IMPLEMENTASI ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Meilady Kurniawan Universitas Palangka Raya
  • Novea Elysa Wardhani Universitas Palangka Raya
  • Mulida Hayati Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13913

Keywords:

Keadilan, Sengketa Tanah, Hukum Agraria

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penerapan asas keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah berdasarkan pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari regulasi terkait pertanahan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum mengenai keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap keadilan, kompleksitas birokrasi, serta lemahnya penegakan hukum menjadi hambatan utama dalam penerapan asas keadilan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, digitalisasi administrasi pertanahan, serta penguatan penyelesaian sengketa non-litigasi guna memastikan sistem hukum pertanahan yang lebih adil dan efisien.

References

(AMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. “Sengketa Tanah Masyarakat Adat Di Desa Sebalos: Konflik Agraria Yang Belum Terselesaikan.” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://www.aman.or.id/news/read/1828, 2024.

(ICW), Indonesia Corruption Watch. “Laporan Korupsi Sektor Pertanahan Tahun 2021.” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://antikorupsi.org, 2021.

Dewandaru, Prasetyo Aryo, Nanik Tri Hastuti, and Fifiana Wisnaeni. “Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional.” Notarius 13, no. 1 (2020): 154–69.

Fatkhurakman, Fuad, and Syufaat Syufaat. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Hukum Islam Serta Pandangan Hukum Positif Pada Pelaksanaannya.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 1 (2023): 107–28.

Hakim, Dani Amran. “Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2015).

Hibatullah, Muhammad Fauzaan, and Mahlil Adriaman. “Implementasi Hukum Agraria Dalam Keperdataan Pada Sengketa Konsolidasi Tanah:(Studi Kasus Di Pemerintah Daerah Kota Solok Dan Niniak Mamak Iv Jiniah Suku Nan Balimo).” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 7, no. 2 (2024).

Hidayat, Dudung. “Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023): 47–69.

Hipan, Nasrun, Nirwan Moh Nur, and Hardianto Djanggih. “Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai.” Law Reform 14, no. 2 (2018): 205–19.

Indonesia., Transparency International. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2022.” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://www.transparency.org/en/cpi/2022, 2022.

Irawati, Dini, Nanat Fatah Natsir, and Erni Haryanti. “Positivisme, Pospositivisme, Teori Kritis, Dan Konstruktivisme Dalam Perspektif ‘Epistemologi Islam.’” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 4, no. 8 (2021): 870–80.

Ismail, Ilyas, Abdurrahman Abdurrahman, and Sufyan Sufyan. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 1 (2015): 1–18.

Junianto, Johan Dwi. “Obstruction of Justice Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Media Iuris 2, no. 3 (2019): 335–52.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Laporan Tahunan KPK 2022.” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/laporan/laporan-tahunan, 2022.

Kompas., Litbang. “Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Di Sektor Penegakan Hukum Naik Tipis.” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/05541471/survei-litbang-kompas-kepuasan-publik-di-sektor-penegakan-hukum-naik-tipis, 2023.

Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Catatan Evaluasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).” Diakses pada 10 Februari 2025, dari https://www.ptun-mataram.go.id/berita/artikel/551-catatan-evaluasi-undang-undang-no-30-tahun-2014-tentang-administrasi-pemerintahan-uu-ap-2.html, 2023.

Nafisah, Rohmatun. “Keabsahan Hukum Sertifikat Elektronik Dalam Kepemilikan Tanah Berdasarkan Peratura Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.” Dinamika 28, no. 3 (2022): 3497–3518.

Paat, Irwin. “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022).

Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 8–19.

Pujiarto, Iwan Wahyu, Syafruddin Kalo, Eka Putra, and Edy Ikhsan. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” 2015.

Rachmat, Niken Aulia. “Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 2 (2022): 188–209.

Ramdhany, Memmy Fatiyanti Deri. “Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan ADR.” Indonesia Berdaya 4, no. 4 (2023): 1263–70.

Sabardi, Lalu. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 1 (2014): 67–79.

Sari, Septi Wulan. “Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2017): 1–16.

Sharfinda, Nisriina Milla, Antikowati Antikowati, and Bhim Prakoso. “Kepastian Hukum Hak Guna Usaha Di Atas Hak Pengelolaan.” MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia 7, no. 2 (2023): 144–62.

Siagian, Sri Wahyuni. “Kedudukan Surat Keterangan Tanah Sebagai Syarat Kepemilikan Tanah Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (2022).

Susanto, Bronto. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2014.

Susilo, Wawan. “Problematika Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 7, no. 1 (2019): 75–83.

Ulil, Ahmadulil Ulil. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (2019): 113–26.

Usop, Sidik R. “Konflik Antara Korporasi Dan Masyarakat Adat: Kasus Pada Usaha Perkebunan Di Kalimantan Tengah.” Journal SOSIOLOGI 14, no. 2 (2023): 1–16.

Utomo, Setiyo. “Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah.” Jhbbc, 2023, 53–61.

Wijaya, Augie Pratama, and Mega Kartika. “Penerapan Hukum Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Properti Di Medan: Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan.” Judge: Jurnal Hukum 5, no. 03 (2024): 86–90.

Downloads

Published

2025-04-01

How to Cite

Kurniawan, D. M., Wardhani, N. E. ., & Hayati, M. (2025). IMPLEMENTASI ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA: . Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 227–248. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13913