ANALISIS IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) PADA USAHA MAKANAN SIAP SAJI (STUDI KASUS HERBAL CHICKEN PONOROGO)
DOI:
https://doi.org/10.21111/atj.v3i1.3845Keywords:
halal, halal assurance system, maqasid syariah, restoran halalAbstract
Seorang muslim harus memiliki perhatian tinggi pada makanan dengan perkembangan makanan cepat saji yang sangat cepat karena berkaitan dengan maqasid syariah yang bertujuan kemaslahatan dunia maupun akhirat. Maqashid syariah sebagai kebutuhan dasar manusia memberikan pedoman antara lain, menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Indonesia dengan mayoritas masyarakat muslim harus melakukan penjaminan terhadap hal tersebut dengan peraturan yang dibuat melalui Sistem Jaminan Halal (SJH) produk pangan. Herbal Chicken Ponorogo merupakan salah satu restoran yang menyediakan makanan olahan ayam yang bersertifikat halal di Ponorogo. Pentingnya sertifikasi halal atau label halal yang diperoleh menjadikan Herbal Chicken Ponorogo mempunyai kewajiban untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal. Metode yang digunakan untuk menganalisis kehalalan pangan pada usaha ini adalah Halal Assurance System (HAS) 23102. Dalam penerapannya Herbal Chicken Ponorogo dibawah Moh. Husni Thamrin memiliki kebijakan sendiri dalam pengelolaannya dan tetap berpegang teguh pada prinsip halal. Hasil pengamatan yang dilakukan di Herbal Chicken Ponorogo menunjukkan bahwa penerapan sistem jaminan halal relatif baik. Pengamatan terhadap 11 aspek kehalalan dalam HAS 23102 telah dipenuhi 7 aspek halal yaitu (1) kebijakan halal, (2) bahan, (3) fasilitas produksi, (4) kemampuan telusur (traceability), (5) penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, (6) audit internal, dan (7) kaji ulang manajemen. Pada aktivitas kritis hampir semua prosedur sudah dipenuhi oleh Herbal Chicken Ponorogo kecuali prosedur pembelian, aturan pengunjung, dan aturan karyawan secara tertulis.References
Bruinessen, Martin van. 2013. Contemporary Developments in Indonesian Islam: Explaining the “Conservative Turn.” Pasir Panjang: ISEAS Publishing.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen. 2010. “Pedoman Produksi Dan Penanganan Daging Ayam Yang Higienis.”
Hartoyo, Yoyok Setyo. 2016. “Implementasi Sistem Jaminan Halal Dan Sistem Higiene Sanitasi Di Rumah Makan Sop Ayam Pak Min Klaten Di Bogor`.” Institut Pertanian Bogor.
Hasan, Sofyan. 2014. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif: Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
LPPOM MUI. 2012. Persyaratan Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM MMUI.
———. 2015. Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal Di Restoran. Jakarta: LPPOM MUI.
Ma’rifat, Tian Nur, and Maya Sari. 2017. “Penerapan Sistem Jaminan Halal Pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani.” Khadimul Ummah 1(1): 40–46.
Mashudi. 2015. Konstruksi Hukum Dan Respon Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Muhajir, Ahmad. 2018. “Yayan Suryana, Luqman Hakim, Irfan Fauzan Adalah Tiga Santri Pelopor Herbal Chicken Resto.” Forbis.id. http://forbis.id/inspirasi/2018/04/herbal-chicken-resto/ (April 10, 2019).
Mutakin, Ali. 2017. “Teori Maqashid Al Syari’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19(3): 547–570.
Nurmaydha, Agensy. 2018. “Strategi Pengembangan Restoran Halal Sebagai Penunjang Hotel Syariah (Studi Kasus Di UNIDA Gontor Inn, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo).” Universitas Brawijaya.
Pusdatin Kemenperin. 2018. Analisis Perkembangan Industri. Jakarta Selatan.
Ramlan, and Nahrowi. 2014. “Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim.” Ahkam 14(1): 145–154.
Riaz, Mian N., and Muhammad M. Chaudry. 2004. Halal Food Production. Florida: CRC Press.
Sari, Reni Wulandari. 2008. Dangerous Junk Food: Bahaya Makanan Cepat Saji Dan Gaya Hidup Sehat. 1st ed. Yogyakarta: O2.
Wurnaningsih, Siwi. 2016. “Analisis Implementasi Sistem Jaminan Halal Di Usaha Waralaba Pangan (Studi Kasus Bakso Kota Cak Man, Malang).” Universitas Brawijaya.
Downloads
Submitted
Published
Issue
Section
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
1. The right of publication of all material published in the journal / published in the Agroindustrial Technology Journal is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
2. The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that Agroindustrial Technology Journal reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
3. Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.