DIALEKTIKA HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG IKN DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Authors

  • sri anggraini wibowo sri Uin Ar-Raniry Banda Aceh
  • Mutiara Fahmi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Yenny Sri Wahyuni Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13495

Keywords:

IKN, HGU, HGB, Asas Lex Specialist Derogat Legi Generalis, Siyasah Idariyah

Abstract

Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang timbul pada sudut pandang para pakar hukum mengenai isi dari UUPA dan UU IKN yang dianggap bertentangan. Dimana jangka waktu Hak Atas Tanah yang disebutkan dalam UU IKN berbeda dengan UUPA. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pertentangan kedua Undang-Undang tersebut dengan mengkaji beberapa metode yang dapat dimanfaatkan dalam menjawab permasalahan ini. Pada kajian ini, penulis mengkaji dari sudut pandang asas lex specialis derogat legi generalis dan siyasah idariyah. Metode kajian ini ialah penelitian hukum normatif dengan objek kajian berupa norma hukum. Pendekatan yang dimanfaatkan pada kajian ini ialah pendekatan UU dengan menelaah semua regulasi yang berhubungan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa jika dibuat perbandingan antara metode nasakh dan asas lex specialis derogat legi generalis, keduanya punya konteks yang berbeda. menurut metode nasakh, UU IKN dapat mengesampingkan UUPA dikarenakan UU IKN yang datang kemudian setelah UUPA. Sedangkan dari perspektif asas lex specialis derogat legi generalis, UU IKN juga dapat mengesampingkan UUPA dikarenakan UUPA bersifat lebih umum dibanding UU IKN. Sesuai dengan prinsip Asas tersebut yakni hukum yang berperan khusus mengabaikan hukum yang bersifat umum.

References

Khallaf, Abdul Wahab. Al-Siyasat Al-Syar’iyah. 1977.

KH. Siroj Said Aqil. Tasawuf sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi. Jakarta: Mizan, 2006.

F, Mangunjaya. Konservasi Alam dalam Islam. 2005.

Dhianta, M. I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. 2016.

Mufid, Moh. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Carolina, Aisyah Syafa. "Menakar Ukuran Ideal Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum sebagai Upaya Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 9 (2022), hlm. 715.

Ahmad Syarbaini. "Konsep Ihya’ al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Fiqh Islam) Ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan." Jurnal Riset Hukum Ekonomi Islam Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, Vol. 1, No. 2 (2022), hlm. 21–22.

Sudiarto, Bambang. "Subyek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA." Al-Qisth Law Review, Vol. 5, No. 1 (2021), hlm. 8.

Fathoni, Khoirul. "Metode Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah dalam Metodologi Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2, No. 1 (2020), hlm. 49.

M. K. S. "Pemindahan Ibu Kota Negara Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis SWOT." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6, No. 2 (2022), hlm. 40–42.

Rizqiyah, Nadya Laili. "Tantangan Penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara." Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 2 (2023), hlm. 2.

Agustina, Sely, et al. "Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Lembaga Yudikatif di Indonesia." Cakrawala: Jurnal Kajian Manajemen Pendidikan Islam dan Studi Sosial, Vol. 5 (2021), hlm. 243.

Suparman. "Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris." Warta, Vol. 57 (2017), hlm. 2.

Syarbaini, Ahmad. "Konsep Ihya’ al-Mawat Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Fiqh Islam) Ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan." Jurnal Riset Hukum Ekonomi Islam Ekonomi Manajemen dan Akuntansi 1, no. 2 (2022): 21–22.

Oktiviana, Nindia. "Al-Jam'u wa al-Taufiq dan Nasakh dalam Penyelesaian Kontradiksi Hukum Islam." Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam 2, no. 1 (2023): 90.

Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. 2020, hlm. 5.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bagian Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar. 2024, hlm. 4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Presiden Republik Indonesia, 1960, hlm. 4–5.

Headline.com. Menteri ATR/Kepala BPN AHY: Pemegang Golden Visa Bisa Dapat Hak Tanah di Indonesia. 2024. Diakses dari https://mediakota-online.com/2024/07/30/menteri-atr-kepala-bpn-ahy-pemegang-golden-visa-bisa-dapat-hak-tanah-diindonesia/, hlm. 2.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. "Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing atas Tanah di Indonesia." Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2023. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.html, hlm. 5.

Tambnas.com. "Teori Hukum Ion Fuller: Fokus pada Kepastian Hukum." Tambnas.com. April 2023. Diakses dari https://www.tambnas.com/2023/04/teori-hukum-Ion-I-fuller-fokus-pada.html.

Published

2025-04-01

How to Cite

Wibowo, S. A. ., Fahmi, M. ., & Wahyuni, Y. S. . (2025). DIALEKTIKA HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG IKN DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 105–118. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.13495