Model jual beli kredit (angsuran) pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo)

Authors

  • Ahmad Muqorobin Universitas Darussalam Gontor
  • Annas Syams Rizal Fahmi Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/tijarah.v6i2.4808

Keywords:

Jual beli kredit, angsuran, lembaga keuangan Syariah Non-Bank

Abstract

Jual-beli kredit (angsuran) sangat  ramai beredar di masyarakat, dikarenakan keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembelian tidak dapat dilaksanakan langsung atau kontan.  Mekanisme ini memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang konsumsi tanpa harus membayar tunai. Islam mensyariatkan transaksi jual-beli dengan baik tanpa adanya unsur kesamaran, penipuan, riba dan dilakukan dengan dasar keridhoan. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk memperoleh model jenis jual-beli kredit (angsuran) yang dijalankan oleh lembaga keuangan Islam non-Bank, dengan tujuan tersebut dapat membantu nasabah untuk mendapatkan kebutuhan konsumtif maupun produktif demi memenuhi keperluan hidupnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Normatif, karena penelitian ini akan mengkaji dan menguji data-data sekunder mendapatkan pendapat para ulama fiqih, hukum-hukum, dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadist, yang berkaitan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan syariat Islam. Hasil penelitian mengungkapkan jenis jual- beli kredit (angsuran) yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah non-Bank dan dapat menyesuaikan dengan model jual-beli kredit (angsuran) yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin serta bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari riba.

References

Ahmadi, M. (2017). Pengembangan Dana Zakat, Infaq, shadaqah, dan Wakaf Terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan non-Bank Syariah. Jurnal Masharif al- Syariah Vol. 2 No.2, hal. 2580-5800.Aksi, H. (2018). Kredit Murabahah Dalam Kitab Hadis Kutub Al Tis’ah (Analisis Jual-Beli Angsuran/Tangguh Dalam Hukum Syariah, Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol.18 No. 2. 2549- 011X.Bangsawan, M.I. (2017). Eksistensi Ekonomi Islam (Studi Tentang Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia), Jurnal Law and Justice, Vol.2 No. 1. Hal. 2549-8282.Erwandi, Ti. (2013), Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cet. 21 Bogor: Berkat Mulia Insani.Fatriansyah, A.I.A. (2020). Kajian Penelitian Tentang Hukum Jual Belu Kredit, Jurnal Suhuf. Vol.32 No.1, hal.2548-6942.Firmansyah, E. A., & Deru, R. I. (2017). Kredit Kepemilikan rumah Syariah Tanpa Bank: Studi di Jawa Barat. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, Vol. 10 No. 3, hal.2548-2149.Haryoso, L. (2017). Penerapan Prinsip Pembiayaan Syariah (Murabahah) Pada BMT Bina Usahadi Kabupaten Semarang. Jurnal Law and Justice, Vol.2, No.1, hal. 2549-8282.Hidayat, E. (2015). Fiqh Jual Beli, Jakarta: Rosda.Hindarto, Andreas Eko, dkk. (2014). Evaluasi Sistem Pemberi Kredit Modal Usaha Dan Penerimaan Angsuran Dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern (Studi Pada Kantor Pusat PD, BPR, Bank Jombang). Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 8 No.1, hal. 2548-4923.Huda, B.R., & Nazarudin, A. (2019). Pengaruh Biaya, Angsuran dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Nasabah Pembiayaan BMT At Taqwa Muhammadiyah, Cabang Sitebang Padang. (online) OSF Preprints https://doi.org/10.31219/osf.io/m73j5Lestari, A.A.A. (2017). Perjanjian Baku dalam Jual Beli Kredit Sepeda Motor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5 No. 2. Hal. 2502-3101Lubis, A.F. (2012). Analisis Perilaku Masyarakat Muslim Terhadap Transaksi Jual Beli, Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 1, No.1, hal. 2303-3525.Marlina, L., & Biki, Z. R. (2018). Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Bagi Pelaku UMKM Tasikmalaya. Jurnal Ecodemica, Vol. 2 No. 1, hal. 2549-8932.Mubarok, (2017). Fiqh Muamalah: Akad Jual Beli, Bandung: Pustaka Setia.Mulyawisdawati, Angkita, R., & Afif, M. (2018). Jual Beli Model ‘Inah di Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Konsep, Hukum dan Implementasi, Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 03 No. 1, hal. 2502-7825.Mulyono, T.P. (1990). Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial. BPFE. Yogyakarta.Muqorobin, A. (2016). Ba’I Taqsith Fil Fiqh Islami, DHINIKA: Academic Journal of Islamic Studies, Vol. 01 No. 1, hal. 2503-4227.Muqorobin, A., & Fitragara, M. (2018). Model Jual Beli Angsuran di Perbankan Syraiah, Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, (Series 1). Surabaya, Indonesia: UIN Sunan Ampel Surabaya.Mustofa, I. (2016). FiqhMuamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo PersadaNovitasari, N. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Geabah Kredit di Toko Gerabah Supri desa Simo Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Prodi Muamalah Skripsi. Program Studi Muamalah, Fakultas Syariah. IAIN Ponorogo.Nugroho, M. A. (2019). Esensi Hutang dalam Keuangan Rumah Tangga yang Islami, Al Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.5, No.1, hal. 2621-668X.O.P. Simorangkir, (2004). Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Non-Bank, Cet. II Bogor: Ghalia.Otoritas Jasa Keuangan, (2019). Statistik Perbankan Syariah, Jakarta, Indonesia: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.Pulungan, B.P. (2020). Pemanfaatan Tanah Dalam Jual Beli Cicilan Menurut Fiqh Muamalah di Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan. Skripsi: IAIN Padangsidimpuan.Ramdansyah, Abdul Aziz. (2016). Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam, Jurnal Bisnis, Vol.4, No.1, hal. 2477-5533.Ridwan, A.H. (2004). BMT, Bank Islam, instrumen lembaga keuangan syariah, Bandung: Pustaka Bani QuraisyRochman, A, dkk. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)di Bank Tabungan NegaraSyariah (BTN Syariah) Semarang, HUMANI: Hukum dan Masyarakat Madani, Vol.7, No.3, hal. 2580-8516.Sa’dudin, A.M.S. (2012). Bai’ Taqsith wa Tathbiqotuhu Al-mu’asirah Fil Fiqh Al-Islami, Thesis: Program Fiqh dan Usul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Jordan.Silaen, K. (2019). Kredit Murabahah Dalam Kitab Hadis Kutub al Tis’ah (Analisis Jual Beli Angsuran/ Tangguh Dalam Hukum Syariah, Skripsi: UIN Sumatera Utara.Suhendi, H. (2010), Fiqh Muamalah, Cet. V, Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada.Syafi’e, R. (2001). Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka SetiaSyamsuir, (2015). Lembaga Keuangan Islam Non-Bank, ISLAMIKA: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, Volume 15 Nomor 1. 2502-7565.Yasa, A.A. N.D., dkk. (2015). Pengaruh Pembebanan Suku Bunga dan Uang Muka terhadap Volume Penjualan Angsuran Motor Suzuki di UD Japan Motor Singaraja Periode 2010-2014, Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, Vol. 5 No.1. 2599-1426.Zuhaili, W. (2011). Al Fiqh al Islam wa Adilatuhu, Jakarta: Gema Insani.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Muqorobin, A., & Fahmi, A. S. R. (2020). Model jual beli kredit (angsuran) pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo). Al Tijarah, 6(2), 118–129. https://doi.org/10.21111/tijarah.v6i2.4808