Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI di Desa Semarong Kalimantan
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10446Abstract
Abstrak
Perkawinan adalah institusi yang kompleks yang melibatkan hak dan kewajiban yang saling terkait antara suami dan istri. Namun, dalam konteks perkawinan di Desa Semarong, terdapat kemungkinan terjadinya pengabaian hak dan kewajiban yang dapat membahayakan stabilitas dan keberlanjutan hubungan perkawinan. Peneliti ingin mengetahui bagaimana terjadinya pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah apa saja fator pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah antara orang Malaysia dan Indonesia di Desa Samarong Kecamatan Sungai Kunyit. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan. Peneliti untuk terjun langsung ke lapangan guna untuk melakukan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi dalam melakukan pengumpulan data mengenai pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KHI di Desa Semarong Kecamatan Sungai Kunyit Kalimantan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada 4 keluarga di desa Samarong, Kecamatan Sungai kunyit yang suaminya mengabaikan hak dan kewajibannya terhadap istrinya, bahwa keempat keluarga ini memiliki suami yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala di dalam sebuah keluarga terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan keluarga setiap harinya sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam UU Perkawinan dan KHI. Faktor-faktor suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya tersebut antara lain faktor penghasilan istri, pemahaman terhadap hukum dan pendidikan suami.
Kata Kunci: Pengabaian Hak dan Kewajiban Suami Istri, UU Perkawinan, KHI
Published
2024-01-22
How to Cite
Abko, H. A., & Kusumawati, I. R. (2024). Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI di Desa Semarong Kalimantan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 295–312. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10446
Issue
Section
Ilmu Hukum
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.