Analisis Pelaksanaan Pendidikan Pranikah di Kabupaten Ponorogo Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v17i1.5137Keywords:
Pendidikan Pranikah, Pelaksanaan, Evaluasi, Kabupaten Ponorogo, Tahun 2020Abstract
ABSTRACTOne of the important roles of a harmonious marriage and household is in bearing and educating future generations. And, in this case education is needed so that these goals can be carried out properly. In order to implement the expected education, policies regulated by the government are also needed. For this reason, the government, with various considerations has issued the regulations related to the non-formal education that is called by pre-marriage courses. And, that regulation can be used as a guide in conducting pre-marriage courses. This research uses field research method which are qualitative descriptive with data collection that can indicate the realization of ideas and regulation. As for the result of this research, it shows that the Ministry of Religion in Ponorogo Regency in collaboration with the Office of Religious Affairs has been consistent in implementing pre-marriage courses even though they face various obstacles starting from 2008 to the present. In addition, the existence of this pre-marriage course proves the government’s contribution in helping to reduce the divorce rate at a young age.Keywords: Pre-Marriage Education, Implementation and Evaluation, Ponorogo Regency ABSTRAKSalah satu peran penting pernikahan dan rumah tangga yang harmonis adalah dalam melahirkan dan mendidik generasi masa depan. Dan, dalam hal ini pendidikan sangat dibutuhkan agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Agar terlaksananya pendidikan yang diharapkan ini, dibutuhkan pula kebijakan-kebijakan yang diatur oleh pemerintah setempat. Untuk itu, pemerintah dengan berbagai macam pertimbangan telah mengeluarkan aturan terkait pendidikan non formal yang dibungkus dalam bentuk kursus pra nikah. Peraturan pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan kursus pra nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskripstif kualitatif dengan pengumpulan data yang dapat menunjuk realisasi suatu gagasan, ide dan peraturan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwasannya Kemenag Kabupaten Ponogoro bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama telah konsisten dalam melaksanakan kursus pra nikah walau dihadapkan berbagai macam kendala terhitung dari tahun 2008 hingga sekarang. Disamping itu, dengan adanya kursus pra nikah ini membuktikan adanya kontribusi pemerintah dalam membantu menekan angka perceraian di usia muda.Kata Kunci: Pendidikan Pra Nikah, Pelaksanaan dan Evaluasi, Kabupaten Ponorogo.Downloads
References
Al-Qur’an Al-Faqi, Sobri Mesri. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, (Surabaya: Pustaka Yaasir, 2011) Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. In Yudisia (Vol. 5, Issue 2). Basir, Ahmad Azhar. Hukum Pernikahan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004) Barokah, Imam. Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamtan Ponorogo, wawancara di Ponorogo 30 Agustus 2020 Dewi, L. K. (2019). Penerapan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Pelaksanaan Kursus Pra Nikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah. TA’DIBUNA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(1), 33. https://doi.org/10.30659/jpai.2.1.33-50 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR : DJ.II/542, Pub. L. No. DJ.II/542 Tahun 2013, 1 (2013). Divorce (Kitab Al-Talaq). (n.d.). Book 13, Hadith 52. Retrieved September 12, 2020, from https://sunnah.com/abudawud/13/52 Fuaida, A. S. (2016). Pendidikan Nikah dalam Pembentukan Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Analisis di KUA dan BP4 Kec. Gondomanan, Yogyakarta). UIN Sunan Kalijaga. Kominfo Ponorogo. (2019). Bupati Tak Ingin PMI Terjerat Sengketa Hati. Kominfo@ponorogo.Go.Id. https://ponorogo.go.id/2019/03/01/bupati-tak-ingin-pmi-terjerat-sengketa-hati/ Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI. Yunus, Mahmud. Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: Al-Hidayah, 1968) Rofiq, M. (2018). PENDIDIKAN PRANIKAH UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH , MAWADDAH , WA RAHMAH (Studi di Komunitas Rumah Jodoh (KRJ) Salatiga). INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA. Saebeni, Beni Achmad. Fiqh Munakahat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1, 1 (1974). http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Thubany, S. H. (2013). Pengaruh Pendidikan Terhadap Kehidupan Keluarga. Soisologi Reflektif, 8(1), 237–268. https://media.neliti.com/media/publications/131156-ID-pengaruh-pendidikan-terhadap-kehidupan-k.pdf Wicaksono, G. S. (2020). Perceraian di Ponorogo Tinggi, Faktor-nya Ekonomi dan Selingkuh. Jatimnet.Com. https://jatimnet.com/perceraian-di-ponorogo-tinggi-faktor-nya-ekonomi-dan-selingkuh Wiyadi, Hayat Prihono. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kab. Ponorogo, wawancara di Ponorogo, 6 September 2020
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the Tsaqafah is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that Tsaqafah reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.
- It is a serious offense for anyone to publish any article of Tsaqafah without permission.