ANALISIS PERAN ADVOKAT PADA PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13637Keywords:
Peran advokat, Sengketa Waris, Peradilan AgamaAbstract
Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Advokat pada penyelesaian waris di lingkungan Peradilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena penelitian hukum ini terfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Dalam hal penyelesaian sengketa waris, advokat juga berperan penting dalam memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Agama, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama dan Bagaimana peran advokat dalam mengintegrasi hukum nasional dengan hukum islam pada sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di lingkungan peradilan Agama memiliki peranan yang penting dalam hal memastikan perkara klien tidak hanya sesuai hukum Islam tetapi juga sesuai dengan peraturan Nasional.References
Lubis, Fauziah. Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Medan: FEBI UIN-SU Press, 2023
Salam, Abdul. Advokat Mandiri Dan Keadilan. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2022.
Yasardin, H. Asas Kebebasan Berkontrak Syariah. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Adicahya, Akmal. “Mengakhiri Ambiguitas Kewenangan Absolut Peradilan Agama Dalam Sengketa Waris Dan Hak Milik.†Jurnal Yudisial 16, no. 2 (2023): 269–91. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/624/429
Afdol. Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam Dan Permasalahan Implementasi Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Airlangga University Press, 2003.
Arum, Wiwied Sekar, Ade Yusrah Hasanah, and Fauziah Lubis. “Peranan Advokat Sebagai Mediator Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.†As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 545–59. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2789.
Makmur, Syafrudin. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Di Indonesia.†Salam : Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum 1, no. 1 (2014): 58. http://dx.doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1524.
Ramli, Mohammad. “Peranan Advokat Dalam Mewujudkan Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Bidang Kewarisan.†Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 2 (2019): 146–60. https://doi.org/10.36420/ju.v5i2.3646.
Rosdalina, Rosdalina. “Peran Advokat Terhadap Penegakan Hukum Di Pengadilan Agama.†Jurnal Politik Profetik 3, no. 2 (2015): 120. https://doi.org/10.24252/profetik.v3i2a5
Warohmah, Mawaddah. “Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Waris Di Pengadilan Agama Medan.†Jurnal Landraad 1, no. 1 (2022): 43–61. https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jl/article/view/26
Zidan, Muhammad, Elfa Murdiana, Rahmah Ningsih, and Wahyu Setiawan. “Strategi Advokat Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Dalam Mengatasi Sengketa Tanah Waris Di Lampung.†Al-Mizan (e-Journal) 20, no. 2 (2024): 377–400. https://doi.org/10.30603/am.v20i2.5200
Indonesia, Pemerintah. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.


