PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM FIQIH ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Ruqoyyah Habibaturrahim UNIDA Gontor
  • Wahyudi Bakrie UNIDA Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513

Abstract

AbstrakPencemaran merupakan masalah lingkungan yang dihadapi oleh seluruh Negara.Peningkatan jumlah industry serta aktiftasnya yang kurang memperhatikan standarpelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan ditimbulkan memberikandampak buruk yang besar. Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demiterjaga dan terjaminnya kehidupan setiap manusia. Begitu pula di Indonesia, secarategas telah mengatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintahan No. 41 Tahun 1999tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui tentang bagaimana pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupserta bagaimana persamaan dan perbedaan antara pencemaran lingkungan dalam FiqihIslam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulismenggunakan metode penelitian komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwaFiqih Islam memandang pencemaran lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikanorang lain, yang hukumnya haram dan dapat dikenakan hukuman ta’zir bahkan qotl jikamenyebabkan kematian orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidakdapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilarang oleh pemerintah dandikenakan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggarannya.Kata Kunci: Hukum Islam, Linkungan Hidup, Undang-Undang

References

Arfa, Faisar Ananda. 2010. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bandung: Citapustaka

Media Perintis.

As-Syirazy, 476 H. Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf. Muhazzab Fi Fiqhi Islam

Syaf’i Lissyirazi. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah.

Bin Hamzah, Musthafa. 2016. al Islam wa Bi’ah. Cet. 1. Ribath: Matba’ah al

Amaniyah.

Bukhari. 1999. Jamiul ‘Ulum wa Hukmi Fi Syarhi Jismayni Hadisan Min Jawami’il

Kalam. Cet. 2. Damaskus: Dar Ibnu Jauzy.

C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. 7.

Jakarta: Balai Pustaka.

Djajadiningrat, Sunar T, et al. 1991. Penilaian Secara Cepat Pencemaran Air, Tanah,

dan Udara. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Fardiaz, Srikandi. 1992. Polusi air dan Udara. Yogyakarta: Kanisius.

Hermawan, Teguh. 2018. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Upaya Pemerintah Daerah

Dalam Pengembalian Pencemaran Udara. Skripsi. Lampung: Fakultas Syariah,

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.

Heru Kustanto, Rina Oktaviani, Bonar M. Sinaga, dan Muhammad Firdaus. 2012.

Reindustrialisasi dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Makro Serta Kinerja Sektor

Industri di Indonesia. Jurnal Riset Industri Vol. 6 No. 1.

Hilmy, Musthafa. Tarjamatu Abdul ‘Azim Ali Nazriyatu Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah

Fi Siyasah wa Ijtima’. Kairo: Dar Anshor.

https://public.wmo.int/ (Diakses pada tanggal 31 Maret 2020 Pukul 22.30 WIB)

Kahf, Ashabul. Desember 2014. Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Al-Daulah

Vol. 3, No. 2.

Downloads

Published

2020-06-20

How to Cite

Habibaturrahim, R., & Bakrie, W. (2020). PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM FIQIH ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 3(1), 59–72. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513

Issue

Section

Ilmu Syariah