IMPLIKASI HUKUM DAN DASAR WAJIB MEMATUHI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 TERHADAP KEHIDUPAN BERKELUARGA

INDONESIA

Authors

  • Syawaludin syawal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13530

Keywords:

Undang-Undang Perkawinan, Kepatuhan, Dasar hukum, Implikasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah terbentuknya undang-undang tersebut, dasar hukum yang mendasari kewajiban mematuhinya, serta implikasi hukum ketidakpatuhan terhadap undang-undang tersebut dalam praktik pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memiliki akar sejarah dari penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia sejak abad ke-13, aturan perkawinan pada masa kolonial Belanda, hingga proses kodifikasi hukum nasional setelah kemerdekaan. Dasar hukum kewajiban mematuhi undang-undang ini berlandaskan pada jaminan konstitusional dalam Pasal 2 UUD 1945 serta prinsip ketaatan kepada pemimpin (uli al-amr) dalam hukum Islam. Implikasi ketidakpatuhan terhadap undang-undang ini meliputi keabsahan pernikahan, penentuan hak asuh anak, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, serta pengenaan sanksi pidana. Dengan demikian, kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung terbentuknya keluarga yang legal, sejahtera, dan harmonis.

References

Amiri, Kartika Septiani. “Perkembangan dan Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2021): 50–58. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639.

Andrini, Rozi, Mawardi Muhammad Saleh, dan Indra Hadi. “Dasar Wajib Patuh Pada Undang-Undang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam.” An-Nida’ 45, no. 1 (30 Juni 2021): 95. https://doi.org/10.24014/an-nida.v45i1.16533.

Anwar, Syaiful. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Al Kamal 1, no. 1 (1 Mei 2021): 88–98.

Dillah, Ubay. “Pernikahan Tidak Tercatat ( Studi di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok).” BachelorThesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/70009.

Fauzan, Ghafur, Fazari Zul Hasmi Kanggas, dan Setiawan Bin Lahuri. “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Journal of Indonesian Comparative of Syariah Law (JICL) Vol. 3, no. No. 2 (Desember 2020). https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5387.

Hadi, Muhammad Zahirul, Muhammad Lerick Wasito, Rizka Maulidaen Rustandi, dan Agus Satory. “Sejarah Undang-Undang Mengenai Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 15, no. 1 (2024). https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/617.

Hamidi, Ahmad, Joni Zulhendra, R Achri Subri, Riyan Permana Putra, dan Roni Pebrianto. Politik Hukum Islam di Indonesia. Bengkulu: Adhra Grafika, Curup, 2022.

Idawati, Idawati. “Peranan Pemerintah Dalam Upaya Pemenuhan Hak Melangsungkan Perkawinan Sah Bagi Orang Miskin.” Warta Dharmawangsa, no. 47 (2016). https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/222.

Kartini, Kartini, Putri Maharini, Raimah Raimah, Silva Lestari Hasibuan, Mickael Halomoan Harahap, dan Armila Armila. “Pendekatan Historis Dan Pendekatan Filosofis Dalam Studi Islam.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 03 (2023): 106–14. https://doi.org/10.56127/jukim.v2i03.739.

“KBBI VI Daring.” Diakses 2 November 2024. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Patuh.

Khiyaroh. “Alasan Dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 7, no. 1 (2020): 1–15. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i1.1817.

Mafaid, Ahmad, dan Dhiauddin Tanjung. “Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam Perspektif Maslahat.” Kabillah : Journal of Social Community 9, no. 1 (30 Juni 2024): 21–32.

Maharani, Raissa, dan Abdul Halim. “Kontestasi Agama, Adat, dan Negara: Praktik Perkawinan Transseksual di Indonesia.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021).

Muda’i, Syaiful, dan Ulyi Amirotus Sholehah. “Sejarah Pembentukan Dan Kedudukan UU NO 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal al-Syakhsiyyah 3, no. 2 (20 Mei 2024): 147–55.

Mustakim, Ahmad, dan M. Shinwanuddin. “Dasar Wajib Patuh Pada Undang-Undang Perkawinan (UUP) Dalam Konteks Indonesia.” JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal al-Syakhsiyyah 3, no. 2 (2024): 100–113.

Nasution, Khoiruddin. “Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi Pemikiran Muhammad ‘Abduh.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2019): 1–16. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.8.

Nur Hidayat, Iman, Fazari Zul Hasmi Kanggas, Haerul Akmal, Hafini bin Mahmud, Ratmawati, dan Achmad Arif. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Preservation of Din (Studi Komparasi di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam).” Journal of Indonesian Comparative of Syariah Law (JICL) Vol. 7, no. No. 1 (Juni 2024). https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.9544.

Prijanto, Tulus. “Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi.” Jurnal Ilmiah Edunomika 5, no. 2 (3 Mei 2021): 702–8. https://doi.org/10.29040/jie.v5i2.2376.

“Qur’an Kemenag.” Diakses 2 November 2024. https://quran.kemenag.go.id/.

Rofiq, Nur, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin, Annisa Nur Hikmah, Dani Safangaturrahman Aziz, dan Muhammad Yusuf Arda Bily. “Perkawinan Siri Dan Pengaruhnya Terhadap Hak Asuh Anak Ditinjau Dari Perspektif Peradilan Agama.” Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman 10, no. 1 (2024): 17–29. https://doi.org/10.61136/d1feqb48.

Sekoh, Chyntia Helmi. “Kajian Yuridis Terhadap Suami Menikah Kembali (Poligami) Tanpa Izin Istri Pertama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 9, no. 2 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33157.

Suleman, Zulfitri Zulkarnain, Kurniati Kurniati, dan Ajub Ishak. “Pendekatan Sosiologi Dan Sejarah Dalam Kajian Hukum Islam (Studi Kasus : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).” Jurnal Al Himayah 5, no. 2 (2021): 80–97.

Thorik, Achmad Thorik, Hasan Hamid Safri, Siti Nurholifah, Reyhan Alifrinaldy Lesmana, dan Sri Jaya Lesmana. “Tinjauan Yuridis Terkait Pernikahan Siri Di Indonesia Menurut IUS Contitutum.” Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society 5, no. 1 (31 Juli 2024): 24–50.

UNICEF Indonesia. “Child Marriage in Indonesia: Progress on Pause.” Jakarta, Indonesia: United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2020. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/child-marriage-report-2020.pdf.

Wicaksana, Muhammad Hadyan, dan Maulana Mohammad Makhtum. “Pemikiran Ibrahim Hosen Mengenai Dasar Wajib Patuh Terhadap Undang-Undang Perkawinan (UUP).” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan 10, no. 02 (2021): 79–93. https://doi.org/10.51226/assalam.v10i02.471.

Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (30 Juni 2022): 60–72. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942.

Published

2025-04-04

How to Cite

syawal, S. (2025). IMPLIKASI HUKUM DAN DASAR WAJIB MEMATUHI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 TERHADAP KEHIDUPAN BERKELUARGA: INDONESIA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 169–186. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13530