Hadanah Di Pesantren Sains Tebuireng Perspektif Maslahah Mursalah

Authors

  • Khuzaimatul Baroroh Pascasarjana Unhasy Tebuireng Jombang
  • Habibi Al Amin Pascasarjana Unhasy Tebuireng

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10447

Abstract

Abstrak Pesantren memiliki potensi besar dalam menghasilkan kemaslahatan umum melalui pembentukan kepribadian Islami pada anak-anak. Pengasuhan anak berbasis pesantren dapat membantu melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, memperkuat keimanan, mengembangkan kemampuan moral dan etika, serta membentuk individu yang tangguh dan bertanggung jawab. Penulis tertarik untuk melihat pola pengasuhan atau hadanah yang ada di pondok pesantren Trensains Tebuireng dari perspektif maslahah mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam mengkaji tentang pola pengasuhan atau hadanah berbasis pesantren yang ada di pesantren Sains Tebuireng lalu dianalisis dengan kacamata maslahah mursalah. Hasil penelitian ini menyimpulkan Hadanah Berbasis Pesantren di pesantren Sains Tebuireng sudah memenuhi aspek-aspek pemeliharaan anak seperti pendidikan, pemenuhan kebutuhan anak, dan usia yang ideal. Selain itu Pesantren Sains Tebuireng komponen-komponen yang menjadi syarat berdirinya pesantren juga sangat memadai, dari mulai Pondok, Kiai, Masjid, Santri, Kitab-Kitab Klasik. Dan, Hadanah di Pesantren Sains Tebuireng sudah sesuai dengan nilai maslahah secara keseluruhan, dari mulai maslahah dharuriyah, hajjiyah, dan tahsiniyah. Selain itu maslahah yang dipraktekkan juga maslahah yang nyata bukan sekedar dugaan, juga tidak bertentangan dengan nash yang ada, kemudian juga maslahah bersifat umum. Kata Kunci: Hadanah, Maslahah Mursalah, Pesantren.

Published

2024-01-22

How to Cite

Baroroh, K., & Al Amin, H. (2024). Hadanah Di Pesantren Sains Tebuireng Perspektif Maslahah Mursalah. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 326–343. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10447

Issue

Section

Ilmu Hukum