APCs (Biaya Pengolahan Artikel) & Pemrosesan Cepat

Biaya Pengolahan Artikel (APCs) & Pemrosesan Cepat

Indonesian Journal of Islamization Studies (INJAS) tidak mengenakan biaya untuk Biaya Pengolahan Artikel (APCs) atau Penyerahan. Penulis dan Pembaca diperbolehkan membaca dan mengunduh tanpa batasan. Namun, untuk Pemrosesan Cepat dan Layanan Penulis akan berlaku setelah Jurnal ini terindeks oleh Lembaga Nasional atau Lembaga Internasional, atau dipublikasikan dengan kolaborasi penelitian nasional / internasional. Lihat Kebijakan Pemrosesan Cepat dan Layanan Penulis

===================================================================================

Kebijakan Pemrosesan Cepat dan Layanan Penulis

  1. Pendahuluan:

Di Indonesian Journal of Islamization Studies (INJAS), kami mengakui nilai dari mempercepat penyebaran penelitian inovatif. Untuk memenuhi kebutuhan komunitas penelitian global kami, kami menawarkan proses Penyerahan dan Peninjauan Cepat, sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh penerbit internasional terkemuka. Kebijakan ini menguraikan kriteria, prosedur, dan keuntungan dari opsi Pemrosesan Cepat, dikombinasikan dengan pendekatan peninjauan sejawat terbuka.

  1. Kriteria Kelayakan:

2.1. Naskah yang layak dipertimbangkan untuk Pemrosesan Cepat harus memiliki signifikansi yang luar biasa, orisinalitas, dan dampak potensial di bidang masing-masing.

2.2. Penulis yang ingin memilih peninjauan Pemrosesan Cepat harus memberikan alasan ringkas yang menyoroti kontribusi naskah dan potensinya dalam mengembangkan pengetahuan ilmiah.

  1. Proses Penyerahan:

3.1. Penulis yang tertarik dengan opsi Pemrosesan Cepat dapat mengindikasikan preferensi mereka selama penyerahan naskah awal.

3.2. Naskah yang telah diserahkan akan mengalami penilaian awal untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria kelayakan Pemrosesan Cepat.

  1. Proses Peninjauan Sejawat Terbuka yang Dipercepat:

4.1. Setelah diterima dalam proses Pemrosesan Cepat, tim editorial akan memprioritaskan jadwal peninjauan sejawat terbuka yang dipercepat.

4.2. Peninjau dengan keahlian yang relevan akan dipilih, memastikan penilaian yang ketat dan transparan.

  1. Tanggapan Peninjauan Sejawat Terbuka dan Keputusan:

5.1. Komentar peninjauan sejawat terbuka akan dikumpulkan dan dibagikan kepada penulis, mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

5.2. Tim editorial akan membuat keputusan yang terinformasi berdasarkan umpan balik peninjauan sejawat terbuka sambil tetap mematuhi standar kualitas yang tinggi.

  1. Revisi Penulis:

6.1. Penulis akan menerima umpan balik terperinci dan konstruktif dari peninjau sejawat terbuka.

6.2. Penulis diharapkan segera menanggapi komentar peninjau dan mengirimkan naskah yang direvisi dalam jangka waktu yang ditentukan.

  1. Publikasi Tepat Waktu:

7.1. Naskah yang diterima melalui opsi Pemrosesan Cepat akan mengalami penataan tata letak dan pengecekan bukti secara cepat untuk mempercepat proses publikasi.

7.2. Jurnal ini berkomitmen untuk menyediakan publikasi online awal artikel Pemrosesan Cepat, meningkatkan aksesibilitas dan dampaknya.

  1. Keuntungan dari Pemrosesan Cepat (Peninjauan Sejawat Terbuka):

8.1. Penyebaran yang dipercepat dari penelitian revolusioner kepada komunitas ilmiah global.

8.2. Paparan awal dan visibilitas naskah, berpotensi meningkatkan kutipan dan dampaknya.

8.3. Proses peninjauan sejawat terbuka yang cepat dan transparan tanpa mengorbankan kualitas.

8.4. Dukungan yang ditujukan dari tim editorial sepanjang proses Pemrosesan Cepat.

===================================================================================

Kebijakan Biaya Peninjauan Sejawat Terbuka

  1. Pendahuluan:

Di Indonesian Journal of Islamization Studies (INJAS), kami berkomitmen untuk mendorong proses peninjauan sejawat yang transparan dan ketat yang berkontribusi pada kemajuan pengetahuan ilmiah. Untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas sistem peninjauan sejawat terbuka kami, kami telah menetapkan kebijakan biaya untuk menutupi biaya yang terkait dengan mengelola proses peninjauan sejawat dan memberikan umpan balik berharga kepada penulis.

  1. Struktur Biaya:

2.1. Penulis yang memilih proses peninjauan sejawat terbuka akan dikenakan biaya peninjauan sejawat yang nominal. Biaya ini berkontribusi pada biaya operasional yang terlibat dalam menjaga sistem peninjauan yang kuat dan transparan.

2.2. Biaya peninjauan sejawat terbuka bersifat tidak dapat dikembalikan dan harus dibayarkan pada saat penyerahan naskah.

  1. Pembebasan Biaya:

3.1. Penulis yang menghadapi keterbatasan keuangan dapat meminta pembebasan biaya selama proses penyerahan. Permintaan akan dievaluasi berdasarkan kasus per kasus, dengan mempertimbangkan faktor seperti lokasi geografis, ketersediaan dana, dan kondisi sosial ekonomi.

3.2. Keputusan mengenai pembebasan biaya akan dibuat oleh tim editorial, memastikan akses yang adil dan merata ke proses peninjauan sejawat terbuka.