ANALISIS PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 159/pid/2023/PT MDN
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12238Kata Kunci:
pertimbangan hakim, putusan hakim, bukti hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan yang melibatkan seorang polisi, Aipda Leonardo Sinaga, dari Polrestabes Medan, yang mengakibatkan kematian seorang tahanan, Hendra Syahputra. Metode yang digunakan adalah metode normatif, yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan-peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, berbagai aspek seperti interpretasi hukum, analisis fakta, penerapan prinsip-prinsip hukum, bukti, argumen hukum, dan norma-norma yang berlaku akan ditelaah secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam membuat putusan, termasuk kronologi kejadian, alat bukti seperti Visum-Et Repertum, rekaman CCTV, bola karet yang dilapisi kain, dan keterangan saksi. Visum-Et Repertum mengungkapkan adanya luka memar luas dan perdarahan internal yang disebabkan oleh trauma tumpul. Rekaman CCTV memperlihatkan tindakan kekerasan berulang yang dilakukan terhadap korban. Berdasarkan analisis ini, putusan hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kematian korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya integritas dan keadilan dalam putusan hakim. Dengan pertimbangan yang matang terhadap berbagai aspek hukum dan fakta yang ada, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai proses pembentukan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan, serta diharapkan dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum di masa mendatang untuk meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. keywords/kata kunci : pertimbangan hakim, putusan hakim, bukti hukumReferensi
Aksara, Tim Panca. Kamus Istilah Hukum. Ketandan RT.2/RW.38, No.98, Babadan Baru, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta: PENERBIT INDOEDUKA, 2020.
Dr. A’an Efendi, sS.H., M.H. Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. Logika Dan Argumentasi Hukum. Jl. Tambara Raya No. 23 Rawamangun - jakarta 13220: K E N C A N A, 2020.
Eddy OS.Hiarieej. Teori Dan Hukum Pembuktian. Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
Garner, bryan a. “Black’s Law 11th Dictionary.†University of Pennsylvania Law Review and American Law Register 82, no. 8 (2019): 886. https://doi.org/10.2307/3308065.
Gumilang, A. Kriminalistik : Pengetahuan Tentang Teknik Dan Taktik Penyidikan. Bandung : Angkasa, 2013.
Fahmi, Leonard. “PENEMUAN HUKUM MENGENAI ALAT BUKTI DNA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KUHAP†6896 (2004).
Fitriyanti, Fitriyanti. “Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (2021): 318–32. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.165.
Lia Adhayatni, S.H., M.H. “INTERPRETASI DAN PENALARAN HUKUM,†n.d.
Michael T. “Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Kehendak Umum Menciptakan Keadilan.†Unisbank Semarang, 2016, 531. http://raimondfloralamandasa.
Nuriana, Adhinda Ratih, and Muhammad Rustamaji. “ANALISIS DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ‘ MAIN HAKIM SENDIRI ’†11, no. 4 (2023): 542–53.
Nurul Zahra Syafitri Enanie, Diah Gustiniati Maulani, A.Irzal Fardiansyah. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK),†n.d.
Rina, Oleh, and Wahyu Yuliati. “‘ Analisis Penyusunan Fakta Hukum Dalam Putusan Pidana ,’†2006, 1–9.
Salam, Moh. Ari Abdul, and Dini Dewi Heniarti. “Perlindungan Tahanan Yang Tewas Yang Dianiaya Hingga Tewas Di Selpolres Subang Dikaitkan Dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan Dengan Hak Asasi Manusia.†Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 6–10. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.57.
Subaidi. “KEABSAHAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,†2016.
Zulkarnain. “Manajemen Pembuatan Putusan,†2013, 1–20.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana, n.d.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, n.d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, n.d
Surat Putusan Hakim:
Putusan Nomor: 159/PID/2023/PT MDN
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

