PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN BEDA NEGARA TANPA PERJANJIAN KAWIN

he Shared wealth of mixed marriages without a marriage treaty

Authors

  • Gita Laksmi Universitas Pembangunan "Veteran" Jawa timur
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.11332

Keywords:

Perkawinan Campuran , Harta Bersama, Perjanjian Kawin, Status anak, , Hak Waris

Abstract

Perkawinan campuran antar negara semakin marak di Indonesia akibat kemajuan teknologi dan globalisasi. perkawinan ini melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan yang berbeda dan mengakibatkan adanya akibat hukum terkait pembagian harta Bersama serta status anak dan juga waris anak. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual, sumber data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder, serta pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ialah terkait harta Bersama dari perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin dijelaskan pada pasal 35 ayat (1) dan (2), untuk status anak dalam perkawinan campuran beda negara, pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaragengaraan, anak tersebut memiliki status kewaragengaraan ganda, sampai berumur 18 tahun atau telah menikah. Terkait status hak waris anak dalam perkaiwnan campuran berdasarkan pasal 852 KUHPerdata dijelaskan bahwa anak tersebut tetap mewaririsi jika perkaiwnan tersebut merupakan perkaiwnan yang sah. Sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mentaur secara detail terkait perjanjian kawin serta pembagian harta Bersama pada perkawinan campuran.

References

Damanhuri. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju. 2007)

Darwis L. Rampay. Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan UndangUndang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Jurnal Morality. Volume 2 Nomor 2. November 2020

Fauzan Ghafur, et.al,, “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Journal of Indonesia Comparative of Syariah Law (JICL). Vol. 3 No. 2. Desember 2020

Husni Syawali. Pengurusan Bestuur Atas Harta Kekayaan Perkaiwnan Menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkaiwnan, dan Hukum Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkaiwnan Indoensia. Bandung: Mandar Maju. 1990.

Ramulyo, Mohd Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,Hukum Acara Peradilan Agama, Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta :Sinar Grafika. 2006

Raden Ine Sri Indriani, Prija Djatmika. Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Ynag Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campuran. Jurnal Selat. Volume 6 Nomor 1. 2018

Sudargo Gautama. Hukum Perdata Internasional Indonesia,. Bandung: Alumni. 1998

Saidus Syahar. Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Bandung: Alumni. 1976

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Laksmi, G. ., & Indawati, Y. . (2024). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN BEDA NEGARA TANPA PERJANJIAN KAWIN: he Shared wealth of mixed marriages without a marriage treaty. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 305–316. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.11332