PENGATURAN TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.12609Kata Kunci:
Regulation Mining crime, coalAbstrak
Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, seperti halnya sanksi yang ringan, proses perizinan yang rumit, minimnya kewajiban pasca reklmasi dan pasca tambang dan dampak lingkungan yang sangat negatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bentuk pengaturan tindak pidana pertambang di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009, bentuk selanjutnya mengenai bentuk sanksi tindak pidana pertambangan di Indonesia memiliki perbandingan karena dilakukan perubahan yaitu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 terdapat 10 jenis tindak pidana dengan pidana penjara 1 sampai 10 tahun dengan denda 100 juta (Rp. 100.000.000) hingga 10 miliar (Rp. 100.000.000.000). Setelah adanya perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2020, terdapat perubahan dengan penambahan 12 jenis tindak pidana dengan pidana penjara 1 sampai 15 tahun serta denda 1 miliar (Rp. 1.000.000.000) hingga 100 miliar (Rp. 100.000.000.000). Selain itu terdapat pula penambahan sanksi dalam penyitaan dan penahanan mengenai alat angkut dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.Referensi
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham “Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan†Percetakan Pohon Cahaya, Tahun 2020.
Butar, Franky Butar. “Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Baraâ€. Airlangga University Press, 2023.
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukumâ€, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Alvika Fatmawati Dwi Putri dan Muljono hafidh Prasetyo †Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021.
Herman dkk, et. al “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Mineral di Kawasan Hutan Tanpa Izin†Halu Oleo Legal Research Volume 4, nomor 2, Agustus Tahun 2022.
Herry Liyus, Sri Rahayu, dan Dheny Wahyudhi, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia†Vol. 12 No. 2 Tahun 2019
Ika Handayani Paturu, Aullia Vivi Yulianingrum “Penerapan Sanksi Pidana dan Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi †isihumor jurnal ilmu social dan humanoira Vol. 1 No. 2 Tahun 2023.
Derita Prapti Rahayu, Faisal“Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara†jurnal pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3 no. 3 Tahun 2021.
Rizal Akbar, Charissa Azha Rasyid,Muhammad Ikram Nur Fuady “Undang-Undang Minerba Untuk Kepentingan Rakyat Atau Pemerintah“ Bilancia Vol. 15 No. 2, Tahun 2021.
Tajuk Sinangea Zebua “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Yang Memperburuk Kondisi Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor : 33/Pid.Sus/2020/Pn Tdn†Repository Universitas HKBP Nommensen, Tahun 2022.
Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8, No 1, Januari-Maret, Tahun 2014.
https://www.inspektur.id/blog-artikel/pasal-pidana-uu-no-3-th-2020
https://siplawfirm.id/sanksi-pidana-dalam-hukum-pertambangan-di-indonesia/?lang=id
https://www.detik.com/bali/berita/d-7310057/kondisi-terkini-suami-sandra-dewi-setelah-ditahan-hampir-sebulan
https://www.liputan6.com/news/read/5561327/jadi-tersangka-korupsi-suami-sandra-dewi-terancam-hukuman-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar?page=2
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

