PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur)

Legal Protection Against Child Disability Victims of Criminal Sexual Assault (Case Studies in Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur)

Penulis

  • Theresia Widharka Mahasiswa UPNVJT
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.11351

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas,, Kekerasan Seksual

Abstrak

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk memberikan perlindungan dengan menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, upaya tersebut ditujukan untuk melindungi anak penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Situasi kekerasan seksual pada anak penyandang disabilitas tiap tahunnya mengalami kenaikan. Kasus ini terjadi dikarenakan stigma negatif pada penyandang disabilitas dan ketimpangan kuasa yang dimiliki antara pelaku dan korban. Pelaku memanfaatkan kekurangan yang dimiliki korban untuk melakukan kekerasan seksual pada korban. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian di UPT PPA Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui mekanisme perlindungan dari UPT PPA Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian ini mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dan tinjauan pustaka. Metode kajian yang dipakai ialah yuridis empiris. UPT PPA juga memaparkan faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pendidikan ialah variabel yang bisa mendorong kejadian kekerasan seksual. Dalam memberikan perlindungan UPT PPA Jatim menggunakan perlindungan represif yaitu dengan memberikan layanan berupa pendampingan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendampingan medis, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual

Referensi

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Ahmad Kusnan. “Analisis Sikap Iklim Organisasi, Etos Kerja Dan Disiplin Kerja Dalam Menentukan Efektifitas Kinerja Organisasi Di Garnizun Tetap III Surabaya,†2014.

Aida Dewi. “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Juris Humanity.†Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2022).

Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban. Jakarta: Sinarfrafika, 2012.

Buku Sakti UPT PPA.

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

dp3ak.jatimprov.go.id. “Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan, Tugas Dan Fungsi,†2023. hhttps://dp3ak.jatimprov.go.id/halaman/statis-unit-kerja- qhxxo89264911b95e58901a4a13727224836cc4cc24be.

Faturani. Raineka. “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.†Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 15 (2022).

Homza, Munandar Sulaeman dan Siti. Kekerasan Pada Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu Dan Kasus Kekerasan. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kedua, Cet. 1. Jakarta: Balai Pustaka.

Khaerun Istiqomah. “Perlindungan Hukum Pada Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Di Polrestabes Makassar).†Universitas Bosowa Makasar, 2012.

Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT DP3AK Provinsi Jatim.

Peraturan Menteri PPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Philipus M. Had. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu Surabaya, 1988.

Setiono. “Supremasi Hukum.†Universitas Sebelas Maret, 2004.

Sinaga, Estheria. “Perlindungan Hukum Pada Anak Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual.†Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2022.

Sugiono, Ilhamuddin, and & Arief Rahmawan. “Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories Dan Studying Performance.†Indonesia Journal of Disability Studies 1 (2014).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (n.d.).

“Wawancara Dengan Pengelola Bantuan Hukum Di UPT PPA Jatim Wawancara Dengan Pengelola Bantuan Hukum Di UPT PPA Jatim, Pada Tanggal 18 Agustus 2023,â€

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Widharka, T., & Indawati, Y. . (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur): Legal Protection Against Child Disability Victims of Criminal Sexual Assault (Case Studies in Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur). JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW, 8(1), 199–212. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.11351