PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Raden Roro Fernanda Tasya Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Deddi Wrdana Nasoetion Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12480

Kata Kunci:

Consumer Protection, Dispute Resolution, Online Transactions

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online dan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi akibat wanprestasi oleh pelaku usaha. Dalam era digital, transaksi online menjadi semakin populer karena dianggap lebih praktis dan efisien. Namun, belanja online juga memiliki risiko, seperti barang yang tidak sesuai, pengiriman terlambat, atau bahkan penipuan. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi konsumen transaksi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan. Penelitian ini menggunakan studi kasus pada platform Shopee untuk menganalisis efektivitas BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK merupakan alternatif yang lebih praktis dibandingkan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Namun, masih terdapat banyak kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman konsumen tentang prosedur pengajuan gugatan dan proses hukum yang memakan waktu serta biaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dapat lebih efektif jika pemerintah aktif mengawasi transaksi online dan memberikan edukasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka. Upaya penyelesaian sengketa melalui BPSK perlu ditingkatkan agar lebih efisien dan dapat memenuhi kebutuhan perlindungan konsumen.

Referensi

Ananda, H., & Afifah, S. N. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 1(1).

Barakatullah, A. H. (2019). Hak-hak Konsumen. Nusamedia.

Fitriani, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Jual Beli Online Dalam Hal Terjadinya Kerugian.

Fitriono, R. A. (2023). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi e-commerce di Indonesia. Penerbit NEM.

Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36–48.

Harjono. (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. In Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Isnaeni, M. (2017). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. In LaksBang PRESSindo (Vol. 1).

Makarim, E. (2014). Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3).

Mashudi. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pro Hukum, VI(2).

Noenik Soekorini (2015), Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berbahaya Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asean, jurnal ilmiah magister hukum, fakultas hukum universitas Dr. Soetomo

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. In Jala Permata Aksara.

Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Recidive, 7(2).

Sularsi. (2001). Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. In Lika Liku Perjalanan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Susanti Adi Nugroho. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tamba, T., & Mukharom, M. (2023). Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2),

Tobing, D. M. L. (2019). Klausula Baku : Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Gramdia Pustaka Utama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-18

Cara Mengutip

Fernanda Tasya, R. R., Astutik, S., Handayati, N. ., & Nasoetion, D. W. . (2024). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA . JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW, 7(2), 189–202. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12480