ANALISIS HUKUM TERKAIT DAMPAK KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA TERHADAP LINGKUNGAN

Authors

  • Nailah Sarah Salsabilah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Naila Aulia Rahmah Virhanida UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nazwa Rahmannina Rustandi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Putri Nur Wisudawati UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13293

Keywords:

Pembangunan, Perlindungan Hutan, IKN

Abstract

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penolakan yang dapat menimbulkan perubahan alih fungsi lahan secara drastis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatran perundang-undangan dan teoritis, sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini ialah data sekunder, pengumpulamn data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan distorsi yang diakibatkan karena tidak optimalnya pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menerangkan mengenai tujuan pembangunan IKN. Namun, walaupun demikian LSM bidang Lingkungan Hidup mengatakan bahwa proyek besar pembangunan IKN akan memperparah kondisi ekologis IKN. (2) Perlindungan secara preventif atas Pembangunan IKN telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi, sampai saat ini pembangunan IKN tetap dilanjutkaan padahal secara jelas dapat berdampak langsung pada rusaknya ekosistem lokal. Mesikupun adanya regulasi yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan dalam rencana pembangunan perlu mengupayakan mitigasi yang efektif dan berkelanjutan.

References

D, Afifah, Aristias A, Manullang I A, Sukma N F, and Prasetyo H. “Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara,” 2024, 311–13.

Eksekutif Nasional WALHI. “Membangkang Konstitusi, Mewariskan Krisis Antar Generasi,” 2022, 12790.

Fristikawati, Yanti, and Nugroho adi Pradana. “Perlindungan Lingkungan, Dan Pembangunan Ibukota Negara (IKN) Dalam Tinjauan Hukum.” Jumal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 2020.

FWI. “1 Deforestasi Tanpa Henti. 2018.” Forest Watch Indonesia, 2018, 1–62.

Handarini, Shelly Novi, Amelia Agusni, and Nurmayanti. “Mewujudkan Pembangunan IKN Rendah Karbon Melalui Penerapan Prinsip Bangunan Ramah Lingkungan Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Ramah Lingkungan.” STANDAR: Better Standard Better Living 1 (2022): 22.

Haris, Mohammad Falah, and Nurul. Hutan Hujan Tropis. Jakarta Remaja Rosdakarya, 2004.

Hutan, Lindungi. “Hutan Mangrove: Ciri-Ciri, Fungsi Dan Manfaataya.” Blog Lindungi Hutan, 2024.

Irianti, T. T, Sugiyanto, M.Kuswandi, and N Sindu. “ToksikologiLingkungan-,” 2017.

Kementerian_PPN/Bappenas. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara,” 2020, Naskah Akademik.

M, Sabiq, S.T Anwar, S Muhammad Hasbi, and Arisnawawi. “PERUBAHAN SOSIAL. MASYARAKAT PEDALAMAN (STUDI MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN TIMUR PADA PROSES PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA),” 2022, 80–82.

Moeliono, Moira, Eva Wollenberg, and Godwin Limberg. Desentralisasi Tata Kelola Hutan, 2008.

No.41, Undang- Undang. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no. 1 (2004): 1–5.

Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. “Kinerja Dan Kemacetan Lalulintas Pada Area Bukaan Median U-Turn.” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020).

Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.” Indonesian Government 1, no. 1 (2022): 14.

Raharjo, Mursid. Memahami AMDAL. Semarang: Graha Ilmu, 2014.

Sukandana, Satria, and Danang Adi Nugraha. “‘Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Kontrol Dampak Terhadap Lingkungan Di Indonesia.’” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 1 (2020): 135.

Tasya, Najwa. “Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.” Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law 1 (2024).

The Republic Of Indonesia, Government. “Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law),” no. 5 (1960): 1–34.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. Hukum Dan Kebijakan Lingkungan. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2019. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

———. Hutan Mangrove Dan Pemanfaatannya. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2019. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Wiyanto, Agus. “Hutan, Manusia Dan Dinamika Pengelolaannya,” 2022, 110.

Published

2025-04-01

How to Cite

Salsabilah, N. S. ., Naila Aulia Rahmah Virhanida, Nazwa Rahmannina Rustandi, & Putri Nur Wisudawati. (2025). ANALISIS HUKUM TERKAIT DAMPAK KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA TERHADAP LINGKUNGAN. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 87–104. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13293