Hak Politik Mantan Narapidana Dalam Perspktif Hak Politik Islam (Studi Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024)
Studi Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12722Kata Kunci:
Hak politik, Mantan Narapidana, Hak Politik IslamAbstrak
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia memberikan ruang seluasnya bagi masyarakat untuk ikut mengambil andil dalam membangun negara yang sesuai dengan pemerintahan yang baik. Luasan kesempatan dirangkum dalam syarat-syarat untuk terlibat langsung sebagai pemimpin maupun perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya hak seorang mantan kontraktor dalam mengambil peran politik dengan berbagai batasan yang diatur oleh undang-undang untuk mengawal keinginan tanggung jawab mantan kandidat dalam mengambil hak politik. Dengan pendekatan analisis normatif penelitian ini menguraikan hak politik sebagai mantan izin terkhusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHU.DPD-XXII/2024. Hak politik yang diberikan undang-undang kepada mantan adalah masa jeda politik. Penelitian ini juga menggali lebih lanjut masa jeda politik bagi mantan perspektif hak politik islam. Menganalisis syarat-syarat yang diajukan para fuqoha terkhusus syarat berlaku adil dan berakhlak mulia. Parameter moral etika menjadi modal seorang pemimpin dalam mengemban tanggung jawab sebagai pejabat publik.Referensi
Adrianus Bawamenewi. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.†Warta 61 (2019): 47.
Ahmad, Sobari. “Menguji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada.†Populis 8 (2023): 92–99.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Anjari, Warih. “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupdi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Kajian Putusan Nomor 537K/Pid.Sus/2014 Dan Nomor 1195K/Pid.Sus/2014.†Komisi Yudisial 8, no. 1 (2015): 25.
Arifin, Muhammad. “Konsep Kepemimpinan Dalam Islam : Karakteristik Pemimpin Ideal Menurut Al-Qur’an.†Akademik 3, no. 3 (2023): 152.
Audah, Abdul Qodir. Tasyri’ Jina’I Islami. beirut: Al Muassasah Al Risalah, 2000.
Bistara, Raha. “Teologi Modern Dan Pan-Islamisme: Menilik Gagasan Pembaharuan Islam Jamaluddin Al-Afghani.†Studi Islam 2, no. 1 (2021): 70–71.
Budhiarta, I Nyoman Putu. Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press, 2016.
Hasan, Ali Zanal Abidin, Husairi, and Kurniati. “Moralitas Seorang Pemimpin Dalam Bernegara Perspektif Etika Politik Islam.†Birokrasi 2, no. 3 (2024): 380.
Hewo, Fione Kartini. “Pencabutan Hak-Hak Tertentu Terhadap Residivis Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.†Lex Crimen X, no. 4 (2021): 60.
Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam. I. Amzah, 2016.
Jonaedi, Efendi, and Ibrahim Jhonny. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2016.
Nainggolan, Indra Lorenly. “Kedudukan Pencabutan Hak Politik Dipilih Pejabat Publik Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila.†Scripta 1, no. http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/issue/view/1 (2018): 80.
Najib, Muhammad. “Korupsi Dan Ta’zir Perspektif Hukum Pidana Islam.†Ulum Al-Qur’an 1, no. 1 (2024): 70.
Perdana, Putra, and Kurniati Phytag. “Alasan KPU Coret Irman Gusman Dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar Dari Penjara.†kompas.com, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/11/04/133333078/alasan-kpu-coret-irman-gusman-dari-calon-dpd-ri-belum-5-tahun-keluar-dari.
Puspita, Rona. “Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih Tehadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi.†Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 1063.
Rahim, Abdur, Silvi Aulia, Susanti Susanti, Muhamad Arifin, and Slamet Riyadi. “Relevansi Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia.†JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 8 (2023): 5806–11. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575.
Rais, Dhiauddin. Teori Politik Islam. I. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Sam’un. “Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam.†Al-Daulah 1, no. 2 (2011): 163.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 35 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. “Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Peserta Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Syariah Dan Fiqh Siyasah.†Recht Studiosum Law Review 2, no. 2 (2023): 92–101. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14164.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

