Dampak penjaminan Syariah pada kesehatan pembiayaan perbankan Syariah

Authors

  • Muhamad Nafik Hadi Ryandono Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
  • Lina Nugraha Rani Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.21111/tijarah.v4i2.2827

Keywords:

Bank Syariah, pembiayaan, penjaminan, ribawi, risiko, ta’awun dan moral harazd.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan; bagaimana dampak penjaminan syariah pada kesehatan pembiayaan Bank Syariah?. Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian explanatori dan strateginya studi kasus serta analisisnya diskriptif naratif.  Hasil penelitiannya adalah risiko pembiayaan dan moral hazard staf pembiayaan dapat diminimalisir sedini mungkin. Pada saat terjadi permasalahan dalam pembiayaan para pihak (bank syariah dan lembaga penjaminan) cenderung melakukan tindakan untuk menghindari risiko yang terjadi pada lembaganya dengan moral harazd  merugikan nasabah pembiayaan atau dengan kata lain nasabah pembiayaan menjadi obyek penderita dengan mengabaikan hak-haknya nasabah pembiayaan. Temuan di lapangan pihak nasabah  dipaksa untuk berhubungan dengan lembaga ribawi agar mengambil pembiayaan  untuk menutup kerugian yang muncul bagi Bank Syariah dan lembaga penjaminan syariah. Kerjasama yang awalnya dengan niat ta’awun justru menjadi masalah dan beban bagi nasabah pembiayaan. Kondisi ini terjadi karena pihak nasabah pembiayaan merupakan pihak  yang lemah, dimana harus menyelesaikan kewajiban pembiayaannya dan apabila tidak menyelesaikannya diancam masuk kategori kolektibilitas macet. Kondisi ini tentu saja membuat nasabah pembiayaan akan melakukan apa saja karena darurat agar tidak masuk kolektibilitas macet dan dilema sehingga jika imannya tidak kuat akan terjerumus pada ribawi. Kondisi ini sangat disesalkan karena pihak nasabah yang berniat menghindari riba tapi realitasnya akan dijerumuskan masuk dalam ribawi dan dimanfaatkan sebagai strategi menghindari risiko oleh pihak bank syariah dan lembaga penjaminan. Penjaminan syariah secara realitas empirik hanya berdampak pada kesehatan pembiayaan bagi bank syariah tetapi pada kondisi pembiayaan bermasalah cenderung terjadi moral hazard dari pihak bank syariah dan lembaga penjaminan yang merugikan pihak nasabah pembiayaan.

References

Dampak penjaminan Syariah pada kesehatan pembiayaan perbankan SyariaBank Indonesia. (2003). Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/9/PBI/2003 tentang Penyisihan Pencadangan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.

Bank Indonesia. (2011). Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Bank Indonesia. (2008). SE BI No. 10/ 14 / DPbS Maret 2008 tentang Akad Murabahah.

Bencivenga, V. R., & Smith, B. D. (1991). Financial intermediation and endogenous growth. The review of economic studies, 58(2), 195-209.

Demirgüç-Kunt, A., & Maksimovic, V. (2002). Funding growth in bank-based and market-based financial systems: evidence from firm-level data. Journal of Financial Economics, 65(3), 337-363.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (1994). Handbook of qualitative research: Sage publications, inc.

Denzin, N. K. L., Yvonna S. . (2009). Handbook of Qualitative Research. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Pelajar.

Hanafi, D. M. M. (2012). Manajemen Risiko. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.

Holloway, I. (1997). Basic concepts for qualitative research: Blackwell Science Oxford.

Hung, F.-S., & Cothren, R. (2002). Credit market development and economic growth. Journal of Economics and Business, 54(2), 219-237.

King, R. G., & Levine, R. (1993). Finance and growth: Schumpeter might be right. The quarterly journal of economics, 108(3), 717-737.

Levine, R. (1998). The legal environment, banks, and long-run economic growth. Journal of money, credit and banking, 596-613.

Majelis Ulama Indonesia. (2009). DSN – MUI No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Potensi Pertumbuhan Ekonomi Ditinjau dari Penyaluran Kredit Perbankan kepada Sektor Prioritas Ekonomi Pemerintah. Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan OJK Nomor 1 : 1/POJK.07/2013. Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Rajan, R. G., & Zingales, L. (1996). Financial dependence and growth: National bureau of economic research.

Undang – Undang Republik Indonesia. (2008). Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Wahyuni, S. (2012). Qualitative research method: Theory and practice. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2018-12-01

How to Cite

Ryandono, M. N. H., & Rani, L. N. (2018). Dampak penjaminan Syariah pada kesehatan pembiayaan perbankan Syariah. Al Tijarah, 4(2), 36–48. https://doi.org/10.21111/tijarah.v4i2.2827