PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.12342Kata Kunci:
Sengketa Tanah, Tanah dan Hukum AgrariaAbstrak
Penyelesaian sengketa tentang pertanahan adalah suatu upaya menyelesaiakan perselisih antar dua orang atau libih yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain. Segala sesuatu yang mengatur hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam urusan pertanian dikenal dengan “hukum agrariaâ€. Hal ini mencakup peraturan hukum yang terkodifikasi dan tidak terkodifikasi. Karena ikatan yang tidak dapat dipisahkan antara tanah dan manusia. Karena tanah sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, maka manusia mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang memanfaatkan situasi ketika penegakan hukum lemah, sehingga menyebabkan meningkatnya konflik pertanahan. Terdapat metode penyelesaian konflik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Tahapan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan antar masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi dan non-litigasi, termasuk mediasi, arbitrase dan negosiasi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis peran lembaga peradilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Pokok AgrariaReferensi
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta:Djambatan, 1995.
Boedi Harsono, Sejarah Undang-undang Pokok Agraria, Jakarta: Djambatan, 2005.
Garry Goodpaster, Tinjauan Dasar-Dasar Penyelesaian Sengketa Seri Hukum Ekonomi Arbitrase Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
Garry Goodpaster, Tinjauan Penyelesaian Sengketa, Dalam Seri Landasan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Gunawan Wiradi, Isu Reforma Agraria, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Ida Nurlinda, Pokok-pokok Reforma Agraria dari Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Lutfi I Nasoetion, Konflik Tanah (Agraria) Menuju Keadilan Agraria, Bandung: Yayasan AKTIGA, 2002.
Nia Kurniati, Hukum Agraria tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Arbitrase Secara Teori dan Praktek, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Priyatna Abdulrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.
Priyatna Abdulrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska, 2002.
Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Mataram: Pustaka Reka Cipta, 2012.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafis, 2013.
Undang-Undang Pokok Agraria No.16 Tahun 1960 tentang Hak Atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah
Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Kependudukan dan Kebijakan, Reformasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ringkasan Eksekutif, Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta, 2002.
Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung dalam Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafa, 2008.
YW Sunindhia, Ninik Widiyanti, Reformasi Hukum Agraria, Jakarta: Rineka Cipta, 1988.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

