PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI JASA TITIP ONLINE

LEGAL PROTECTION FOR BUYERS WHEN PURCHASING GOODS THROUGH ONLINE ENTRUSTED SHOPPING

Authors

  • Dhaifina Zayyan universitas pembangunan nasional "veteran" jawa timur

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11323

Keywords:

Online Delivery Service, Agreement, Default

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi memberi kemudahan manusia untuk mencukupi kebutuhan dengan sistem jasa titip beli secara online. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak berjalan mulus sehingga memungkinkan terjadinya wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konsepsi, Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, Pengumpulan data diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) keabsahan perjanjian jual beli online antara pembeli dengan pihak jasa titip online dengan Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah. Namun, sepanjang Merujuk Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah mengikat para pihak yang membuatnya. (2) Perlindungan secara preventif atas transaksi antara pihak jasa titip online dengan pembeli maka telah diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi. Sedangkan secara represif, maka dapat mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, sampai saat ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan pelaksananya belum mengatur mengenai sanksi apabila pihak jasa titip online melakukan wanprestasi. Kata Kunci : Jasa Titip Online,  Perjanjian, Wanprestasi

References

Ahmad Ansyari Siregar, 2019, Keabsahan Jual Belu Online Shop di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sumatera Utara, Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 7, No. 2

Cantika Putri Azzahra dan Amin Purnawan, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Titip Barang Secara Online, Semarang, Jurnal Ilmiah Sultan Agung: vol. 2 no.1

Gede Oka Dharmawan Carma, 2019, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Bali, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogayakarta

Indira Putri Mahesti dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online, Kertha Negara: vol. 7 no.10

Johannes Gunawan dan Bernadette M. Waluyo, 2021, Perjanjian Baku, Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammernarbeit (GIZ) Gmbh

Lasyita Herdiana Rinaldi dan Suatra Putrawan, 2021, Keabsahan Perjanjian Jual Beli antara Penjual dan Pembeli Dibawah Umur Melalui E-Commerce, Bali: Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 7

Muchsin, 2015, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Peter Muhammad Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media

Sulistyowati, Maria Eko, and Syamsul Adha, 2018, Analisa Pengaruh E-Service Quality Dan Consumer Behaviour Terhadap Customer Loyalty Dengan Customer Satisfaction Sebagai Variabel Intervening, Surabaya, Jurnal Eksekutif, Vol. 15, No. 2

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Wulandari, Winni Siti, 2020, Tinjauan Akad Ijarah Dalam Praktik Jasa Titip Di Onlineshop (Hungerbooks. id), Prosiding Hukum Ekonomi Syariah 6, No. 2

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat), Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Zayyan, D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PEMBELIAN BARANG MELALUI JASA TITIP ONLINE : LEGAL PROTECTION FOR BUYERS WHEN PURCHASING GOODS THROUGH ONLINE ENTRUSTED SHOPPING. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(1), 35–48. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11323