Mengawal Nilai-Nilai Produksi melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3953

Keywords:

The Values of Production, EIA, Environment

Abstract

AbstractProduction waste and product waste (after being used/consumed by consumers) from industry, in general there are too many that have a negative impact on the environment, in the long time it will affect environmental sustainability. Waste is a logical impact of an industry, it seems impossible to eliminate it, but it is very possible to minimize the amount and impact of the waste. Damaging the environment is very contrary to the values of production. To guard these values so that they are maintained, an regulation is needed. In the context of the laws and regulations in Indonesia, one of which can maximize the application of EIA (Environmental Impact Assessment or in Indonesia ussually called by Amdal) to an industry. This study aims to describe the role of EIA in guarding the values of production. The methodology used is qualitative-descriptive-literature. The results, that EIA is very important in determining the feasibility of a business and/or activity that has an important impact on the environment so that it can be in line with the values of production, produce mashlaḥaḥ both for the industry itself, humans, and the environment.Keywords: Industry, The Values of Production, EIA, Environment. AbstrakLimbah produksi serta limbah produk (setelah digunakan/dipakai/dikonsumsi oleh konsumen) yang berasal dari industri, secara umum masih banyak yang berdampak buruk terhadap lingkungan, tentunya dalam jangka panjang dan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan. Limbah merupakan dampak logis dari sebuah industri, tampaknya tidak mungkin untuk meniadakannya namun sangat mungkin untuk dapat diminimalisir jumlah maupun dampak dari limbah tersebut. Merusak lingkungan sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai produksi. Untuk mengawal nilai-nilai tersebut agar tetap terjaga, maka diperlukan suatu pengaturan. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya dapat memaksimalkan penerapan Amdal terhadap suatu industri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Amdal dalam mengawal nilai-nilai produksi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang didapat, bahwa Amdal sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan agar selaras dengan nilai-nilai produksi, menciptakan mashlaḥaḥ baik bagi industri itu sendiri, manusia, maupun terhadap lingkungan.Kata Kunci: Industri, Nilai-Nilai Produksi, Amdal, Lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aedy, Hasan. Teori dan Aplikasi Etika Bisnis Islam, (Bandung: Alfabeta, 2011).Aravik, Havis. Ekonomi Islam: Konsep, Teori dan Aplikasi serta Pandangan Pemikir Ekonomi Islam dari Abu Ubaid sampai al-Maududi, (Malang: Empatdua, 2016).Beik, Irfan Syauqi, dan Laily Dwi Arsyianti. Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).__________. Ekonomi Pembangunan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2013).Chapra, M. Umer. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Terj. Nur Hadi Ihsan dan Rifqi Amar, (Surabaya: Risalah Gusti, 1999).El-Diwany, Tarek. Bunga Bank dan Masalahnya: The Problem With Interest; Tinjauan Syar’ dan Ekonomi Keuangan. Terj. Amdiar Amir, (Jakarta Timur: Akbar Media Eka Sarana, 2003).Fahmi, Irham. Etika Bisnis: Teori, Kasus dan Solusi, (Bandung: Alfabeta, 2014).Grossman, Gregory. Sistem-Sistem Ekonomi. Terj. Anas Sidik, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995).Isgiyarta, Jaka. Dasar-Dasar Ekonomi Islam: Menuju Sirathal Mustaqim, (Yogyakarta: Ekonisia, 2012).Kamil, Sukron. Ekonomi Islam, Kelembagaan, dan Konteks Keindonesiaan: Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).Kristanto, Philip. Ekologi Industri, (Yogyakarta: Andi, 2013).Mankiw, N. Gregory. Pengantar Ekonomi. Terj. Haris Munandar, (Jakarta: Erlangga, 2003).Minarni. Falsifikasi Kebijakan Fiskal di Indonesia Perspektif Islam: Menemukan Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyah Tentang Keuangan Publik Sebagai Potret Khazanah Kebijakan Fiskal Periode Klasik Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015).Panggabean, A.B. Dasar-Dasar Matematika Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).Partadiredja, Ace. Pengantar Ekonomika, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2002).Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012.Rachbini, Didik J. Politik Ekonomi Baru Menuju Demokrasi Ekonomi, (Jakarta: Grasindo, 2001).Rahardjo, M. Dawam. Etika Ekonomi dan Manajemen, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990).Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam. Terj. Soeroyo dan Nastangin, (Jakarta: Dhana Bhakti Wakaf, 1995).Rivai, Veithzal, et. al. Islamic Business and Economic Ethics: Mengacu pada al-Qur’an dan Mengikuti Jejak Rasulullah SAW dalam Bisnis, Keuangan, dan Ekonomi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012).Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).Rufaidah, Erlina. Ilmu Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015).Saud, Mahmud Abu. GBEI (Garis-Garis Besar Ekonomi Islam). Terj. Achmad Rais, (Jakarta: Gema Insani Press, 1992).Sipayung, Tungkot. Ekonomi Agribisnis Minyak Sawit, (Bogor: IPB Press, 2012).Soeharno. Ekonomi Manajerial, (Yogyakarta: Andi, 2007).Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002).Sumbangan Ide Pemikiran Intelektual Muda Kentingan. Ekonomi Lingkungan, Ekonomi Syariah dan Kewirausahaan, (Bantul: Kreasi Wacana, 2013).Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009. Internet:Https://id.wikipedia.org/wiki/Faktor_produksiHttps://id.wikipedia.org/wiki/Industrialisasi

Submitted

2020-02-13

Accepted

2020-05-03

Published

2020-05-03