ANALISIS PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 159/pid/2023/PT MDN

Authors

  • Apriano Viktory Jomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945 Surabya

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12238

Keywords:

pertimbangan hakim, putusan hakim, bukti hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan yang melibatkan seorang polisi, Aipda Leonardo Sinaga, dari Polrestabes Medan, yang mengakibatkan kematian seorang tahanan, Hendra Syahputra. Metode yang digunakan adalah metode normatif, yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan-peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, berbagai aspek seperti interpretasi hukum, analisis fakta, penerapan prinsip-prinsip hukum, bukti, argumen hukum, dan norma-norma yang berlaku akan ditelaah secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam membuat putusan, termasuk kronologi kejadian, alat bukti seperti Visum-Et Repertum, rekaman CCTV, bola karet yang dilapisi kain, dan keterangan saksi. Visum-Et Repertum mengungkapkan adanya luka memar luas dan perdarahan internal yang disebabkan oleh trauma tumpul. Rekaman CCTV memperlihatkan tindakan kekerasan berulang yang dilakukan terhadap korban. Berdasarkan analisis ini, putusan hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kematian korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya integritas dan keadilan dalam putusan hakim. Dengan pertimbangan yang matang terhadap berbagai aspek hukum dan fakta yang ada, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai proses pembentukan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan, serta diharapkan dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum di masa mendatang untuk meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. keywords/kata kunci : pertimbangan hakim, putusan hakim, bukti hukum

References

Aksara, Tim Panca. Kamus Istilah Hukum. Ketandan RT.2/RW.38, No.98, Babadan Baru, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta: PENERBIT INDOEDUKA, 2020.

Dr. A’an Efendi, sS.H., M.H. Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. Logika Dan Argumentasi Hukum. Jl. Tambara Raya No. 23 Rawamangun - jakarta 13220: K E N C A N A, 2020.

Eddy OS.Hiarieej. Teori Dan Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.

Garner, bryan a. “Black’s Law 11th Dictionary.” University of Pennsylvania Law Review and American Law Register 82, no. 8 (2019): 886. https://doi.org/10.2307/3308065.

Gumilang, A. Kriminalistik : Pengetahuan Tentang Teknik Dan Taktik Penyidikan. Bandung : Angkasa, 2013.

Fahmi, Leonard. “PENEMUAN HUKUM MENGENAI ALAT BUKTI DNA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KUHAP” 6896 (2004).

Fitriyanti, Fitriyanti. “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (2021): 318–32. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.165.

Lia Adhayatni, S.H., M.H. “INTERPRETASI DAN PENALARAN HUKUM,” n.d.

Michael T. “Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Kehendak Umum Menciptakan Keadilan.” Unisbank Semarang, 2016, 531. http://raimondfloralamandasa.

Nuriana, Adhinda Ratih, and Muhammad Rustamaji. “ANALISIS DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ‘ MAIN HAKIM SENDIRI ’” 11, no. 4 (2023): 542–53.

Nurul Zahra Syafitri Enanie, Diah Gustiniati Maulani, A.Irzal Fardiansyah. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK),” n.d.

Rina, Oleh, and Wahyu Yuliati. “‘ Analisis Penyusunan Fakta Hukum Dalam Putusan Pidana ,’” 2006, 1–9.

Salam, Moh. Ari Abdul, and Dini Dewi Heniarti. “Perlindungan Tahanan Yang Tewas Yang Dianiaya Hingga Tewas Di Selpolres Subang Dikaitkan Dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 6–10. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.57.

Subaidi. “KEABSAHAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” 2016.

Zulkarnain. “Manajemen Pembuatan Putusan,” 2013, 1–20.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana, n.d.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, n.d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, n.d

Surat Putusan Hakim:

Putusan Nomor: 159/PID/2023/PT MDN

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Jomi, A. V., & Michael, T. (2024). ANALISIS PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 159/pid/2023/PT MDN. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 219–238. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12238