indonesia Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Syiqaq Di Pengadilan Agama Tangerang

ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP ASAL USUL ANAK HASIL NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR: 650/PDT.P/2023/PA.JS)

Penulis

  • Sofyan Munawar Universitas Darunnajah Jakarta
  • Nur Aini Yana Indawati Universitas Darunnajah
  • Suhaimi Afan IAI Badrus Sholeh
  • Taufik Ramadhan Universitas Darunnajah
  • Nilman Ghofur Universitas Darunnajah

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13669

Kata Kunci:

Efektivitas, Mediasi, Syiqaq

Abstrak

Perkara syiqaq merupakan puncak konflik dalam perkawinan yang dapat berakibat kemudharatan terhadap salah satu maupun kedua belah pihak jika tidak dilakukan perceraian. Namun, perceraian sendiri adalah hal yang dibenci oleh syariat islam meskipun dihalalkan. Data perceraian tiga tahun terakhir di Pengadilan Agama Tangerang menunjukkan bahwa 70% kasus perceraian yang disebabkan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus (syiqaq). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak keluarga yang belum mampu menyelesaikan permasalahan perkawinan. Maka perlu ditinjau kembali mengenai efektivitas proses mediasi di Pengadilan Agama Tangerang dapat menyelesaikan perkara syiqaq. Penelitian ini mengggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan berfokus kepada penyelesaian perkara syiqaq melalui mediasi. Kemudian dilengkapi dengan sumber data primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan pengolahan dokumen. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Faktor penyebab perceraian alasan syiqaq di Pengadilan Agama Tangerang didominasi oleh egoisme, intoleransi dan tidak ada itikad baik dalam diri pasangan untuk melanggengkan hubungan. 2) Proses Mediasi dalam penyelesaian pekara syiqaq tidak hanya diproses dalam pengadilan, tetapi juga melibatkan hakam dari keluarga atau kerabat pihak yang berperkara. Kemudian, presentase keberhasilan mediasi sangat rendah dan berbeda jauh dengan jumlah data perceraian yang tercatat dikarenakan banyak pasangan yang tidak memenuhi kewajiban menghadiri mediasi, sehingga penyelesaian perkara syiqaq melalui mediasi di Pengadilan Agama Tangerang masih kurang efektif.

Referensi

Achmad, Yulianto, and N D Mukti Fajar. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.†Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015.

Ahmadi, Fahmi M, and Jaenal Arifin. “Metode Penelitian Hukum.†Metode Penelitian Hukum, 2010.

Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, Dan Prospeknya. Gema Insani, 1996.

Arnold, Achmad, and Mulyono Jamal. “Hak-Hak Keperdataan Anak Hasil Zina Dan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.†Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 2, no. 1 (2019): 1–18.

Asikin, Zainal, and Muhammad Zainuddin. Hukum Acara Perdata Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Prenada Media, 2023.

Baharudin, Ahmad. “Hukum Perkawinan Di Indonesia Studi Historis Metodologis.†Cetakan Ke-1. Syari’ah Press IAIN STS, Jambi, 2008.

Candra, Indra Komara, Hairil Adi Saputra, Dewi Setiowati, Destrianto Destrianto, and Syeh Sarip Hadaiyatullah. “EFEKTIVITAS MEDIASI PRA-LITIGASI DALAM PERCERAIAN.†Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP) 7, no. 3 (2024): 7578–92.

Fauzan, Muhammad. “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah Di Indonesia,†2005.

Fauzi, Hilman. “Efektifitas Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Studi Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016).†UIN Syarif Hidayatullah, 2018.

Ghafur, Fauzan, Fazari Zul Hasmi Kanggas, and Setiawan Bin Lahuri. “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.†Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 3, no. 2 (2020): 219–31.

Hayati, Vivi. “Dampak Yuridis Perceraian Di Luar Pengadilan.†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015): 215–27.

Hidayat, Nur. “Efektifitas Mediasi Di Pengadilan Agama (Studi Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama Bekasi).†UIN Syarif Hidayatullah, 2011.

Kuzari, Ahmad. “Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan.†Rajawali Pers, Jakarta, 1995.

Litti, Nur Lina Afifah, Rajiv Nazry Faizullah Sina Gula, M. Hapis Ray, Fahrurazi Fahrurazi, Oneng Nurul Bariyah, and Siti Rohmah. “Efektivitas Proses Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jakarta Timur.†Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 2 (July 25, 2023): 227. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.227-246.

Mardani, Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: KENCANA, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2021.

Mudzar, Muhammad Atho. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi Dan Liberasi. Titian Ilahi Press, 2000. https://books.google.co.id/books?id=-q9IHQAACAAJ.

Muhaimin, Abdul Wahab Abd, and Abdul Wahab. “Reaktualisasi Hukum Islam Dalam Konteks Hukum Nasional.†Cet. I, 2017.

———. “Reaktualisasi Hukum Islam Dalam Konteks Hukum Nasional.†Cet. I, 2017.

Muhammad. “Hakam Dan Mediasi Dlam Perkara Syiqaq (Studi Kausus Di Mahkamah Syar’iyah Bireuen-Aceh.†UIN Sumatra Utara , 2021.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. 10th ed. Jakarta: PT Citra Adiyta Bakti, 2015.

Munawaroh, Hifdhotul. “Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Indonesia.†Ijtihad 11, no. 2 (2017): 297–318.

Munawaroh, Hifdhotul. “Sadd Al-Dzari’at Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer.†Ijtihad 12, no. 1 (2018): 63–84.

Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana, 2019. https://books.google.co.id/books?id=tKbJDwAAQBAJ.

Pagar, Pagar, Zainul Fuad, and Muhammad Muhammad. “Hakam Dan Mediasi Dalam Perkara SyiqÄq Di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Propinsi Aceh.†Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 01 (2022): 335–54.

Prasetyo, Budi. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Purwodadi.†MAGISTRA Law Review 5, no. 02 (2024): 71–79.

Putri, Rabiatul Adawiyah Catur. “Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal Di Minangkabau Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Islam.†Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 5, no. 1 (June 25, 2022): 84–103. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852.

Rahman, Fakhri. “Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Manna.†UIN Syarif Hidayatullah, 2023.

Ramadhan, Rizky Dwi. “Efektifitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pati.†UIN Walisongo, 2022.

Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI § (2016).

Saifullah, Muhammad. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah.†Al-Ahkam 25, no. 2 (2015): 181–204.

Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum,†2006.

———. “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.†Rajawali Pers, 1989.

Sopyan, Yayan. Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam Dalam Hukum Nasional. Jakarta: Wahana Semesta Intermedia, 2012.

Suadi, Amran. Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik. Kencana, 2019.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Method). Edited by Sutopo Sutopo. 9th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Depok: RajaGrafindo Persada, 2004.

Sunarsi, Dessy, Yuherman Yuherman, and Sumiyati Sumiyati. “Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Pulau Jawa.†Jurnal Hukum Media Bhakti, 2018.

Sup, Devid Frastiawan Amir, Selamet Hartanto, and Rokhmat Muttaqin. “Konsep Terminasi Akad Dalam Hukum Islam.†Ijtihad: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 14, no. 2 (2020): 137–52.

Susylawati, Eka. “Perselisihan Dan Pertengkaran Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama.†AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 3, no. 1 (2008): 81–94.

Sutantio, Retnowulan, and Iskandar Oepkartawinata. Hukum Acara Perdata Indonesia Dalam Teori Dan Praktek. 11th ed. Bandung: CV Mandar Maju, 2009.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, and Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Sinar Grafika, 2022.

Syamsudin, Muhammad. “Operasionalisasi Penelitian Hukum,†2007.

Umar, M Umar. “Hukum Islam; Telaah Perkara Perceraian Melalui Proses Mediasi.†Jurnal Literasiologi 4, no. 2 (2020).

Yanggo, Huzaemah Tahido. Problematika Fikih Kontemporer. Edited by Abdul Wahab Abd Muhaimin. 1st ed. Jakarta: Gaung Persada (GP) Press, 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-04-01

Cara Mengutip

Munawar, S. ., Indawati, N. A. . Y. ., Afan, S. ., Ramadhan, T. ., & Ghofur, N. . (2025). indonesia Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Syiqaq Di Pengadilan Agama Tangerang: ANALISIS PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP ASAL USUL ANAK HASIL NIKAH SIRRI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR: 650/PDT.P/2023/PA.JS). JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW, 8(1), 155–168. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13669