Al-Khalfiyyah al-Farâdigmâiyyah lî Azmat al-Bîah wa al-T awajjuh al-’Ilmiy al-Kauniy ‘Inda Said al-Nursi
DOI:
https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v10i1.70Keywords:
Paradigma, Krisis Lingkungan, Pelestarian lingkungan, Pemanasan Global, Peradaban UniversalAbstract
Suatu kemiskinan atau kemakmuran dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sehingga memicu kesadaran pemerintah dan akademisi untuk mengambil kebijakan guna memperbaiki orientasi pembangunan dengan mengarahkannya pada kelestarian lingkungan. Kerusakan ekologis dalam berbagai bentuk seperti polusi, kerusakan tanah, erosi, penggundulan hutan, pemanasan global, hujan asam, punahnya spesies liar, gerakan limbah berbahaya yang diakibatkan oleh aktivitas manusia telah terjadi dalam skala massif dan global. Maka, diperlukan paradigma pembangunan berkelanjutan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini tanpa merusak kemampuan generasi- generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pembangunan yang memanusiakan manusia, dan tidak benci terhadap teknologi modern. Pembangunan yang tidak rmerusak manusia, dan memarginalkan kontribusi mereka. Segala sesuatunya absah, sepanjang memungkinkan manusia untuk memegang kendali yang lebih baik atas nasibnya sendiri; sepanjang hal itu tidak memperbudak manusia, menimbulkan perpecahan, membuat manusia kehilangan keseimbangan mental dan kesehatan fisik, serta menciptakan disharmoni dalam masyarakat sehingga terwujud peradaban Islam global universal. Peradaban Islam universal dengan semua karakteristik dan identitasnya akan mampu mengubah peradaban Barat, secara positif konstruktif. Karena, landasan utama peradaban Islam adalah kebenaran dan bukan kekuatan, sedangkan parameter kebenaran adalah keadilan dan keseimbangan, dengan memberdayakan pemanfaatan lingkungan secara holistik terpadu. Hal itu dikarenakan tujuan utama peradaban adalah keutamaan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembangan dan kemajuan umat.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Submitted
2015-02-11
Published
2014-05-31
Issue
Section
Articles
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the Tsaqafah is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that Tsaqafah reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.
- It is a serious offense for anyone to publish any article of Tsaqafah without permission.