ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN DISPENSASI NIKAH DI PONOROGO JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11576Kata Kunci:
Dispensasi Kawinan, Hukum Positif, Hukum IslamAbstrak
Abstrak Dispensasi dalam pernikahan merupakan usaha bagi seseorang yang menginginkan nikah tapi belum mencukupi syarat batas usia untuk menikah sebagaimana ketetapan undang-undang. Banyak potensi negatif dari pernikahan dini, seperti kasus stunting, KDRT, dan juga kemiskinan dalam perekonomian. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun. Dalam pendekatan fiqh, dispensasi pernikahan menurut ulama' akan diberikan jika adanya kehamilan di luar nikah. Secara spesifik hukum Islam tidaklah melarang jika seseorang akan melangsungkan pernikahan karena memiliki hubungan di luar nikah, selama tidak mahromnya dan berkemampuan dalam tanggung jawab (dzohir dan batin). Dalam catatan kasus, ada 176 orang katagori bawah usia nikah mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama ponorogo. Paparan data yang diberikan PA Ponorogo, banyaknya faktor yang menyebabkan meningkatnya pengajuan dispensasi nikah, seperti hamil di luar nikah. Dan adapun pertimbangan hakim dari meningkatnya pengajuan dispensasi nikah ada 3 yaitu: mepertimbangkan hukum, mempertimbangkan agama dan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan dan juga menganalisa bagaimana Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Penerapan Dispensasi Nikah Di Ponorogo. Kata Kunci: Dispensasi, Pernikahan, HukumReferensi
Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1990
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2024
Ali Hamzah, KUHP dan KUHAP (Jakarta: Rineka Cipta).1996
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung: CV. Bandar Maju), 2007
Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan hukum Perkawinan di Dunia Muslim (Yogyakarta: Tazzafa dan Academia), 2013
Eka Rini Setiawati, Pengaruh pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Dan Istri Di Desa Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Dalam Jurnal Jom FISIP Volume 4 No 1 Februari 2017.
Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum, (Bandung: Pustaka Setia), 2011
Syahrul Mustofa, Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, (Jakarta: Guepedia), 2019
Nita Fatmawati, “Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil DiLuar Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Demak)â€,Dalam Jurnal Hukum, Volume 5, Nomer 2, Tahun 2016.
Bambang Samsul Arifin, Psikologi Sosial, (Bandung: Pustaka Setia), 2015
Fauziatu Shufiyah “Pernikahan Dini Menurut dan Dampaknyaâ€, Jurnal Living Hadis, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018.
A.Riyan Fadhil dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islamâ€, https://ojs.unud.ac.id, diakses pada 22 Januari 2023.
Juliananda Rosvita, “Tinjauan Yuridis Dispensasi Kawin Terhadap Anak Di Bawah Umur Karena Hamil Di Luar Nikah Di Pengadilan Agama Pekanbaru Klas 1Aâ€, (Pekanbaru), 2022
Hamidi, S.H., “Dispensasi Kawin Menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019â€, https://papalangkaraya.go.id/dispensasi-kawin-menurut-perma-nomor-5-tahun-2019/, diakses pada 22 Januari 2023.
Aisyah, Nur, "Dispensasi Pernikahan di bawah umur pada masyarakat islam di Kabupaten Bantaeng." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4.2 (2017).
Salsabilah, Naufa, and Hariyo Sulistiyantoro, "Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surabaya." Jurnal Syntax Admiration 2.6 (2021).
Ilma, Mughniatul, "Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2.2 (2020).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

