MODEL PENGURUS MASJID SEBAGAI PENGELOLA ZAKAT PERTANIAN DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT (Studi Kasus Di Masjid Desa Jintap Kabupaten Ponorogo)

Authors

  • Faqih Ramadhan

DOI:

https://doi.org/10.21111/jiep.v5i1.7651

Abstract

 Zakat, sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannaas). Mengenai zakat pertanian (tumbuhan dan biji-bijian) dalam mengeluarkan zakatnya tidak harus menunggu satu tahun, tetapi setelah panen yang sudah memenuhi nisab dan sudah dibersihkan kotorannya maka wajib dikelurkan zakatnya. Sebutan negara agraris yang melekat kepada Indonesia yang dibuktikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 bahwa 29,59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui seberapa jauh peranan masjid dalam mengalokasikan hasil zakat pertanian di masjid Baiturrahmah desa jintap kabupaten Ponorogo dan untuk mengetahui dampak hasil zakat pertanian dalam mensejahtrakan masyarakat di sekitar wilayah masjid Baiturrahmah desa jintap kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dipenelitian ini adalah primer dan sekunder yang kumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.berdasarkan penelitian yang dilakuakan, mendapatkan kesimpulan bahwa, peran pengelolaan zakat pertanian masjid Baiturahmah baik dalam mengelola, karena meliputi beberapa aspek yaitu; perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Program dan kegiatan yang diusahakan oleh pengelola zakat pertanian melalui program yang dijalankan oleh pengelola sebagai pengelola sekaligus fasilitator sangat berperan terhadap kesejahteraan masyarakat desa Jintap kabupaten Ponorogo. Dengan adanya upaya mensejahterakan masyarakat dengan indikator kesejahteraan yang dikemukakan As-Syatibi, para pengelola membuktikan bahwa zakat Pertanian memiliki andil yang cukup besar dalam mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat desa Jintap kabupaten Ponorogo. Kata kunci: zakat pertanian, pengelolaan, kesejahteraan.

References

Arikanto, Suharsini. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. (Jakarta: Raajawali, 1987), p 129.Azwar ,Adiwarman Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.Fitri, Maltul. Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam – Volume 8, Nomor 1 2017.Fuadi. Urgensi Pengaturan Zakat: Evaluasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Terhutang (Taxes-Credit) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Jurnal ilmu Syariah dan hukum. (Aceh : Universitas Samudra, Vol. 48, No. 2, Desember 2014)https://www.bps.go.id/indicator/6/1171/1/persentase-tenaga-kerja- informal-sektor-pertanian.html. Diakses pada tanggal 29 oktober 2021, pukul 09.07.Khalid Afif, Dadin Eka Saputra. Analisis Hukum Pengelolaan Zakat Pertanian Berbasis Keadilan Menuju Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. ISBN: 978-623-7583-55-4 2020.Muhammad Ali Daud. Sistem ekonomi Islam Zakat dan wakaf. (Jakarta: UI- Press,1988)Nopiardo, Widi. Mekanisme Pengelolaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional Tanah Datar. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Vol 1 No 2 2016.Qardhawi Yusuf. Hukum Zakat. (Litera antar Nusa, 1996)R Terry Gorge. Prinsip-prinsip manajeman. (Bumi alaska, jakarta, 1991) Satria, Deden P. Pengaruh Zakat Dalam Meningkatkan KesejahteraanMasyarakat Miskin Di Kecamatan Sumbawa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Jilid 3 Nomor 8, April 2015Setiyadi, Purnomo Akbar. Metodelogi Penelitian Sosial , edisi ke-2, Jakarta: Bumi Aksara, 2011.Sugono, Bambang. Metode Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafido Persada,2002.

Downloads

Published

2022-02-03

Issue

Section

Articles