PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM FIQIH ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
AbstrakPencemaran merupakan masalah lingkungan yang dihadapi oleh seluruh Negara.Peningkatan jumlah industry serta aktiftasnya yang kurang memperhatikan standarpelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan ditimbulkan memberikandampak buruk yang besar. Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demiterjaga dan terjaminnya kehidupan setiap manusia. Begitu pula di Indonesia, secarategas telah mengatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintahan No. 41 Tahun 1999tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui tentang bagaimana pencemaran lingkungan dalam Fiqih Islam dan UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupserta bagaimana persamaan dan perbedaan antara pencemaran lingkungan dalam FiqihIslam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif sedangkan untuk menganalisis data penulismenggunakan metode penelitian komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwaFiqih Islam memandang pencemaran lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikanorang lain, yang hukumnya haram dan dapat dikenakan hukuman ta’zir bahkan qotl jikamenyebabkan kematian orang lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidakdapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perbuatan ini dilarang oleh pemerintah dandikenakan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggarannya.Kata Kunci: Hukum Islam, Linkungan Hidup, Undang-UndangReferences
Arfa, Faisar Ananda. 2010. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Bandung: Citapustaka
Media Perintis.
As-Syirazy, 476 H. Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf. Muhazzab Fi Fiqhi Islam
Syaf’i Lissyirazi. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah.
Bin Hamzah, Musthafa. 2016. al Islam wa Bi’ah. Cet. 1. Ribath: Matba’ah al
Amaniyah.
Bukhari. 1999. Jamiul ‘Ulum wa Hukmi Fi Syarhi Jismayni Hadisan Min Jawami’il
Kalam. Cet. 2. Damaskus: Dar Ibnu Jauzy.
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. 7.
Jakarta: Balai Pustaka.
Djajadiningrat, Sunar T, et al. 1991. Penilaian Secara Cepat Pencemaran Air, Tanah,
dan Udara. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Fardiaz, Srikandi. 1992. Polusi air dan Udara. Yogyakarta: Kanisius.
Hermawan, Teguh. 2018. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Upaya Pemerintah Daerah
Dalam Pengembalian Pencemaran Udara. Skripsi. Lampung: Fakultas Syariah,
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan.
Heru Kustanto, Rina Oktaviani, Bonar M. Sinaga, dan Muhammad Firdaus. 2012.
Reindustrialisasi dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Makro Serta Kinerja Sektor
Industri di Indonesia. Jurnal Riset Industri Vol. 6 No. 1.
Hilmy, Musthafa. Tarjamatu Abdul ‘Azim Ali Nazriyatu Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah
Fi Siyasah wa Ijtima’. Kairo: Dar Anshor.
https://public.wmo.int/ (Diakses pada tanggal 31 Maret 2020 Pukul 22.30 WIB)
Kahf, Ashabul. Desember 2014. Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Al-Daulah
Vol. 3, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.


