PEMBAJAKAN TERHADAP FILM ANIMASI SINEMATOGRAFI DENGAN APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Rani Dwi Putri Universitas muhammadiyah sumatera barat
  • Kartika Dewi Irianto Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12551

Keywords:

Creation, Cinematography, Copyright

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil kerja otak dan hasil kerja emosional manusia. Hasil kerja hati dalam bentuk abstrak yang dikenal dengan rasa perpaduan dari hasil kerja rasional dan emosional itu melahirkan sebuah karya yang disebut karya intelektual berupa ciptaan yang berbentuk karya, seni, desain, maupun penemuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Hasil kekeyaan intelektual tadi yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan masih kerap terjadinya pelangaran, pelangaran ini berupa pembajakan yang jelas akan suatu karya yang telah dilindungi oleh undang-undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pengumpulan materi atau bahan penelitian yang ditujukan pada dokumen tertulis, dengan hasil yang akan didapatkan untuk mencari perlindungan hukum bagi sebuah film dan upaya pemerintah dalam mengatasi pembajakan seperti membentuk satuan tugas pengaduan dengan bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan sistem peringatan. Melalui rumusan masalah bagimana perlindungan hukum film animasi sinematografi ditinjau dari postifistik hukum di Indonesia dan dan apa upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum bagi pencipta karya sinematografi di Indonesia ditengah maraknya pembajakan di aplikasi telagram.

References

Alsendo Anjaya, dan Deli, "Studi Perbedaan Komposisi Pada Sinematografi Dan Efek Yang Dihasilkan," Conference on Business, Social Sciences and Innovation Technology, Vol. 1, No. 1, Agustus 2020.

Anas Tasya Anna Pasangka, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KARYA SINEMATOGRAFI TERKAIT PEMBAJAKAN FILM MELALUIAPLIKASI TELEGRAM”, Lex Administratum, Vol. 11, No 04, Juni 2023.

Fasya Zahra Luthfiyah, “Pengaruh Industry Animasi Pada Lapangan Pekerjaan Freelance “, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 1, Tahun 2022.

Irma Indriyani, “PENGARUH ALIRAN HUKUM POSITIVISME DAN RASA KEADILAN DI INDONESIA”, AHKAM, Vol. 1, No. 1, Desember 2022.

Isnaina, Nanan. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram," Dinamika, Vol 27 No 7, 2021.

Made Dwi Darmestha, dkk. "Perlindungan Hukum dalam Pengalihan Karya Musik yang Diunggah pada Sosial Media." Jurnal Analogi Hukum. , Vol. 1, No. 2, 2019.

Kartika Dewi Irianto, Mardiana Hamni, Jasman Nazar, “ Pelangaran Hak Cipta Plagiarisme Pada Pengunaan Aplikasi Sosial Wattap, Sakato Law Jurnal, Vol 1 no 1, 2023.

Kartika Dewi Irianto, dkk., Pengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Sumatera Barat: CV Gita Lentera, 2023).

Mirza Sheila Mamentu, “PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI SITUS INTERNET DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK CIPTA”, Lex Administratum, Vol. 9, No. 1, Jan-Mar Tahun 2021.

Riandhani Septian Chandrika, Raymond Edo Dewanta, “Kajian Kritis Konsep Pembajakan di Bidang Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam “, RechtIdee, Vol. 14, No. 1, Juni 2019.

Wulan Oktava Rini , “Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram “,YUSTITIABELEN, Vol. 8, No. 2, Agustus 2022.

Pustaka yang berupa judul buku:

Darlis Siregar dan Dahlia Kusuma Dewi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jawa Timur, CV Penerbit Qiara Media, 2024).

Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights ,Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Ranti Fauzana Mayana, Tisni Santika, Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, (Bandung: PT Refika Aditama, 2022).

Rizkia, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Jakarta : Widina, 2022).

Pustaka yang berupa Undang-Undang :

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tantang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pustaka yang berupa Internet dan Sumber Lainnya:

Direktorat Jendral Kekayaan Intelekrual https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual diakses pada tanggal 11 Januari 2024

Universitas Medan Area https://bakai.uma.ac.id/2022/02/19/pengertian-sinematografi-serta-elemen-unsur-fungsi-dan-tekniknya/ diakses pada tanggal 10 Januari pukul 20.00 WIB.

Kominfo, “Satgas Anti Pembajakan Hak Cipta Segera Dibentuk”, dalam https://www.kominfo.go.id/content/detail/5422/satgas-anti-pembajakan-hak-cipta-segera-dibentuk/0/sorotan_media, diakses pada 23 Juni 2024, pukul 22.00 WIB

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Putri, R. D., & Irianto, K. D. (2024). PEMBAJAKAN TERHADAP FILM ANIMASI SINEMATOGRAFI DENGAN APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2). https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12551