PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12480Kata Kunci:
Consumer Protection, Dispute Resolution, Online TransactionsAbstrak
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online dan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi akibat wanprestasi oleh pelaku usaha. Dalam era digital, transaksi online menjadi semakin populer karena dianggap lebih praktis dan efisien. Namun, belanja online juga memiliki risiko, seperti barang yang tidak sesuai, pengiriman terlambat, atau bahkan penipuan. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi konsumen transaksi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan. Penelitian ini menggunakan studi kasus pada platform Shopee untuk menganalisis efektivitas BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK merupakan alternatif yang lebih praktis dibandingkan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Namun, masih terdapat banyak kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman konsumen tentang prosedur pengajuan gugatan dan proses hukum yang memakan waktu serta biaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dapat lebih efektif jika pemerintah aktif mengawasi transaksi online dan memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka. Upaya penyelesaian sengketa melalui BPSK perlu ditingkatkan agar lebih efisien dan dapat memenuhi kebutuhan perlindungan konsumen.Referensi
Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 1(1).
Barakatullah, A. H. (2019). Hak-hak Konsumen. Nusamedia.
Fitriani, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Jual Beli Online Dalam Hal Terjadinya Kerugian.
Fitriono, R. A. (2023). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi e-commerce di Indonesia. Penerbit NEM.
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. In Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Isnaeni, M. (2017). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. In LaksBang PRESSindo (Vol. 1).
Makarim, E. (2014). Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3).
Mashudi. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pro Hukum, VI(2).
Noenik Soekorini (2015), Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berbahaya Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asean, jurnal ilmiah magister hukum, fakultas hukum universitas Dr. Soetomo
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. In Jala Permata Aksara.
Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Recidive, 7(2).
Sularsi. (2001). Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. In Lika Liku Perjalanan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Susanti Adi Nugroho. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tamba, T., & Mukharom, M. (2023). Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2),
Tobing, D. M. L. (2019). Klausula Baku : Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Gramdia Pustaka Utama.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the JICL is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that JICL reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.

