HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK POLITIK ISLAM

Studi Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Authors

  • Husnatul Surbakti UIN Ar-Raniry
  • Edi Yuhermansyah UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Azmil Umur UIN Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12722

Keywords:

Hak politik, Mantan Narapidana, Hak Politik Islam

Abstract

Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta membangun negara sesuai dengan tata pemerintahan yang baik. Luasnya kesempatan tersebut terangkum dalam syarat-syarat untuk terlibat langsung sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Termasuk di dalamnya hak mantan narapidana untuk mengambil peran politik dengan berbagai batasan yang diatur oleh undang-undang untuk mengawasi keberlanjutan tanggung jawab mantan narapidana dalam mengambil hak politik. Dengan pendekatan analisis normatif, penelitian ini menguraikan tentang hak-hak politik bagi mantan narapidana khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHU.DPD-XXII/2024. Hak politik yang diberikan oleh undang-undang kepada mantan narapidana merupakan masa jeda politik. Penelitian ini juga lebih jauh mengupas tentang masa jeda politik bagi mantan narapidana dari perspektif hak politik Islam. Menganalisis syarat-syarat yang dikemukakan oleh para fuqoha khususnya syarat untuk berlaku adil dan berakhlak mulia. Parameter etika moral merupakan modal seorang pemimpin dalam mengemban tanggung jawab sebagai pejabat publik.

References

Adrianus Bawamenewi. “Implementasi Hak Politik Warga Negara.” Warta 61 (2019): 47.

Ahmad, Sobari. “Menguji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada.” Populis 8 (2023): 92–99.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anjari, Warih. “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupdi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Kajian Putusan Nomor 537K/Pid.Sus/2014 Dan Nomor 1195K/Pid.Sus/2014.” Komisi Yudisial 8, no. 1 (2015): 25.

Arifin, Muhammad. “Konsep Kepemimpinan Dalam Islam : Karakteristik Pemimpin Ideal Menurut Al-Qur’an.” Akademik 3, no. 3 (2023): 152.

Audah, Abdul Qodir. Tasyri’ Jina’I Islami. beirut: Al Muassasah Al Risalah, 2000.

Bistara, Raha. “Teologi Modern Dan Pan-Islamisme: Menilik Gagasan Pembaharuan Islam Jamaluddin Al-Afghani.” Studi Islam 2, no. 1 (2021): 70–71.

Budhiarta, I Nyoman Putu. Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press, 2016.

Hasan, Ali Zanal Abidin, Husairi, and Kurniati. “Moralitas Seorang Pemimpin Dalam Bernegara Perspektif Etika Politik Islam.” Birokrasi 2, no. 3 (2024): 380.

Hewo, Fione Kartini. “Pencabutan Hak-Hak Tertentu Terhadap Residivis Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.” Lex Crimen X, no. 4 (2021): 60.

Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam. I. Amzah, 2016.

Jonaedi, Efendi, and Ibrahim Jhonny. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2016.

Nainggolan, Indra Lorenly. “Kedudukan Pencabutan Hak Politik Dipilih Pejabat Publik Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila.” Scripta 1, no. http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/issue/view/1 (2018): 80.

Najib, Muhammad. “Korupsi Dan Ta’zir Perspektif Hukum Pidana Islam.” Ulum Al-Qur’an 1, no. 1 (2024): 70.

Perdana, Putra, and Kurniati Phytag. “Alasan KPU Coret Irman Gusman Dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar Dari Penjara.” kompas.com, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/11/04/133333078/alasan-kpu-coret-irman-gusman-dari-calon-dpd-ri-belum-5-tahun-keluar-dari.

Puspita, Rona. “Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih Tehadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 1063.

Rahim, Abdur, Silvi Aulia, Susanti Susanti, Muhamad Arifin, and Slamet Riyadi. “Relevansi Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 8 (2023): 5806–11. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575.

Rais, Dhiauddin. Teori Politik Islam. I. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sam’un. “Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam.” Al-Daulah 1, no. 2 (2011): 163.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 35 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.

Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. “Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Peserta Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Syariah Dan Fiqh Siyasah.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 2 (2023): 92–101. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14164.

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Surbakti, H., Yuhermansyah, E., & Umur, A. . (2024). HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK POLITIK ISLAM: Studi Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 203–218. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12722