memiliki peranan yang penting dalam hal memastikan perkara klien tidak hanya sesuai hukum Islam tetapi juga sesuai dengan peraturan Nasional.

References

Lubis, Fauziah. Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Medan: FEBI UIN-SU Press, 2023

Salam, Abdul. Advokat Mandiri Dan Keadilan. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2022.

Yasardin, H. Asas Kebebasan Berkontrak Syariah. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Adicahya, Akmal. “Mengakhiri Ambiguitas Kewenangan Absolut Peradilan Agama Dalam Sengketa Waris Dan Hak Milik.” Jurnal Yudisial 16, no. 2 (2023): 269–91. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/624/429

Afdol. Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam Dan Permasalahan Implementasi Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Airlangga University Press, 2003.

Arum, Wiwied Sekar, Ade Yusrah Hasanah, and Fauziah Lubis. “Peranan Advokat Sebagai Mediator Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 545–59. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2789.

Makmur, Syafrudin. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Di Indonesia.” Salam : Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum 1, no. 1 (2014): 58. http://dx.doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1524.

Ramli, Mohammad. “Peranan Advokat Dalam Mewujudkan Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Bidang Kewarisan.” Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 2 (2019): 146–60. https://doi.org/10.36420/ju.v5i2.3646.

Rosdalina, Rosdalina. “Peran Advokat Terhadap Penegakan Hukum Di Pengadilan Agama.” Jurnal Politik Profetik 3, no. 2 (2015): 120. https://doi.org/10.24252/profetik.v3i2a5

Warohmah, Mawaddah. “Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris Di Pengadilan Agama Medan.” Jurnal Landraad 1, no. 1 (2022): 43–61. https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/26

Zidan, Muhammad, Elfa Murdiana, Rahmah Ningsih, and Wahyu Setiawan. “Strategi Advokat Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Dalam Mengatasi Sengketa Tanah Waris Di Lampung.” Al-Mizan (e-Journal) 20, no. 2 (2024): 377–400. https://doi.org/10.30603/am.v20i2.5200

Indonesia, Pemerintah. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (2003).

Published

2025-04-01

How to Cite

Yusirwan, M. A. U. J., Lubis , F., Athirah R, S., Erwin, I. N., Aswita, W., & Putri, I. W. . (2025). ANALISIS PERAN ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 187–198. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13637