PERKEMBANGAN LIAR FOTO PREWEDDING DI TENGAH MASYARKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Risdalena Risdalena IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12659

Keywords:

Foto Pre-Wedding, Globalisasi, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa saja faktor yang menyebabkan budaya foto prewedding berkembang di tengah masyarakat. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah maraknya pasangan yang melakukan foto pre-wedding sebelum melakukan akad nikah. Mulai banyaknya masyarakat yang mengadopsi foto prewedding budaya barat yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam, seperti berani memperlihatkan adegan berpelukan dan berpegangan serta tidak banyak juga yang menggunakan pakaian terbuka dan cenderung seksi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penulis mencoba memahami suatu permasalahan melalui berbagai sumber literatur atau kepustakaan. Temuan dari penelitian ini melihat bahwa salah satu penyebab berkembangnya foto prewedding adalah karena pengaruh arus globalisasi pada budaya foto prewedding dan menganggap hal itu sebagai tren atau mencontoh gaya hidup para artis, kemudian penyebab lainnya adalah karena foto prewedding juga digunakan sebagai media informasi pernikahan pasangan melalui surat undangan pernikahan dan sebagai dokumentasi atau kenang-kenangan pernikahan dimasa mendatang. Menurut pandangan ulama bahwa foto prewedding adalah haram hukumnya menurut Islam dan syariat Islam memandang bahwa kegiatan foto prewedding itu haram apabila berlebihan seperti berikhtilah,khalwat dan kasyaful aurat. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Foto Pre-wedding, Globalisasi, Maslahah.

References

Abubakar, Azmi and dkk. ‘Materi Penyuluhan Agama Islam Tentang Pembuatan Foto Pra-Wedding (Analisis Maqasid Syar’iahTerhadap Proses Pembuatan Foto Pra-Wedding Oleh Calon Pengantin Di Gampong Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji)’. Seulanga Vol. 2, No. 2 (December 2023).

Al-Qaradhawi, Yusuf and Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2006.

Al-Shatibi. Al-Muwafaqat. Jilid I, n.d.

Anshori, Ahmad. ‘Wajib Mengumumkan Pernikahan’. konsultasisyariah.com, 2019. https://konsultasisyariah.com/35285-wajib-mengumumkan-pernikahan.html#:~:text=Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair,oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993%29.

Faidhullah, Sami and Nurul Huda. ‘Budaya Foto Pre-Wedding Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Di Masyarakat Kecamatan Amuntai Selatan)’. Jurnal Al-Risalah Vol. 20, No. 1 (June 2024).

Fizriyani, Wilda. ‘Gara-Gara Aktivitas Foto Prewedding Pakai Flare, Gunung Bromo Kebakaran Dan Ditutup Total’. Republika, 2023. https://news.republika.co.id/berita/s0lgoy409/garagara-aktivitas-foto-prewedding-pakai-flare-gunung-bromo-kebakaran-dan-ditutup-total-part2.

Ghafur, Fauzan, dkk. ‘Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia’. Syari’ah: Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law Vol. 3, No.2 (December 2020).

Helim, Abdul. Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.

Helmi, Irfan. ‘Budaya Foto Prewedding Dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus Artis Fotografer, Jl. Harvest Citi Blok Ob 1V No. 15, Cibubur)’. Repository, 2016.

‘Keputusan MUI Se-Kalimantan Nomor 05/Fatwa/MUI-Kalimantan/XII/2014, Tentang Hukum Pembuatan Foto Prewedding Dan Mencetaknya Dalam Undangan’, n.d.

Lavinda. ‘APJII: Pengguna Internet Indonesia 215 Juta Jiwa Pada 2023, Naik 1,17%’, May 2023. https://katadata.co.id/digital/teknologi/646342df38af1/apjii-pengguna-internet-indonesia-215-juta-jiwa-pada-2023-naik-1-17.

Martina Rosa, Elsa. ‘Analisis Fenomena Budaya Foto Pre-Wedding Di Masyarakat Studi Takhrij Dan Syarah Hadis’. Jurnal Riset Agama Vol.1, No.1 (April 2021).

Nelly. ‘Foto Prewedding Sebagai Bagian Dari Gaya Hidup’. UNTAR: Repository, 2018.

Satrya Azhar, Ihsan. ‘Relasi Maslahat Mursalah Dengan Maqoshid Syari’ah Dalam Penelitian Hukum Fikih’. Jurnal Tazkiya Vol. IX, No. 1 (June 2020).

Thahir, halil. Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. Yogyakarta: PT. LKis Pelangi Aksara, 2015.

Ahmad Anshori, ‘Wajib Mengumumkan Pernikahan’. konsultasisyariah.com, 2019. https://konsultasisyariah.com/35285-wajib-mengumumkan-pernikahan.html#:~:text=Terdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair,oleh Syekh Albani dalam Irwa’ Al-Gholil no. 1993%29.

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Risdalena, R. (2024). PERKEMBANGAN LIAR FOTO PREWEDDING DI TENGAH MASYARKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 281–292. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12659