Kebijakan Siaran Lokal Televisi Berjaring Kompas TV
DOI:
https://doi.org/10.21111/ejoc.v5i1.4353Kata Kunci:
Kebijakan, Televisi Berjaringan, Kompas TV Kediri.Abstrak
Amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah setiap media penyiaran diharuskan untuk diversity of content dan diversity of ownership, dengan memberlakukan kebijakan berupa sistem stasiun jaringan. Sebagai bentuk implementasi dari UU Penyiaran tersebut, dibentuklah Kompas TV Kediri yang merupakan televisi berjaringan dari salah satu anak jaringan dari Kompas TV di Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan siaran lokal televisi berjaringan Kompas TV Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode penelitian studi kasus untuk menemukan jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini menemukan bahwa Kompas TV Kediri ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kebijakan Kompas TV di Jakarta sebagai induk jaringan. Kompas TV di Jakarta sebagai induk jaringan dari Kompas TV Kediri ini ikut mengatur dan memberikan kebijakan-kebijakan tertentu dalam semua aspek, mulai dari kepemilikan, organisasi, program acara, pemasaran, sumber daya manusia serta teknologi yang digunakan oleh Kompas TV Kediri, sehingga amanat pelaksanaan UU Penyiaran tersebut belumlah sempurna.Referensi
Armando, A. (2011). Televisi Jakarta di atas Indonesia: kisah kegagalan sistem televisi berjaringan di Indonesia. Bentang Pustaka.Djamal, H., & Fachruddin, A. (2017). Dasar-dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi: Edisi 2. Prenada Media.Dominick, J. R., Messere, F., & Sherman, B. L. (1999). Broadcasting, cable, the Internet and beyond: An introduction to modern electronic media. McGraw-Hill Higher Education.Fachruddin, A. (2017). Dasar-Dasar Produksi Televisi: Produksi Berita, Feature, Laporan Investigasi, Dokumenter Dan Teknik Editing. Kencana.Hidayat, E., Prasetyo, B., & Yuwana, S. (2019). Runtuhnya Politik Oligarki dalam Pemilihan Kepala Desa: Kekalahan Incumbent pada Pilkades Tanjung Kabupaten Kediri. Jurnal Politik. https://doi.org/10.7454/jp.v4i1.193Kominfo, P. M. (2009). Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.Komisi Penyiaran Indonesia. (2012). Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Jakarta: KPI Pusat.Kriyantono, R. (2014). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Prenada Media.McQuail, D. (2010). McQuail’s mass communication theory. Sage publications.Moleong, L. J. (2013). Qualitative Research Methodology Revised Edition. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset Publisher.Morissan. (2008). Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio dan Televisi.(rev. ed). Jakarta: Prenadamedia Group.Panuju, R. (2017). Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi. https://doi.org/10.25139/jsk.v1i2.154Panuju, R., Susilo, D., & Sugihartati, R. (2018). A Strategy for Competitive Broadcasting - Radio Community Networking in Tulungagung, Indonesia. https://doi.org/10.5220/0007331504670472Pemerintah, P. (2005). No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, 32.Rahayu, Wahyono, B., Rianto, P., Kurnia, N., Wendratama, E., & Siregar, A. (2015). Menegakkan Kedaulatan Telekomunikasi dan Penyiaran di Indonesia. Yogyakarta: PR2 Media dan Yayasan Tifa.Redi, P. (2015). Sistem Penyiaran Indonesia: Sebuah Kajian Strukturalisme Fungsional. Jakarta: Prenamedia Group.Siregar, A. (2001). Menyingkap media penyiaran: membaca televisi, melihat radio. LP3Y.Susilo, D. (2017). Facing the Indonesian Media Conglomeration: Action of Preservation on Political Interest. Jurnal Kajian Media. https://doi.org/10.25139/jkm.v1i1.172Zulaikha, Z., & Paribrata, A. I. (2017). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur Tahun 2016. Jurnal Studi Komunikasi. https://doi.org/10.25139/jsk.v1i2.168
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright Notice
Authors retain full copyright and grant Ettisal: Journal of Communication the right of first publication. The published work is simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution–NonCommercial–ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to share and adapt the work for non-commercial purposes, provided proper credit is given to the author(s) and the journal, a link to the license is included, and any derivative works are distributed under the same license.
Additional Distribution Rights
Authors may enter into separate, non-exclusive agreements for the distribution of the journal’s published version of their work—such as depositing it in institutional repositories or including it in edited books—provided that the initial publication in Ettisal: Journal of Communication is acknowledged.
Pre- and Post-Publication Sharing
Authors are permitted and encouraged to share their work online (e.g., through institutional repositories, academic networking platforms, or personal websites) before, during, and after the submission process. Such practices promote scholarly exchange and can enhance the visibility and citation impact of the published work.
License Statement:
All articles published in Ettisal: Journal of Communication are licensed under the Creative Commons Attribution–NonCommercial–ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).

