Analisis Efektivitas Pelaksanaan Dispensasi Nikah dalam Menekan Angka Perceraian di Kota Semarang

Authors

  • Fadilla Elza Aida Putri Putri Universitas Negeri Semarang
  • Salman Alfarisi Universitas Negeri Semarang
  • Ela Kurniasari Universitas Negeri Semarang
  • Nurul Agustin Damayanti Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11254

Keywords:

Pernikahan dini; Dispensasi Nikah; Kota Semarang

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjelaskan mengenai dispensasi nikah. Menurut data bidang P3A Kota Semarang tercatat 146 kasus pernikahan dini pada semester pertama 2023. Kasus pernikahan dini di Negara Indonesia harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Urgensi dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pernikahan dini dan efektivitas pelaksanaan dispensasi nikah di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, faktor utama yang menyumbang tingginya angka pernikahan dini di Kota Semarang adalah hamil duluan sebelum menikah. Akses permohonan dispensasi nikah yang tergolong mudah memicu pula pada tingginya pernikahan dini yang kemudian berujung pada perceraian.

References

Alifta Ramadhani, Kurniasari. “Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Semarang Intensifkan Peran Forum Anak.” In https://www.posjateng.id/warta/tekan-angka-pernikahan-dini-pemkab-semarang-intensifkan-peran-forum-anak-b2hUb9fmA. Pos Jateng, July 12, 2023.

Armanda, Bagus. “Parkir Liar Dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum.” Jurnal Pelita Nusantara 1, no. 4 (January 27, 2024): 477–81.

Benuf, Kornelius, and Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilam 7, no. 1 (June 2020): 20–33.

Fatimah, Husnul, Meitria Syahadatina, and Fauzie Rahman. Pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya. Edited by Agus Muhammad Ridwan. 1st ed. Yogyakarta: CV Mine , 2021.

Hardianti, Rima, and Nunung Nurwati. “FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI PADA PEREMPUAN.” Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 2 (December 2020): 111–20.

Harsoyo, and Rahmad Purwanto Widyastomo. “Faktor Pertimbangan Pernikahan Dini Dan Strategi Pencegahan.” JURNAL RISET SOSIAL HUMANIORA, DAN PENDIDIKAN 1, no. 3 (September 2022): 84–103.

Hilyasani, Faida, Agus Moh Najib, and Reiki Naula Harahap. “Dispensasi Nikah: Analisis Kontemporer Dimensi Pernikahan Dini Menurut Berbagai Aktor Di Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta.” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (July 26, 2022): 139–52.

Ikhsan N. “Efektivitas Pelaksanaan Dispensasi Kawin Sebagai Upaya Menekan Angka Perceraian Pada Perkawinan Dini Di Kota Semarang,” n.d., 1–109.

Judiasih S.D., Dajaan S.S., and B.D. Nugroho. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2020): 203–22.

Kholis, M Nur, and Moh Muhibbin. “Some Judges’ Considerations in Deciding Marriage Dispensation Cases.” International Journal Of Social Service and Research 3, no. 9 (September 25, 2023).

Muzaiyanah, M, and A.S.A Arafah. “Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maqashid Syariah.” Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif 1, no. 2 (2021): 159–92.

Nurhalisa, and Gusti Nadya. “Pengaruh Kenaikan Batas Usia Pernikahan Bagi Perempuan Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sampit.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.

Prameswari, Lintang Budiyanti. “BKKBN: Umur Ideal Menikah Lelaki 25 Tahun Dan Perempuan 21 Tahun.” In Https://Www.Antaranews.Com/Berita/3684639/Bkkbn-Umur-Ideal-Menikah-Lelaki-25-Tahun-Dan-Perempuan-21-Tahun. Anatara, August 3, 2023.

Pramono, Suwito Eko, Inaya Sari Melati, and Edi Kurniawan. “FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI KOTA SEMARANG: ANTARA SEKS BEBAS HINGGA FAKTOR PENGETAHUAN.” Jurnal Riptek 13, no. 2 (2019): 107–113.

Ramdani, Riyan. “Menekan Pernikahan Dini Melalui Dispensasi Nikah.” Jurnal Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum 9, no. 2 (December 9, 2023): 55–64.

Riyanto, Sigit Budi. “Angka Perceraian Di Jawa Tengah Cukup Tinggi.” In Https://Rri.Co.Id/Makassar/Editorial/1990/Pilkada-Rasa-Pilpres. Semarang: RRI, November 8, 2023.

Salmaa. “30+ Contoh Variabel Penelitian Berdasarkan Jenisnya.” In Https://Penerbitdeepublish.Com/Contoh-Variabel-Penelitian/, March 16, 2023.

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum . Edited by Qiara Media. Pasuruan, Jawa Timur: CV Penerbit Qiara Media, 2021.

Utomo, Pradityo. “Angka Pernikahan Dini Di Jateng Meningkat Tajam Selama Pandemi.” In Https://Rri.Co.Id/Semarang/1050-Info-Publik/1016298/Angka-Pernikahan-Dini-Di-Jateng-Meningkat-Tajam-Selama-Pandemi, edited by Royce Wijaya. Semarang: RRI, April 5, 2021.

Utomo, Pradityo. “Ratusan Remaja Di Kota Semarang Ajukan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022.” In Https://Rri.Co.Id/Jawa-Tengah/Daerah/150358/Ratusan-Remaja-Di-Kota-Semarang-Ajukan-Dispensasi-Nikah-Sepanjang-2022, edited by Sigit Budi Riyanto. Semarang: RRI, January 31, 2023.

WHO. “Child Marriages-39 000 Every Day: More than 140 Million Girls Will Marry between 2011 and 2020.” In Https://Www.Who.Int/News/Item/07-03-2013-Child-Marriages-39-000-Every-Day-More-than-140-Million-Girls-Will-Marry-between-2011-and-2020. Departmental news , March 7, 2013.

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Putri, F. E. A. P., Salman Alfarisi, Ela Kurniasari, & Nurul Agustin Damayanti. (2024). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Dispensasi Nikah dalam Menekan Angka Perceraian di Kota Semarang. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(1), 49–66. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11254